Proses Pengurusan PBG Lebih Cepat Bersama Masterizin

Banyak orang bertanya, berapa biaya IMB tahun 2025? Artikel ini membahas estimasi biaya resmi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di berbagai kota besar di Indonesia, lengkap dengan syarat dokumen, prosedur pengajuan, serta tips menghemat biaya.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


IMB vs PBG: Apa Bedanya?

Sejak tahun 2021, istilah IMB sudah diganti dengan PBG sesuai PP No.16 Tahun 2021. Namun, masyarakat masih sering menggunakan istilah IMB.

  • IMB → izin mendirikan bangunan sesuai aturan lama.
  • PBG → persetujuan teknis & fungsi bangunan sesuai aturan baru.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → wajib diurus setelah bangunan selesai.

Estimasi Biaya IMB/PBG Tahun 2025

Biaya IMB/PBG ditentukan berdasarkan luas bangunan, zonasi, fungsi, dan lokasi. Berikut estimasinya:

Jenis Bangunan Estimasi Biaya Gambar Estimasi Retribusi
Rumah sederhana (<100 m²) Rp3 – Rp6 juta Rp5 – Rp10 juta
Rumah menengah (100–200 m²) Rp5 – Rp9 juta Rp10 – Rp18 juta
Rumah besar (>200 m²) Rp8 – Rp15 juta Rp15 – Rp30 juta
Ruko kecil / kantor Rp8 – Rp12 juta Rp15 – Rp25 juta
Apartemen unit Rp10 – Rp15 juta Rp20 – Rp40 juta
Gedung komersial besar Rp20 juta ke atas Rp50 juta ke atas

Catatan: biaya bervariasi antar kota (Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung, Surabaya, Bali, dll) sesuai perhitungan retribusi daerah.

Berapa Biaya IMB Tahun 2025? – Panduan Lengkap


Syarat Dokumen IMB/PBG 2025

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB).
  • Identitas pemilik (KTP/paspor).
  • Alamat lengkap bangunan.
  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan).
  • Nomor IMB lama (jika ada).

Checklist Dokumen

Dokumen Status Keterangan
Sertifikat tanah ✅ Wajib SHM/HGB resmi
Identitas pemilik ✅ Wajib KTP/paspor
Gambar arsitektur ✅ Wajib Denah, tampak, potongan
Nomor IMB lama Opsional Jika bangunan lama
NIB (usaha) Opsional Khusus komersial

Prosedur Pengajuan IMB/PBG Tahun 2025

  1. Siapkan dokumen lengkap.
  2. Akses simbg.pu.go.id atau OSS RBA.
  3. Input data sesuai sertifikat tanah & gambar arsitektur.
  4. Verifikasi dokumen oleh Dinas PUPR/DPMPTSP setempat.
  5. Revisi gambar jika diminta oleh dinas (bukan permintaan klien).
  6. Bayar retribusi sesuai perhitungan.
  7. Dokumen PBG resmi terbit.

Kendala Umum

  • Nomor IMB lama tidak muncul → perlu konversi ke PBG.
  • Data tanah tidak sesuai → lakukan penyesuaian SHM/HGB.
  • Revisi gambar teknis → biasanya dari dinas.
  • Proses lama → gunakan jasa konsultan untuk percepatan.

Tips Menghemat Biaya IMB 2025

  • Gunakan arsitek yang paham aturan RDTR.
  • Lengkapi dokumen dari awal agar revisi minimal.
  • Gunakan sistem online (SIMBG/OSS) untuk menghemat waktu & biaya administrasi.
  • Simpan dokumen dalam format digital.

Studi Kasus

  • Jakarta: rumah 2 lantai 150 m², biaya Rp20 juta, selesai 8 minggu.
  • Bekasi: rumah 100 m², biaya Rp12 juta, selesai 7 minggu.
  • Bali (Canggu): villa 250 m², biaya Rp35 juta, selesai 10 minggu.

Masterizin: Jasa Pengurusan IMB/PBG Resmi

Masterizin membantu pengurusan IMB/PBG di seluruh Indonesia:

  • Estimasi biaya transparan.
  • Validasi dokumen teknis.
  • Pengurusan cepat via SIMBG/OSS.
  • Layanan untuk rumah, ruko, apartemen, hingga gedung besar.

FAQ Biaya IMB 2025

1. Berapa biaya IMB rumah sederhana tahun 2025?
Sekitar Rp8 – Rp12 juta.

2. Apakah IMB lama masih berlaku?
Ya, tapi harus dikonversi ke PBG.

3. Apakah cek biaya IMB gratis?
Ya, bisa dicek via SIMBG/OSS.

4. Berapa lama proses pengurusan IMB/PBG?
Rata-rata 6–10 minggu.

5. Apakah Masterizin melayani seluruh Indonesia?
Ya, termasuk kota besar & daerah.


Kesimpulan

Berapa biaya IMB tahun 2025? Jawabannya bervariasi tergantung jenis bangunan, luas, dan lokasi. Proses kini lebih mudah melalui SIMBG/OSS, meski tetap ada retribusi resmi. Dengan jasa konsultan seperti Masterizin, Anda bisa menghemat waktu, biaya, dan memastikan dokumen IMB/PBG terbit sesuai aturan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required