Proses pengajuan IMB rumah tinggal oleh tim Masterizin

Apa Itu PBG, IMB, dan SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah regulasi terbaru pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa PBG, proses pembangunan dapat dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi hukum.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB sebelumnya adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Meskipun IMB kini telah digantikan dengan PBG, banyak bangunan yang masih membutuhkan legalisasi dari IMB, terutama untuk bangunan yang dibangun sebelum regulasi PBG diterapkan.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan laik untuk digunakan. SLF sangat penting bagi gedung komersial, apartemen, hotel, rumah sakit, dan perumahan.

KONSULTASI GRATIS DISINI

Kenapa PBG, IMB, dan SLF Penting?

Tanpa PBG, IMB, atau SLF, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena:

  • Denda administratif
  • Pembongkaran paksa oleh pemerintah
  • Kesulitan dalam transaksi jual-beli atau sewa properti
  • Kesulitan dalam pengajuan kredit atau pinjaman bank

Proses Pengurusan PBG, IMB, dan SLF di Jakarta

Mengurus izin seperti PBG, IMB, dan SLF bisa menjadi proses yang kompleks. Namun, dengan bantuan Masterizin, Anda dapat mengurus perizinan dengan mudah, cepat, dan legal.

Tahapan Pengurusan PBG, IMB, dan SLF

  1. Konsultasi Awal – Tim Masterizin menyediakan konsultasi gratis baik online maupun tatap muka.
  2. Pengumpulan Dokumen – Kami membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Proses Verifikasi dan Pengajuan – Tim Masterizin akan menangani seluruh proses administratif.
  4. Inspeksi dan Evaluasi – Pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap bangunan yang akan disertifikasi.
  5. Penerbitan Izin – Jika semua persyaratan terpenuhi, izin akan diterbitkan.

KONSULTASI GRATIS DISINI

Biaya Pengurusan PBG, IMB, dan SLF di Jakarta 2025

Biaya pengurusan PBG, IMB, dan SLF bervariasi tergantung pada lokasi, luas bangunan, serta jenis bangunan yang akan didaftarkan. Masterizin menawarkan layanan dengan transparansi biaya dan progress report berkala, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan biaya tersembunyi.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin?

  • Tim profesional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun
  • Layanan konsultasi gratis (online & tatap muka)
  • Proses cepat, transparan, dan legal
  • Melayani pengurusan PBG, IMB, dan SLF di seluruh Indonesia
  • Progress report berkala agar klien selalu update dengan status perizinan

Konsultasi Gratis dengan Masterizin Sekarang!

Jika Anda membutuhkan Jasa PBG, IMB, dan SLF di Jakarta, jangan ragu untuk menghubungi Masterizin. Kami siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit dengan mudah dan cepat.

Hubungi Kami Sekarang: 0889-7666-6588
Kunjungi Kantor Kami: Ruko Prima Orchard Blok F5, Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Baca juga artikel lainnya di Masterizin untuk informasi lebih lengkap mengenai perizinan bangunan!

KONSULTASI GRATIS DISINI

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required