Cek IMB bangunan Anda sudah sah atau belum di SIMBG

Pernahkah Anda bertanya, apakah IMB bangunan Anda sudah sah atau belum? Banyak pemilik rumah dan pelaku usaha tidak menyadari bahwa status IMB (Izin Mendirikan Bangunan) mereka belum terdaftar resmi di sistem pemerintah. Padahal, IMB merupakan bukti hukum bahwa bangunan telah mendapatkan izin untuk didirikan dan digunakan sesuai ketentuan tata ruang.

Memiliki IMB yang sah tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga melindungi nilai aset properti Anda. Tanpa IMB, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena pembongkaran atau penolakan dalam proses jual-beli. Oleh karena itu, mengecek keaslian dan keabsahan IMB adalah langkah yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik bangunan.

Dalam artikel ini, Masterizin akan membahas secara rinci bagaimana cara cek IMB bangunan Anda sudah sah atau belum, apa saja ciri IMB asli, serta langkah-langkah resmi untuk memverifikasi status izin bangunan melalui sistem digital pemerintah.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Langkah-langkah Mengurus PBG Rumah Tinggal Secara Online di OSS RBA – Panduan Masterizin


Mengapa Penting Mengecek Keaslian IMB

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai tanda bahwa bangunan telah memenuhi syarat administrasi, teknis, dan tata ruang. IMB juga menjadi dasar untuk pengurusan izin lanjutan, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Namun, dalam praktiknya, banyak IMB yang diterbitkan sebelum era digital belum tercatat dalam sistem nasional. Akibatnya, statusnya sering tidak bisa diverifikasi secara online. Selain itu, ada pula kasus di mana masyarakat menerima dokumen IMB palsu yang tidak terdaftar di dinas terkait.

Oleh karena itu, melakukan cek IMB bangunan sangat penting agar Anda mengetahui apakah izin tersebut sah, aktif, dan sesuai dengan data bangunan yang sebenarnya.


Dasar Hukum Cek IMB

Pengecekan IMB dan PBG diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

  3. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin resmi dan terdaftar di sistem pemerintahan. Melalui dasar hukum ini, masyarakat dapat memeriksa status izin secara transparan dan legal.


Cara Cek IMB Bangunan Anda Sudah Sah atau Belum

Ada dua cara resmi untuk melakukan cek IMB bangunan, yaitu melalui situs nasional SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan melalui portal perizinan daerah. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

1. Cek IMB Melalui Situs SIMBG Nasional

Pemerintah telah mengintegrasikan data izin bangunan ke dalam SIMBG, yang bisa diakses melalui https://simbg.pu.go.id.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs SIMBG melalui browser di HP atau komputer Anda.

  2. Pilih menu “Cek Status Bangunan Gedung” di halaman utama.

  3. Masukkan nomor IMB atau nomor PBG yang tertera di dokumen Anda.

  4. Klik tombol “Cari” untuk menampilkan hasil.

Jika data IMB Anda tercatat di sistem, akan muncul keterangan “Diterbitkan” atau “Aktif”. Namun, bila tidak ditemukan, ada kemungkinan data belum diinput atau izin belum diterbitkan secara resmi.

Konsultan Masterizin bantu verifikasi keabsahan IMB


2. Cek IMB Melalui Portal Perizinan Daerah

Selain sistem nasional, beberapa pemerintah daerah juga menyediakan portal lokal untuk pengecekan IMB, seperti:

Jika IMB Anda diterbitkan sebelum sistem nasional diberlakukan, cobalah memeriksa melalui situs daerah sesuai lokasi bangunan.


3. Verifikasi Langsung ke Dinas Cipta Karya atau PUPR

Apabila data tidak muncul di sistem online, Anda dapat langsung mendatangi Dinas Cipta Karya atau PUPR setempat dengan membawa dokumen IMB asli. Petugas akan melakukan pengecekan manual di database internal dan memberikan keterangan resmi mengenai status izin.

Selain itu, Anda juga dapat meminta surat keterangan validasi IMB sebagai bukti legalitas tambahan.


Ciri IMB Asli yang Sah

Agar tidak tertipu oleh dokumen palsu, berikut ciri-ciri IMB yang sah secara hukum:

  1. Memiliki Nomor Registrasi Resmi yang bisa dilacak melalui SIMBG atau database dinas.

  2. Tercantum Logo Pemerintah Daerah lengkap dengan tanda tangan pejabat penerbit.

  3. Memuat Detail Bangunan, seperti alamat, luas, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.

  4. Diterbitkan Melalui Prosedur Resmi, bukan hasil perantara tidak terdaftar.

  5. Memiliki QR Code atau Barcode Digital untuk IMB yang diterbitkan setelah sistem online diberlakukan.

Jika salah satu unsur di atas tidak ada, sebaiknya Anda segera melakukan pengecekan ulang ke dinas terkait.

Proses pengurusan salinan IMB di dinas PUPR


Apa yang Harus Dilakukan Jika IMB Tidak Ditemukan

Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa IMB Anda tidak tercatat, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Periksa Kembali Nomor Registrasi — pastikan Anda mengetik nomor dengan benar.

  2. Cek Portal Daerah — bisa jadi data belum tersinkronisasi di SIMBG nasional.

  3. Lakukan Validasi Ulang ke Dinas PUPR — bawa salinan IMB dan sertifikat tanah untuk pengecekan manual.

  4. Ajukan Konversi ke PBG — jika IMB sudah lama diterbitkan, Anda bisa menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai aturan baru.

Melalui langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan izin bangunan tetap sah dan tercatat secara resmi.


Mengapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin

Proses pengecekan dan validasi IMB sering kali membutuhkan waktu dan pemahaman teknis. Untuk itu, Anda bisa menggunakan bantuan konsultan profesional seperti Masterizin, yang berpengalaman menangani pengurusan IMB, PBG, dan SLF di seluruh Indonesia.

Keunggulan layanan Masterizin meliputi:

  • Konsultasi Gratis dan Transparan, baik online maupun tatap muka.

  • Pendampingan Profesional oleh tim legal dan teknis berpengalaman.

  • Progress Report Berkala agar klien selalu mengetahui perkembangan proses.

  • Layanan Nasional, mencakup Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, Cikarang, hingga seluruh Indonesia.

Dengan dukungan Masterizin, Anda tidak perlu khawatir tentang keabsahan dokumen, karena semua proses dilakukan secara resmi dan terverifikasi oleh pemerintah.


Call to Action

Pastikan IMB bangunan Anda sudah sah dan terdaftar secara resmi sebelum digunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Jangan biarkan legalitas bangunan menjadi masalah di kemudian hari.

Hubungi Masterizin untuk membantu Anda melakukan pengecekan, validasi, atau konversi IMB ke PBG sesuai aturan terbaru.

Telepon / WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Konsultan IMB, PBG, dan SLF Profesional yang Berpengalaman, Transparan, dan Dapat Dipercaya.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Artikel Terkait

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required