Konsultan membantu klien mengurus jasa IMB/PBG

Mendirikan fasilitas kesehatan seperti klinik atau rumah sakit di Tangerang tentu tidak bisa dilakukan tanpa legalitas yang jelas. Salah satu perizinan utama yang wajib dimiliki adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak calon pemilik klinik dan rumah sakit yang masih bingung mengenai berapa biaya IMB untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang, apa saja syarat yang harus dipenuhi, dan bagaimana cara mengurusnya dengan cepat.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya IMB dan PBG terbaru, prosedur pengurusan, syarat-syarat teknis maupun administratif, hingga solusi praktis bagi Anda yang sibuk namun tetap ingin mendirikan fasilitas kesehatan secara legal. Dengan begitu, Anda tidak akan salah langkah dan bisa lebih fokus pada pengembangan layanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Konsultasi Gratis Disini


Mengapa IMB/PBG Penting untuk Klinik dan Rumah Sakit di Tangerang?

Ketika Anda berencana mendirikan klinik atau rumah sakit, perizinan bukanlah sekadar formalitas. IMB atau PBG memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bangunan yang Anda dirikan sesuai dengan ketentuan tata ruang, aman untuk digunakan, dan memenuhi standar teknis yang berlaku.

Tanpa IMB/PBG, risiko yang mungkin dihadapi antara lain:

  • Bangunan dianggap ilegal dan bisa terkena sanksi berupa denda.

  • Potensi pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah.

  • Sulit mendapatkan izin operasional kesehatan dari dinas terkait.

  • Hambatan dalam kerjasama dengan pihak ketiga, seperti BPJS atau perusahaan asuransi kesehatan.

Oleh karena itu, mengurus biaya IMB untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang bukanlah sekadar pengeluaran tambahan, melainkan sebuah investasi untuk memastikan legalitas, keamanan, dan keberlanjutan operasional fasilitas kesehatan Anda.


Perbedaan IMB dan PBG untuk Klinik dan Rumah Sakit

Banyak masyarakat yang masih menggunakan istilah IMB, padahal sejak terbitnya UU Cipta Kerja, izin ini sudah diganti dengan PBG. Namun, substansi keduanya tetap sama, yaitu perizinan mendirikan bangunan.

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Dokumen izin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebelum perubahan regulasi.

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Izin baru yang menggantikan IMB, dengan penekanan pada persetujuan rencana teknis bangunan.

Untuk Anda yang ingin membangun klinik atau rumah sakit di Tangerang tahun 2025, izin yang berlaku adalah PBG. Namun, masyarakat masih banyak yang menyebutnya IMB, sehingga dalam artikel ini kedua istilah akan digunakan agar lebih mudah dipahami.


Biaya IMB untuk Klinik dan Rumah Sakit di Tangerang

Besaran biaya IMB atau PBG tidak bisa dipukul rata. Ada beberapa faktor yang menentukan besar kecilnya biaya, antara lain:

  1. Luas Bangunan
    Semakin luas bangunan klinik atau rumah sakit, semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan. Bangunan fasilitas kesehatan biasanya lebih dari 500 m², sehingga biaya akan menyesuaikan.

  2. Lokasi Bangunan
    Tarif retribusi di Tangerang bisa berbeda tergantung zona dan nilai jual tanah di wilayah tersebut. Klinik di pinggiran kota mungkin dikenakan biaya berbeda dengan rumah sakit di pusat kota.

  3. Fungsi Bangunan
    Bangunan dengan fungsi sosial dan kesehatan memiliki kategori tersendiri. Rumah sakit biasanya masuk kategori bangunan non-rumah tinggal dengan fungsi khusus.

  4. Jumlah Lantai
    Klinik kecil biasanya 2–3 lantai, sedangkan rumah sakit bisa lebih dari 5 lantai. Hal ini memengaruhi besaran biaya perizinan.

Secara umum, biaya IMB untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang berkisar antara:

  • Klinik kecil (200–400 m², 2 lantai): Rp 50 juta – Rp 150 juta.

  • Klinik menengah (500–1000 m², 3 lantai): Rp 150 juta – Rp 300 juta.

  • Rumah sakit tipe C/D (1000–3000 m², 3–5 lantai): Rp 300 juta – Rp 800 juta.

