Pemilik proyek bingung dengan regulasi IMB/PBG terbaru

Kesalahan mengurus IMB/PBG sering terjadi. Mengurus izin ini memang terdengar sederhana, tetapi kenyataannya banyak pemilik bangunan justru gagal saat proses berlangsung. Agar tidak mengalami hal serupa, penting untuk mengetahui apa saja kesalahan yang sering dilakukan. Kesalahan mengurus IMB/PBG sering terjadi. Berikut adalah 5 kesalahan umum dan cara menghindarinya.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


1. Dokumen Tidak Lengkap

Konsultan Masterizin.id membantu klien mengurus PBG

Kesalahan paling sering terjadi adalah dokumen yang tidak lengkap. Misalnya, pemohon lupa menyertakan bukti kepemilikan tanah atau gambar teknis bangunan.

Akibatnya, pengajuan akan langsung ditolak. Proses pun harus diulang dari awal, yang tentu membuang waktu dan biaya.

Solusi: pastikan seluruh dokumen disiapkan sejak awal, mulai dari KTP, sertifikat tanah, hingga gambar arsitektur.


2. Tidak Memahami Perubahan Regulasi

Sejak 2021, IMB resmi diganti dengan PBG. Sayangnya, banyak orang masih menggunakan format lama. Akibatnya, berkas yang diajukan dianggap tidak sesuai aturan.

Solusi: selalu ikuti regulasi terbaru. Tahun 2025, PBG sudah menjadi syarat mutlak, sehingga dokumen harus sesuai dengan sistem OSS dan SIMBG.


3. Salah Menghitung Zonasi dan KLB/KDB

Ilustrasi dokumen IMB/PBG yang tidak lengkap

Kesalahan berikutnya adalah tidak memperhatikan aturan tata ruang. Contohnya, bangunan didirikan di lahan yang tidak sesuai zonasi RTRW atau RDTR.

Di sisi lain, ada juga yang salah hitung KLB (Koefisien Lantai Bangunan) atau KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Hal ini bisa menyebabkan izin ditolak karena dianggap melanggar ketentuan teknis.

Solusi: lakukan analisis kesesuaian lahan terlebih dahulu.


4. Mengabaikan Persyaratan Teknis Tambahan

Beberapa bangunan memerlukan rekomendasi tambahan. Misalnya, gedung bertingkat perlu rekomendasi damkar, atau ruko di pinggir jalan butuh izin lalu lintas.

Namun, banyak pemilik proyek tidak sadar akan hal ini. Akibatnya, dokumen ditolak meski syarat utama sudah lengkap.

Solusi: cek apakah bangunan Anda membutuhkan persyaratan tambahan sebelum mengajukan PBG.


5. Mengurus Sendiri Tanpa Bantuan Profesional

Pemilik proyek bingung dengan regulasi IMB/PBG terbaru

Mengurus IMB/PBG memang bisa dilakukan mandiri. Namun, tanpa pengalaman, kesalahan sangat mungkin terjadi. Pada akhirnya, proses justru menjadi lebih lama dan biaya membengkak.

Solusi: gunakan jasa konsultan perizinan. Dengan pendampingan profesional, semua dokumen lebih terjamin dan risiko penolakan jauh lebih kecil.


Penutup

Mengurus IMB/PBG membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada kelancaran proyek.

Oleh karena itu, gunakan jasa konsultan profesional seperti Masterizin.id. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim ahli kami siap membantu agar izin terbit lebih cepat, aman, dan sesuai aturan terbaru.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required