Banyak orang yang sedang merencanakan pembangunan rumah, ruko, atau kos-kosan di Kota Bekasi sering bertanya: “Kalau urus IMB tanpa arsitek, apa bisa lebih murah?”
Pertanyaan ini wajar, karena biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang tidak sedikit, apalagi jika melibatkan arsitek profesional. Namun, benarkah mengurus IMB tanpa arsitek otomatis membuat biayanya lebih rendah? Atau justru menimbulkan masalah baru yang berisiko lebih mahal di kemudian hari?
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai:
-
Apa itu IMB dan fungsinya
-
Peran arsitek dalam proses IMB
-
Perbandingan biaya IMB dengan arsitek vs tanpa arsitek
-
Risiko yang sering terjadi jika tidak melibatkan arsitek
-
Solusi praktis agar pengurusan IMB lebih hemat, cepat, dan aman
Apa Itu IMB dan Mengapa Wajib Dimiliki?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai izin untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi sebuah bangunan. Di beberapa daerah, istilah IMB sudah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun fungsinya sama: memastikan bangunan sesuai aturan, aman, dan legal.
Tanpa IMB, risiko yang bisa terjadi adalah:
-
Bangunan dianggap ilegal
-
Denda administratif
-
Potensi pembongkaran paksa
-
Sulit mengurus legalitas lain (seperti sertifikat rumah atau AJB)
Karena itu, IMB bukan hanya formalitas, tapi syarat penting untuk keamanan hukum dan kenyamanan di masa depan.
Peran Arsitek dalam Pengurusan IMB
Arsitek bukan sekadar mendesain rumah agar estetik. Dalam konteks IMB, peran arsitek sangat penting, yaitu:
-
Membuat gambar teknis sesuai standar pemerintah
-
Menyesuaikan desain dengan fungsi bangunan
-
Menjamin tata ruang sesuai peraturan daerah
-
Mempermudah proses persetujuan karena dokumen lebih rapi dan lengkap
Tanpa arsitek, banyak pemohon IMB kebingungan ketika diminta melampirkan dokumen teknis, seperti:
-
Denah bangunan
-
Gambar tampak depan, samping, belakang
-
Gambar potongan bangunan
-
Rencana struktur sederhana
Biaya IMB Tanpa Arsitek, Apa Benar Lebih Murah?
Banyak orang berpikir mengurus IMB tanpa arsitek bisa lebih hemat, karena tidak perlu membayar jasa desain. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu.
1. Biaya IMB dengan Arsitek
Menggunakan arsitek memang ada tambahan biaya jasa desain, biasanya berkisar Rp50.000 – Rp150.000 per m² (tergantung kompleksitas dan pengalaman arsitek). Tapi keuntungan yang didapat adalah:
-
Dokumen lengkap sesuai standar
-
Proses lebih cepat disetujui
-
Minim revisi
2. Biaya IMB tanpa Arsitek
Jika tanpa arsitek, memang ada penghematan dari sisi desain. Namun, pemilik bangunan harus tetap membuat gambar teknis. Jika tidak bisa membuat sendiri, tetap harus membayar juru gambar atau jasa konsultan teknis.
Masalahnya, dokumen sering kali tidak sesuai standar pemerintah, sehingga:
-
Berulang kali ditolak
-
Harus revisi berulang
-
Proses jadi lebih lama
-
Biaya tambahan bisa lebih besar daripada memakai arsitek sejak awal
3. Perbandingan Biaya
Misalnya, untuk rumah 100 m² di Bekasi:
-
Dengan arsitek:
-
Jasa desain: Rp10.000.000 (estimasi)
-
Retribusi IMB: ±Rp4.000.000
-
Total: Rp14.000.000
-
-
Tanpa arsitek:
-
Juru gambar: Rp5.000.000
-
Retribusi IMB: ±Rp4.000.000
-
Revisi berulang (waktu & biaya tambahan): ±Rp3.000.000
-
Total: Rp12.000.000 – Rp15.000.000
-
Hasilnya? Belum tentu lebih murah, malah sering kali lebih mahal.
Risiko Mengurus IMB Tanpa Arsitek
Selain soal biaya, ada risiko yang harus dipertimbangkan jika nekat mengurus IMB tanpa arsitek:
-
Proses molor → bisa berbulan-bulan karena dokumen tidak sesuai
-
Biaya tak terduga → muncul biaya revisi dan konsultasi tambahan
-
Bangunan tidak sesuai aturan → berpotensi kena denda
-
Kesulitan menjual atau mengurus KPR → karena IMB tidak sah
Solusi Praktis: Konsultan IMB Profesional
Kalau ingin hemat tapi tetap aman, solusinya adalah menggunakan jasa konsultan IMB yang berpengalaman.
Masterizin hadir untuk membantu masyarakat Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor, dan sekitarnya dalam urusan IMB, PBG, hingga SLF. Dengan tim ahli, Masterizin bisa:
-
Membantu menyiapkan dokumen teknis tanpa ribet
-
Memastikan sesuai standar pemerintah
-
Mempercepat proses pengurusan
-
Memberikan transparansi biaya dari awal
Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung mengurus sendiri atau takut biaya membengkak.
Kesimpulan
Mengurus biaya IMB tanpa arsitek memang terdengar lebih murah, tapi faktanya bisa menimbulkan risiko lebih besar: dokumen tidak lengkap, revisi berulang, biaya tambahan, hingga waktu yang terbuang.
Menggunakan arsitek atau konsultan IMB profesional justru lebih efisien, aman, dan bisa menghemat biaya jangka panjang.
Jika Anda berdomisili di Bekasi atau Jabodetabek dan butuh konsultasi, hubungi Masterizin sekarang:
WA: 0812-1315-0334
Instagram: @masterizin.id
Masterizin, solusi cepat, aman, dan terpercaya untuk pengurusan IMB, PBG, dan SLF Anda.