Arsitek menjelaskan perbedaan IMB dan PBG ke klien

Biaya IMB Bangunan Tak Berizin & Risikonya

Banyak orang membangun rumah, ruko, gudang, atau bahkan gedung komersial tanpa mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, biaya IMB bangunan tak berizin jauh lebih ringan dibandingkan dengan sanksi bangunan tanpa IMB seperti denda administratif, pembongkaran, hingga masalah hukum.

Di tahun 2025, aturan mengenai IMB dan PBG semakin ketat. Setiap bangunan wajib memiliki dokumen perizinan agar sah secara hukum dan bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya. Jika tidak, pemilik bisa kehilangan hak atas bangunannya.

Sebagai solusi, Masterizin hadir sebagai Jasa Konsultan IMB, PBG, dan SLF profesional. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin siap membantu mengurus izin bangunan yang belum berizin atau mengurus IMB susulan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu IMB dan PBG?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memiliki izin dari pemerintah daerah. Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Mulai 2021, IMB digantikan oleh PBG. Perbedaannya:

  • IMB → izin sebelum membangun.

  • PBG → persetujuan pembangunan sekaligus pemanfaatan bangunan agar sesuai aturan teknis dan tata ruang.

Artinya, sekarang bukan hanya soal izin mendirikan bangunan, tetapi juga soal kelayakan fungsinya.


Sanksi Bangunan Tanpa IMB

Jika bangunan tidak memiliki IMB atau PBG, pemilik berpotensi menghadapi sanksi serius:

1. Teguran Administratif

Bangunan tanpa IMB akan mendapat surat peringatan dari pemerintah daerah. Jika diabaikan, teguran bisa berlanjut ke tindakan hukum.

2. Denda Bangunan Tanpa IMB

Besarnya bisa mencapai 10% – 15% dari nilai bangunan. Misalnya, bangunan senilai Rp1 miliar tanpa IMB dapat terkena denda Rp100–150 juta.

3. Penghentian Pembangunan

Proyek pembangunan bisa dihentikan sementara hingga izin terpenuhi.

4. Pembongkaran Bangunan

Bangunan ilegal bisa dipaksa dibongkar oleh pemerintah daerah. Biaya pembongkaran ditanggung pemilik.

5. Tidak Bisa Dialihkan

Bangunan tanpa IMB tidak bisa dijadikan jaminan KPR, sulit dijual, bahkan tidak bisa diwariskan dengan sah.

Inilah sebabnya urus IMB susulan lebih aman daripada membiarkan bangunan tanpa izin.


Berapa Biaya IMB Bangunan Tak Berizin?

Mengurus biaya IMB bangunan tak berizin (IMB susulan) biasanya lebih besar dibandingkan IMB reguler karena ada tambahan denda.

Faktor penentu biayanya antara lain:

  1. Luas bangunan (m²).

  2. Fungsi bangunan (rumah tinggal, ruko, gudang, gedung, pabrik, dll).

  3. Lokasi bangunan (Bekasi, Tangerang, Jakarta, Bali, dll).

  4. Jumlah lantai.

  5. Ketentuan daerah (Perda tiap kota berbeda).

Misalnya, rumah tinggal 2 lantai di Bekasi dengan luas 150 m² bisa terkena biaya IMB + denda administratif Rp20–30 juta. Sedangkan gudang 2000 m² di Tangerang bisa mencapai ratusan juta.

Dengan bantuan Masterizin, estimasi biaya bisa diketahui sejak awal, lengkap dengan perhitungan resmi dan transparan.


Cara Mengurus IMB Susulan untuk Bangunan Lama

Bagi Anda yang sudah terlanjur membangun tanpa izin, berikut langkah untuk mengurus IMB susulan:

  1. Cek Status Bangunan
    Apakah sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

  2. Siapkan Dokumen

    • KTP & NPWP pemilik.

    • Sertifikat tanah (SHM/SHGB).

    • Gambar teknis bangunan (site plan, denah, tampak, potongan).

    • Surat pernyataan kepemilikan tanah.

  3. Ajukan Permohonan ke Dinas Terkait
    Biasanya melalui DPMPTSP setempat.

  4. Bayar Biaya IMB & Denda
    Retribusi sesuai aturan daerah + denda administratif.

  5. Terima Dokumen IMB/PBG
    Setelah diverifikasi, izin akan diterbitkan.


Kendala yang Sering Terjadi

Mengurus IMB susulan bukanlah hal mudah. Beberapa kendala yang sering dialami masyarakat antara lain:

  • Data bangunan tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

  • Dokumen gambar teknis tidak memenuhi standar.

  • Proses birokrasi panjang, bolak-balik kantor dinas.

  • Tidak tahu cara menghitung biaya IMB secara benar.

  • Risiko ditolak jika dokumen tidak lengkap.


Solusi dari Masterizin

Sebagai Jasa Konsultan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin memberikan layanan menyeluruh:

  • Konsultasi Gratis (online via WhatsApp/telepon atau tatap muka langsung).

  • Analisa legalitas bangunan untuk menentukan solusi terbaik.

  • Perhitungan biaya transparan dengan progress report rutin.

  • Pendampingan penuh dari awal hingga dokumen IMB terbit.

  • Layanan di seluruh Indonesia, termasuk Bekasi, Tangerang, Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, hingga Papua.

Dengan Masterizin, Anda tidak perlu pusing menghadapi birokrasi. Semua proses dikerjakan secara resmi dan sesuai regulasi.


Studi Kasus Bangunan Tanpa IMB

Studi Kasus 1 – Rumah Tanpa IMB di Bekasi

Seorang pemilik rumah 2 lantai ingin mengajukan KPR, tetapi ditolak karena tidak ada IMB. Dengan bantuan Masterizin, rumah tersebut berhasil diurus PBG susulan hanya dalam 1,5 bulan.

Studi Kasus 2 – Ruko Tanpa IMB di Tangerang

Sebuah ruko ingin disewakan ke tenant besar, tetapi tenant meminta IMB. Pemilik akhirnya menggunakan jasa Masterizin, dan dalam waktu 2 bulan IMB resmi terbit.

Studi Kasus 3 – Gudang Tanpa IMB di Kawasan Industri

Gudang 2000 m² hampir dibongkar karena tidak memiliki IMB. Masterizin membantu mengurus izin susulan dengan pembayaran denda, sehingga gudang tetap sah digunakan.


Tips Agar Tidak Terjerat Sanksi IMB

  1. Urus IMB atau PBG sejak awal pembangunan.

  2. Gunakan jasa konsultan IMB profesional agar dokumen tidak ditolak.

  3. Cek IMB online di situs resmi pemerintah daerah.

  4. Hindari menggunakan calo ilegal.

  5. Jika sudah terlanjur membangun tanpa IMB, segera urus susulan melalui Masterizin.


Call to Action

Apakah bangunan Anda belum memiliki IMB atau PBG? Jangan tunggu sampai terkena sanksi bangunan tanpa IMB berupa denda atau pembongkaran. Segera urus IMB susulan bersama Masterizin – jasa konsultan IMB, PBG, dan SLF yang profesional, transparan, dan berpengalaman lebih dari 10 tahun.

WhatsApp / Telepon: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id seputar biaya IMB rumah tinggal 2025, biaya IMB kawasan wisata, dan cara cek IMB online untuk menambah wawasan Anda.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required