Pentingnya IMB untuk Gedung Rumah Sakit di Tangerang

Rumah sakit adalah salah satu jenis bangunan dengan fungsi vital bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pembangunan rumah sakit untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB bukan hanya syarat administratif, melainkan jaminan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan fungsi teknis lainnya.

Di wilayah Tangerang yang terus berkembang, pengajuan IMB untuk rumah sakit harus mengikuti standar teknis dan administratif yang ketat. Dengan dukungan dari konsultan profesional seperti Masterizin, proses ini bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Saja Syarat Mengurus IMB Gedung Rumah Sakit di Tangerang?

Berikut adalah dokumen dan persyaratan yang wajib disiapkan:

  1. Salinan KTP pemilik atau penanggung jawab
  2. NPWP pemilik badan usaha (jika perusahaan)
  3. Akta pendirian badan hukum
  4. Surat kepemilikan lahan atau bukti sewa
  5. Rencana tapak bangunan (site plan)
  6. Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas
  7. Analisis dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
  8. Persetujuan tetangga sekitar jika diperlukan

Proses Pengajuan IMB Rumah Sakit di Tangerang

  1. Konsultasi dan Pengumpulan Dokumen
    • Bersama tim Masterizin, klien akan mengidentifikasi dokumen yang dibutuhkan.
    • Konsultasi bisa dilakukan secara gratis, baik online maupun langsung ke kantor.
  2. Pemeriksaan Zonasi dan Tata Ruang
    • Pemeriksaan terhadap lokasi lahan rumah sakit untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tangerang.
  3. Penyusunan Gambar dan Dokumen Teknis
    • Tim teknis Masterizin akan membuat seluruh gambar IMB sesuai standar Dinas Cipta Karya.
  4. Pengajuan Lewat SIMBG
    • Semua berkas diajukan secara online melalui sistem SIMBG.
    • Tim Masterizin akan mendampingi hingga tahap verifikasi.
  5. Survei Lapangan dan Evaluasi
    • Petugas dari pemerintah daerah akan melakukan survei lapangan.
  6. Penerbitan IMB Resmi
    • Jika semua persyaratan lengkap dan sesuai, IMB akan diterbitkan dalam 14–30 hari kerja.

Tantangan dalam Pengurusan IMB Rumah Sakit

  • Proses pengurusan yang kompleks dan berlapis
  • Banyaknya dokumen teknis yang harus disusun secara benar
  • Persyaratan lingkungan dan kesehatan yang ketat
  • Sering terjadi kesalahan dalam upload dokumen di sistem SIMBG

Masterizin hadir sebagai solusi pengurusan IMB profesional agar Anda tidak menghadapi kendala seperti di atas.


Kenapa Harus Masterizin?

  • Profesional & Berpengalaman: Tim legal dan teknis kami telah menangani lebih dari 300 proyek IMB dan SLF di Jabodetabek.
  • Layanan Konsultasi Gratis: Baik online maupun tatap muka di lokasi proyek.
  • Transparan & Kooperatif: Semua progress dilaporkan secara berkala.
  • Legalitas Lengkap: Terdaftar resmi dan memiliki tim ahli bersertifikat.

Studi Kasus: Pengurusan IMB RS Swasta di Kota Tangerang

Salah satu klien Masterizin adalah pengelola rumah sakit swasta yang akan membangun gedung baru dengan kapasitas 150 bed. Masterizin membantu mulai dari validasi zonasi hingga pengurusan AMDAL dan GSB. Hasilnya, IMB resmi diterbitkan dalam waktu 27 hari kerja.


Hubungi Masterizin Sekarang

0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id


Penutup

Membangun rumah sakit tanpa IMB sama saja dengan membangun risiko hukum dan operasional. Serahkan proses perizinan Anda kepada tim Masterizin yang telah terbukti profesional, kooperatif, dan transparan.

Masterizin – Jasa Pengurusan IMB Rumah Sakit Terpercaya di Tangerang dan Seluruh Jabodetabek!

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required