Gedung rumah sakit dan klinik di Tangerang wajib memiliki dokumen legalitas lengkap agar dapat beroperasi secara sah dan memenuhi standar keselamatan. Salah satu izin yang wajib dimiliki adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artikel ini menyajikan panduan lengkap pengurusan IMB rumah sakit dan klinik di Tangerang, serta bagaimana Masterizin siap membantu prosesnya secara profesional.
Mengapa IMB untuk Rumah Sakit dan Klinik Sangat Penting?
- Syarat legal operasional fasilitas kesehatan
- Dibutuhkan untuk mendapatkan SLF dan izin operasional layanan medis
- Menjamin bangunan sesuai standar keselamatan dan fungsi pelayanan
- Menjadi bukti hukum yang sah jika terjadi audit atau inspeksi
- Meningkatkan kepercayaan publik dan pemangku kepentingan
Perbedaan IMB dan PBG
- IMB merupakan istilah lama, sementara PBG adalah istilah terbaru berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021
- Meski berbeda istilah, fungsinya serupa: izin mendirikan atau mengubah bangunan
- Bangunan eksisting masih bisa menyesuaikan atau mengonversi IMB lama ke PBG
Syarat Pengurusan IMB/PBG Gedung Rumah Sakit dan Klinik
Untuk memproses izin IMB atau PBG, Anda perlu menyiapkan:
- Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
- Surat PBB tahun terakhir
- Gambar teknis lengkap (arsitektur, struktur, MEP)
- Surat pernyataan kepemilikan
- Formulir permohonan IMB/PBG
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Rencana Tata Letak (site plan)
Jika belum memiliki gambar teknis yang sesuai standar Dinas Cipta Karya, Masterizin dapat membantu menyusunnya dari awal.
Prosedur Pengurusan IMB Rumah Sakit dan Klinik oleh Masterizin
1. Konsultasi Gratis
Kami menyediakan konsultasi awal secara online maupun langsung di kantor atau lokasi proyek Anda.
2. Survei dan Validasi Teknis
Tim kami akan memeriksa kondisi bangunan dan kesiapan dokumen teknis yang dimiliki.
3. Penyusunan dan Koreksi Dokumen
Kami bantu menyesuaikan gambar teknis sesuai format dan regulasi pemerintah daerah.
4. Pengajuan Melalui OSS RBA dan SIMBG
Kami lakukan seluruh proses administrasi di platform pemerintah dan mengurus koordinasi dengan dinas terkait.
5. Verifikasi Lapangan oleh Dinas
Kami akan mendampingi proses inspeksi dan penilaian lapangan hingga selesai.
6. Terbitnya PBG
Jika semua syarat terpenuhi, PBG akan diterbitkan secara resmi dan Anda dapat melanjutkan ke pengurusan SLF dan izin operasional.
Estimasi Waktu dan Biaya
- Waktu pengurusan: 30–45 hari kerja
- Biaya: bervariasi tergantung luas bangunan, kompleksitas fungsi, dan status dokumen
Masterizin menjamin proses transparan dan tanpa biaya tersembunyi. Semua progress akan kami laporkan secara berkala kepada Anda.
Area Layanan Masterizin di Tangerang
Kami melayani:
- Tangerang Kota
- Tangerang Selatan (BSD, Serpong, Ciputat)
- Kabupaten Tangerang (Curug, Legok, Cikupa)
- Kawasan Industri dan Komersial
Mengapa Pilih Masterizin?
- Tim Legal & Teknis berpengalaman >10 tahun
- Konsultasi gratis dan transparan
- Komunikasi cepat dan profesional
- Siap menangani revisi IMB lama atau bangunan tanpa izin
Hubungi Masterizin Sekarang
Sedang mengurus pendirian rumah sakit atau klinik di Tangerang? Legalitas bangunan adalah tahap krusial yang tidak bisa diabaikan. Serahkan kepada tim berpengalaman dari Masterizin:
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
www.masterizin.id
Baca juga artikel lainnya:
- SLF Klinik dan Faskes
- IMB Rumah Tinggal 2025
- SLF Bangunan Komersial Jabodetabek
Masterizin – Mitra Legalitas Bangunan Kesehatan yang Profesional, Terpercaya, dan Transparan.