Membangun perumahan atau ruko di Tangerang memerlukan izin resmi agar bangunan tersebut memiliki legalitas yang sah. Salah satu perizinan yang harus diperoleh adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Banyak pengembang dan pemilik properti yang menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan IMB/PBG, baik karena prosedur yang rumit, persyaratan yang banyak, maupun perubahan regulasi. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengurusan IMB di Tangerang menjadi solusi terbaik untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat, prosedur, biaya, serta pentingnya memiliki IMB/PBG untuk perumahan dan ruko di Tangerang. Kami juga akan menjelaskan bagaimana Masterizin sebagai konsultan perizinan profesional dapat membantu Anda.
Apa Itu IMB dan PBG?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan agar dapat melakukan konstruksi secara legal. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memiliki fungsi serupa, tetapi dengan regulasi yang lebih fleksibel dan berbasis tata ruang.
Mengapa IMB/PBG penting untuk perumahan dan ruko di Tangerang? ✅ Legalitas Terjamin – Bangunan yang memiliki IMB/PBG diakui secara hukum. ✅ Menghindari Sanksi – Bangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa. ✅ Nilai Properti Lebih Tinggi – Properti dengan legalitas yang lengkap lebih mudah dijual atau disewakan. ✅ Kemudahan Proses Kredit – Bank hanya akan menerima properti dengan IMB/PBG untuk jaminan kredit atau KPR.
Tanpa IMB/PBG, bangunan dapat dianggap ilegal dan berisiko menghadapi penyegelan atau pembongkaran oleh pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemilik perumahan dan ruko untuk segera mengurus perizinan ini.
Syarat Pengurusan IMB/PBG di Tangerang
Untuk mengajukan IMB/PBG, pemilik bangunan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Dokumen Kepemilikan Tanah
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
- Surat Akta Jual Beli (AJB) atau Girik
- Gambar Teknis Bangunan
- Denah dan site plan
- Rencana struktur dan arsitektur
- Gambar instalasi listrik dan air
- Surat Persetujuan Tetangga (jika diperlukan)
- Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL untuk bangunan besar)
- Izin Lokasi dan Peruntukan Lahan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
Dokumen ini harus lengkap agar permohonan IMB/PBG tidak ditolak oleh dinas terkait di Tangerang.
Prosedur Pengurusan IMB/PBG di Tangerang
Pengurusan IMB/PBG dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan melibatkan beberapa tahap berikut:
- Pendaftaran Akun OSS – Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan perizinan.
- Pengisian Data Bangunan – Melampirkan informasi bangunan seperti luas, jumlah lantai, dan tujuan penggunaan.
- Upload Dokumen Persyaratan – Semua dokumen yang diperlukan harus diunggah ke sistem.
- Verifikasi Teknis oleh Dinas PUPR – Pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan inspeksi lapangan.
- Persetujuan dan Penerbitan IMB/PBG – Jika semua syarat terpenuhi, IMB/PBG akan diterbitkan.
Lama waktu pengurusan: ⏳ 3-5 bulan tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi teknis.
Biaya Pengurusan IMB/PBG di Tangerang
Biaya pengurusan IMB/PBG di Tangerang bervariasi tergantung pada luas bangunan, jenis bangunan, dan lokasi proyek. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya meliputi:
✅ Luas Bangunan – Semakin besar bangunan, semakin tinggi biayanya. ✅ Peruntukan Bangunan – Perumahan, ruko, atau industri memiliki tarif berbeda. ✅ Kelas Jalan dan Zonasi Tata Ruang – Area tertentu memiliki tarif lebih tinggi.
Rata-rata biaya IMB/PBG untuk perumahan dan ruko di Tangerang bisa berkisar antara Rp 50.000 – Rp 150.000 per meter persegi. Untuk estimasi yang lebih akurat, pemilik bangunan dapat menghubungi Masterizin untuk mendapatkan konsultasi gratis.
Keunggulan Menggunakan Jasa Masterizin untuk Pengurusan IMB/PBG
Mengurus IMB/PBG sendiri bisa sangat rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, Masterizin hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda:
✅ Konsultasi Gratis – Dapatkan informasi lengkap sebelum mengurus IMB/PBG. ✅ Tim Profesional & Berpengalaman – Didukung oleh legal dan ahli perizinan lebih dari 10 tahun. ✅ Proses Cepat dan Transparan – Update perkembangan izin secara berkala. ✅ Pendampingan dari Awal hingga Terbit – Kami akan memastikan seluruh proses berjalan tanpa kendala. ✅ Pelayanan di Seluruh Indonesia – Tidak hanya Tangerang, kami melayani di berbagai kota besar lainnya.
Kesimpulan
IMB/PBG adalah dokumen wajib bagi pemilik perumahan dan ruko di Tangerang untuk memastikan legalitas properti mereka. Tanpa IMB/PBG, bangunan berisiko mengalami masalah hukum yang dapat merugikan pemiliknya.
Jika Anda ingin mengurus IMB/PBG tanpa ribet dan memastikan seluruh proses berjalan lancar, Masterizin adalah solusi terbaik! Kami siap membantu Anda dengan layanan profesional dan transparan.
Segera urus IMB/PBG Anda sekarang! Hubungi Masterizin untuk konsultasi GRATIS!
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Baca juga artikel lainnya di Masterizin untuk informasi lebih lanjut tentang perizinan properti di Indonesia!