OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia

Memulai usaha di Indonesia tidak hanya membutuhkan modal dan strategi bisnis yang matang, tetapi juga harus memenuhi persyaratan perizinan bangunan. Salah satu izin utama yang wajib dimiliki sebelum membuka usaha adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Banyak pengusaha mengalami kendala dalam mengurus IMB dan SLF karena prosesnya yang dianggap rumit dan memakan waktu. Namun, dengan memahami langkah-langkah yang tepat dan menggunakan jasa pengurusan IMB dan SLF profesional seperti Masterizin, proses ini bisa berjalan lebih cepat dan tanpa stres.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dalam mengurus IMB dan SLF untuk usaha Anda serta tips menghindari kendala dalam proses perizinan.

Konsultasi Gratis Disini


Mengapa IMB dan SLF Penting untuk Usaha Anda?

Banyak pengusaha berpikir bahwa izin bangunan hanya berlaku untuk perumahan, padahal usaha juga memerlukan perizinan agar beroperasi secara legal. Berikut beberapa alasan mengapa IMB dan SLF sangat penting:

Legalitas Usaha – Memiliki IMB dan SLF memastikan usaha Anda beroperasi sesuai dengan hukum dan terhindar dari sanksi.
Keamanan Bangunan – SLF membuktikan bahwa bangunan tempat usaha Anda aman dan layak digunakan.
Kemudahan Mendapatkan Izin Usaha Lainnya – Banyak izin usaha lain seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) mensyaratkan IMB dan SLF.
Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan dan Investor – Usaha yang memiliki izin lengkap lebih dipercaya oleh pelanggan dan pihak perbankan jika ingin mengajukan pinjaman.
Menghindari Risiko Pembongkaran atau Denda – Pemerintah berhak menutup usaha yang beroperasi tanpa IMB dan SLF yang sah.


Perbedaan IMB, PBG, dan SLF untuk Usaha

Sejak 2021, IMB telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai regulasi terbaru. Namun, bagi Anda yang memiliki IMB lama, dokumen ini tetap berlaku hingga perubahan lebih lanjut.

IMB / PBG – Izin yang memastikan bangunan didirikan sesuai peraturan tata ruang dan peruntukan yang sesuai dengan kegiatan usaha.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) – Dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta layak digunakan untuk aktivitas usaha.


Panduan Mengurus IMB / PBG untuk Usaha Tanpa Ribet

Mengurus IMB atau PBG memang bisa menjadi tantangan bagi pengusaha yang tidak familiar dengan birokrasi. Berikut langkah-langkahnya agar proses lebih mudah:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus IMB atau PBG, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

Surat Tanah (SHM atau HGB)
KTP dan NPWP Pemilik Bangunan
Gambar Teknis Bangunan oleh Arsitek Bersertifikat
Surat Rekomendasi Tata Ruang
Dokumen Lingkungan (jika diperlukan)

Tips: Agar lebih cepat, gunakan jasa profesional seperti Masterizin yang sudah berpengalaman dalam pengurusan perizinan usaha!

2. Ajukan Permohonan ke Pemerintah Daerah

Setelah dokumen lengkap, permohonan PBG bisa diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat atau sistem OSS (Online Single Submission).

3. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan Lapangan

Tim dari dinas terkait akan mengecek kelayakan dokumen serta melakukan survei lapangan untuk memastikan bangunan sesuai dengan peraturan.

4. Penerbitan PBG

Jika semua persyaratan terpenuhi, PBG akan diterbitkan dan usaha Anda bisa beroperasi secara legal.

Catatan: Proses ini bisa memakan waktu minggu hingga bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah.


Panduan Mengurus SLF untuk Usaha

Setelah memiliki PBG, Anda wajib mengurus SLF agar usaha dapat beroperasi dengan aman dan sesuai aturan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Dokumen SLF

PBG atau IMB
Dokumen Hasil Uji Kelayakan Bangunan
Laporan Struktur Bangunan
Hasil Pemeriksaan Instalasi Listrik dan Plumbing

2. Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait

SLF diajukan ke Dinas PUPR atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah usaha Anda.

3. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Ahli

Tim teknis akan mengevaluasi kelayakan bangunan sebelum menerbitkan SLF. Jika lolos, SLF akan diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun untuk bangunan komersial.

Catatan: Proses ini bisa berjalan lebih cepat dengan menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Masterizin.


Tips Agar Proses IMB & SLF Tidak Terhambat

Gunakan Jasa Konsultan Berpengalaman – Dengan Masterizin, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga dalam pengurusan perizinan usaha.
Siapkan Dokumen Sejak Awal – Pastikan semua dokumen telah lengkap agar tidak ada kendala dalam proses pengajuan.
Pastikan Bangunan Sesuai Standar – Jika bangunan tidak memenuhi syarat teknis, SLF bisa ditolak.
Gunakan Gambar Teknis dari Arsitek Profesional – Agar sesuai standar perizinan, gunakan jasa arsitek bersertifikat.


Mengapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin?

Pengurusan Cepat & Profesional – Tim kami berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perizinan bangunan.
Dokumen Dijamin Sah & Legal – Kami memastikan semua dokumen sesuai dengan peraturan terbaru.
Konsultasi GRATIS! – Dapatkan arahan lengkap tentang IMB, PBG, dan SLF sebelum memulai usaha Anda.
Proses Transparan dengan Update Berkala – Anda akan mendapatkan laporan rutin terkait progress pengurusan izin usaha Anda.


Kesimpulan

Mengurus IMB dan SLF untuk usaha memang penting, tetapi tidak perlu ribet jika dilakukan dengan cara yang benar. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa lebih siap menghadapi proses birokrasi tanpa kendala.

Jika tidak ingin membuang waktu dan tenaga, percayakan pengurusan IMB & SLF usaha Anda kepada Masterizin! Kami siap membantu dari awal hingga izin terbit dengan proses yang cepat, transparan, dan legal.

Hubungi Masterizin sekarang di 0889-7666-6588 atau datang langsung ke kantor kami di Ruko Prima Orchard Blok F5, Bekasi Utara.

Jangan lupa baca artikel lainnya di Masterizin untuk panduan perizinan yang lebih lengkap!

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required