  • Rumah sakit besar tipe A/B (>5000 m², lebih dari 5 lantai): bisa mencapai miliaran rupiah.

Angka tersebut adalah estimasi rata-rata berdasarkan pengalaman pengurusan izin di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Untuk mendapatkan hitungan resmi, Anda perlu melakukan perhitungan melalui aplikasi SIMBG atau berkonsultasi langsung dengan konsultan perizinan.


Syarat Administratif untuk Mengurus IMB/PBG Klinik dan Rumah Sakit

Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab.

  • Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah atau girik).

  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa.

  • Persetujuan tetangga atau lingkungan (jika diperlukan).

  • Gambar rencana arsitektur bangunan.

  • IMB lama (jika renovasi atau perluasan).

  • NPWP perusahaan atau badan hukum.

  • Akta pendirian perusahaan (untuk rumah sakit berbadan hukum).


Syarat Teknis untuk PBG Klinik dan Rumah Sakit

Selain dokumen administratif, syarat teknis juga sangat penting. Pemerintah daerah akan menilai apakah bangunan memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan fungsi. Syarat teknis yang harus dipenuhi antara lain:

  • Gambar denah bangunan lengkap (arsitektur, struktur, dan utilitas).

  • Gambar siteplan sesuai RTRW dan RDTR Tangerang.

  • Analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL.

  • Rencana sistem proteksi kebakaran.

  • Rencana sistem utilitas (air bersih, listrik, limbah medis).

  • Aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Prosedur Mengurus IMB/PBG untuk Klinik dan Rumah Sakit di Tangerang

Proses pengurusan IMB atau PBG di Tangerang dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Berikut tahapan umumnya:

  1. Pengajuan Online
    Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi SIMBG dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.

  2. Verifikasi Dokumen
    Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

  3. Penilaian Teknis
    Tim teknis akan menilai gambar bangunan sesuai dengan standar dan ketentuan tata ruang.

  4. Perhitungan Retribusi
    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan mengeluarkan perhitungan biaya retribusi IMB/PBG.

  5. Pembayaran Retribusi
    Pemohon wajib membayar biaya sesuai nominal yang ditentukan.

  6. Penerbitan PBG
    Setelah pembayaran, izin resmi akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital.


Kesulitan yang Sering Dihadapi dalam Pengurusan IMB/PBG

Banyak pemilik klinik atau rumah sakit yang merasa kewalahan saat mengurus IMB/PBG. Beberapa kendala umum antara lain:

  • Dokumen teknis arsitektur tidak sesuai standar.

  • Proses verifikasi berulang kali karena ada kekurangan data.

  • Perhitungan biaya yang berubah karena adanya revisi rencana bangunan.

  • Kurangnya pemahaman terhadap sistem SIMBG online.

  • Lamanya proses karena antrian atau keterbatasan tenaga teknis di dinas.


Solusi Praktis: Konsultasi dengan Masterizin

Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus semua detail tersebut, menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Masterizin adalah pilihan terbaik. Kami berpengalaman dalam mengurus berbagai izin bangunan di Jabodetabek, termasuk untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang.

Menggunakan layanan Masterizin memberikan keuntungan:

  • Proses lebih cepat dan efisien.

  • Menghindari kesalahan dokumen yang bisa memperlambat izin.

  • Mendapatkan estimasi biaya IMB untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang secara transparan.

  • Pendampingan penuh mulai dari perencanaan hingga izin terbit.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi melalui WhatsApp di 0812-3456-7890 atau kunjungi Instagram kami di @masterizin.id.


Kesimpulan

Mengurus biaya IMB untuk klinik dan rumah sakit di Tangerang memang membutuhkan persiapan matang, baik dari sisi dokumen administratif maupun teknis. Besaran biaya sangat dipengaruhi oleh luas bangunan, lokasi, jumlah lantai, dan fungsi bangunan. Prosesnya bisa memakan waktu cukup lama jika dilakukan sendiri, apalagi bagi Anda yang sibuk menjalankan bisnis kesehatan.

Oleh karena itu, bekerjasama dengan konsultan berpengalaman seperti Masterizin akan membantu Anda mendapatkan izin dengan cepat, tepat, dan aman. Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus pada misi utama: memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Tangerang.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required