Gedung perkantoran adalah aset berharga bagi pelaku usaha maupun investor properti. Namun, membangun atau merenovasi gedung perkantoran di Tangerang tidak cukup hanya dengan arsitek dan kontraktor. Anda wajib mengantongi dokumen legal seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagai pengganti IMB. Artikel ini akan membahas tuntas tentang jasa pengurusan PBG gedung perkantoran di Tangerang bersama Masterizin sebagai solusi terbaik.

Konsultasi Gratis Disini

Apa Itu PBG dan Mengapa Penting untuk Perkantoran?

PBG adalah persetujuan resmi dari pemerintah daerah bahwa rencana teknis bangunan Anda telah sesuai dengan peraturan tata ruang, keselamatan, dan fungsi bangunan. Dokumen ini penting untuk:

  • Legalitas proses konstruksi atau renovasi gedung
  • Syarat mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
  • Dasar perlindungan hukum terhadap bangunan
  • Menunjang nilai jual dan sewa properti

Tanpa PBG, pembangunan bisa dihentikan atau dikenai sanksi administratif.

Tantangan Mengurus PBG Gedung Perkantoran Secara Mandiri

  • Proses OSS (Online Single Submission) yang rumit
  • Gambar teknis sering ditolak karena tidak sesuai format
  • Koordinasi antar instansi yang membingungkan
  • Waktu yang terbuang karena revisi berulang

Masalah-masalah ini sering dialami pelaku usaha yang mencoba mengurus sendiri tanpa bantuan konsultan. Solusinya? Gunakan jasa profesional seperti Masterizin.

Masterizin: Konsultan PBG Gedung Perkantoran yang Berpengalaman

Masterizin adalah jasa konsultan perizinan PBG, IMB, dan SLF yang telah menangani berbagai jenis proyek gedung komersial, termasuk perkantoran di wilayah Tangerang dan Jabodetabek. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, kami siap mendampingi Anda dari awal hingga PBG resmi terbit.

Keunggulan Masterizin:

  • Konsultasi Gratis secara online atau tatap muka
  • Tim Legal dan Teknis Berpengalaman
  • Progress Report Berkala dan Transparan
  • Proses Kooperatif dan Efisien
  • Layanan Seluruh Indonesia, khususnya Tangerang

Alur Pengurusan PBG Gedung Perkantoran Bersama Masterizin

1. Konsultasi Awal

Kami mengidentifikasi kebutuhan proyek dan memetakan alur perizinan yang tepat.

2. Persiapan Dokumen Teknis

Kami bantu Anda siapkan atau koreksi gambar teknis dan kelengkapan administrasi.

3. Pengisian OSS dan SIMBG

Tim kami mengurus semua input data melalui OSS RBA dan sistem SIMBG nasional.

4. Koordinasi ke Dinas Terkait

Kami urus komunikasi dan verifikasi dengan DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, dan instansi lain.

5. Verifikasi Lapangan

Kami mendampingi Anda saat pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dinas.

6. Penerbitan PBG

Setelah seluruh tahapan selesai, PBG resmi akan diterbitkan dan kami serahkan ke Anda.

Estimasi Waktu dan Biaya

Waktu pengurusan PBG biasanya memakan waktu 20–40 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bangunan. Biaya ditentukan berdasarkan:

  • Luas bangunan dan jumlah lantai
  • Fungsi dan lokasi bangunan
  • Kondisi dan format dokumen teknis

Masterizin menjamin biaya yang transparan dan sesuai nilai layanan.

Area Layanan Masterizin di Tangerang

Kami melayani seluruh wilayah Tangerang, antara lain:

  • BSD City, Serpong, Alam Sutera
  • Cikupa, Karawaci, Gading Serpong
  • Tangerang Kota dan Kabupaten

Hubungi Masterizin Sekarang!

Butuh bantuan profesional untuk mengurus PBG gedung perkantoran di Tangerang? Segera hubungi Masterizin:

0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id

Baca juga artikel kami lainnya:

  • SLF Gedung Komersial
  • PBG untuk Gudang dan Pabrik
  • Pengajuan IMB Rumah Tinggal 2025

Masterizin – Solusi Praktis dan Legal untuk Perizinan Bangunan Komersial Anda.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required