Ingin membangun atau menggunakan bangunan di wilayah Jabodetabek dengan legalitas yang jelas dan aman? Anda membutuhkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai syarat wajib. Pengurusan kedua dokumen tersebut kini dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat bersama Masterizin, konsultan perizinan profesional yang siap membantu pengurusan IMB dan SLF rumah tinggal dan bangunan komersial di Jabodetabek secara menyeluruh.

Konsultasi Gratis Disini

Apa Itu IMB dan SLF?

  • IMB (saat ini dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi mendirikan bangunan yang sesuai dengan tata ruang dan rencana teknis.
  • SLF adalah sertifikat yang diberikan setelah bangunan selesai dan telah dinyatakan laik fungsi oleh pemerintah setempat.

Keduanya wajib dimiliki agar bangunan dapat digunakan, disewakan, dijual, atau dimanfaatkan secara sah.

Mengapa Perlu Konsultan Seperti Masterizin?

Proses pengurusan IMB dan SLF memerlukan:

  • Pemahaman teknis dan hukum perizinan
  • Koordinasi lintas instansi (Dinas Cipta Karya, DPMPTSP, OSS, dll)
  • Dokumen dan gambar teknis sesuai standar

Kesalahan sedikit saja dapat menyebabkan penolakan berkas. Di sinilah peran Masterizin sebagai konsultan perizinan hadir memberikan solusi.

Masterizin Melayani Pengurusan:

IMB dan SLF untuk Rumah Tinggal:

  • Rumah tinggal 1–3 lantai
  • Rumah mewah, townhouse, cluster
  • Rumah kost dan bangunan hunian campuran

IMB dan SLF untuk Bangunan Komersial:

  • Gedung perkantoran, ruko, gudang
  • Pabrik, mall, pusat perbelanjaan
  • Klinik, rumah sakit, hotel, restoran
  • Tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum

Area Layanan Masterizin di Jabodetabek

Kami hadir di seluruh wilayah Jabodetabek, termasuk:

  • Jakarta (Pusat, Selatan, Barat, Timur, Utara)
  • Bekasi, Cikarang, Tambun, Babelan
  • Tangerang, BSD, Serpong, Karawaci
  • Depok dan seluruh wilayah Bogor

Proses Pengurusan IMB dan SLF oleh Masterizin

  1. Konsultasi Gratis secara online atau di kantor Masterizin
  2. Survei & Review Dokumen Teknis
  3. Input OSS RBA dan Pengajuan ke Dinas
  4. Pendampingan Verifikasi Lapangan
  5. Penerbitan Sertifikat PBG/IMB atau SLF

Keunggulan Masterizin

  • Tim Legal & Teknis berpengalaman 10+ tahun
  • Layanan cepat, transparan, dan kooperatif
  • Progress report berkala kepada klien
  • Konsultasi gratis dan edukatif
  • Bisa bantu bangunan existing yang belum punya IMB atau SLF

Legalitas Anda Adalah Prioritas Kami

Masterizin tidak hanya mengurus dokumen, kami memastikan bahwa bangunan Anda aman secara hukum dan layak digunakan. Kami juga siap membantu pengurusan ulang atau revisi jika Anda memiliki bangunan lama yang belum sesuai aturan.

Hubungi Masterizin Sekarang

Jangan biarkan legalitas bangunan Anda terbengkalai. Urus IMB & SLF Anda sekarang bersama Masterizin:

0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id

Baca juga artikel kami lainnya:

  • SLF Rumah Tinggal Jabodetabek
  • IMB Rumah Kost Tangerang
  • Prosedur IMB 2025

Masterizin – Mitra Terbaik Anda dalam Pengurusan IMB dan SLF Jabodetabek.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required