Proses konsultasi pemilik bangunan dengan biro jasa pengurusan

Istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih sangat populer di masyarakat Indonesia, meskipun secara resmi sudah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak tahun 2021. Banyak orang masih mencari “apa itu IMB” karena dokumen ini erat kaitannya dengan legalitas rumah tinggal, ruko, villa, cafe, hingga lapangan olahraga. Artikel ini akan membahas secara mendalam pengertian IMB, sejarah, fungsi, perubahan regulasi, status 2025, hingga solusi praktis jika Anda masih memiliki atau membutuhkan dokumen ini.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Ilustrasi dokumen IMB rumah tinggal resmi di Indonesia tahun 2025


Sejarah IMB di Indonesia

IMB pertama kali diperkenalkan sebagai izin resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan. Dasar hukum awalnya diatur dalam berbagai peraturan daerah dan diperkuat dengan regulasi nasional. Sebelum adanya PBG, IMB menjadi satu-satunya dokumen legalitas bangunan yang harus dipenuhi agar suatu properti tidak dianggap ilegal.

Selama bertahun-tahun, IMB digunakan untuk mengendalikan tata ruang kota, memastikan kesesuaian bangunan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), serta menjamin aspek keselamatan konstruksi. Dengan adanya IMB, pemerintah daerah memiliki kontrol penuh terhadap izin pembangunan di wilayahnya.


Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Secara sederhana, IMB adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan syarat administrasi dan teknis.

IMB berlaku untuk berbagai jenis bangunan, di antaranya:

  • IMB rumah tinggal.
  • IMB ruko (rumah toko).
  • IMB villa.
  • IMB pabrik.
  • IMB lapangan olahraga atau gedung serbaguna.

Meskipun istilahnya sudah berganti ke PBG, konsep dasar IMB tetap relevan hingga kini.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


Fungsi IMB untuk Pemilik Bangunan

IMB memiliki banyak fungsi penting, antara lain:

  1. Legalitas hukum → memastikan bangunan diakui sah oleh pemerintah.
  2. Bukti kepatuhan → menunjukkan bahwa pemilik mematuhi aturan tata ruang dan teknis.
  3. Dasar transaksi → IMB diperlukan dalam jual beli, sewa, atau pengajuan kredit properti.
  4. Perlindungan pemilik → melindungi dari risiko sanksi denda hingga pembongkaran.
  5. Kelengkapan usaha → untuk cafe, villa, atau ruko, IMB menjadi syarat izin usaha dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
    Arsitek mempresentasikan gambar denah bangunan sebagai syarat IMB

Perubahan Regulasi: Dari IMB ke PBG

Pada tahun 2021, pemerintah mengeluarkan PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan ini, istilah IMB resmi dihapus dan diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Alasan perubahan:

  • Agar perizinan lebih berbasis fungsi bangunan, bukan sekadar izin mendirikan.
  • Untuk memastikan bangunan tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga memenuhi aspek keselamatan dan fungsi.
  • Menyesuaikan sistem OSS RBA dan SIMBG yang terintegrasi secara nasional.

Status IMB Lama pada 2025

Banyak pertanyaan muncul, apakah IMB lama masih berlaku pada 2025? Jawabannya adalah YA, IMB lama tetap sah. Namun, jika pemilik ingin melakukan renovasi besar, perluasan, atau perubahan fungsi, maka dokumen harus disesuaikan ke PBG.

Hal penting terkait status IMB:

  • IMB lama tetap diakui sepanjang bangunan tidak berubah fungsi.
  • IMB hilang → bisa diajukan permohonan salinan ke dinas terkait atau melalui konsultan.
  • Konversi IMB ke PBG → dilakukan jika ada pengajuan baru, seperti renovasi atau perubahan fungsi.
  • Transaksi properti → IMB lama tetap bisa digunakan sebagai dasar legalitas dalam jual beli.

Prosedur Cek IMB Online

Kini, IMB dapat dicek secara online untuk memastikan keabsahannya.

1. Cek via SIMBG PUPR

  • Kunjungi simbg.pu.go.id.
  • Masuk ke menu pencarian IMB/PBG.
  • Masukkan nomor IMB atau data bangunan.

2. Cek via OSS RBA

  • Buka oss.go.id.
  • Login dengan NIB atau akun OSS.
  • Cari menu perizinan bangunan.

3. Cek via Situs Pemda

  • Jakarta → jakarta.go.id.
  • Bandung → Portal DPMPTSP Kota Bandung.
  • Surabaya → Aplikasi SSW.
  • Bali (Denpasar/Badung) → Dinas PTSP setempat.

Proses konsultasi pemilik bangunan dengan biro jasa pengurusan


Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengajuan IMB

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB).
  • Identitas pemilik (KTP/akta perusahaan).
  • SPPT PBB terbaru.
  • Gambar arsitektur lengkap: denah, tampak, potongan, site plan.
  • Perhitungan struktur (untuk bangunan bertingkat).
  • Data utilitas: listrik, air, pembuangan.
  • Surat zonasi sesuai RTRW.
  • NIB (untuk bangunan komersial).

Kendala Umum IMB di Lapangan

  1. Dokumen kurang lengkap → berisiko penolakan.
  2. Gambar tidak sesuai zonasi → wajib revisi.
  3. Kesalahan input di sistem → memperlambat proses.
  4. Proses lama akibat antrean verifikasi.

Solusi Praktis: Gunakan Konsultan IMB

Banyak pemilik bangunan akhirnya memilih menggunakan jasa konsultan IMB agar proses lebih cepat dan minim kendala.

Kelebihan konsultan:

  • Menyediakan checklist dokumen.
  • Membantu input data di SIMBG & OSS.
  • Mendampingi saat survey lapangan.
  • Memberikan progress report rutin.

Keunggulan Masterizin dalam Urusan IMB & PBG

Masterizin adalah konsultan perizinan bangunan yang berpengalaman lebih dari 10 tahun. Keunggulannya mencakup:

  • Keahlian & Kredibilitas: PT resmi, tim ahli arsitek & insinyur.
  • Transparansi & Keamanan: biaya jelas, progress report rutin.
  • Pendampingan & Dukungan Proses: konsultasi gratis, komunikasi intensif.
  • Kemudahan & Aksesibilitas: layanan online, coverage nasional.
  • Solusi Sesuai Kebutuhan: rumah tinggal, cafe, ruko, villa, lapangan padel.

Apa Itu IMB? Pengertian, Fungsi, dan Status 2025


FAQ Seputar IMB 2025

1. Apakah IMB masih berlaku di 2025?
Ya, masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan fungsi bangunan.

2. Apa perbedaan IMB dan PBG?
IMB adalah izin mendirikan, sementara PBG adalah persetujuan fungsi bangunan.

3. Apakah IMB lama harus diperbarui?
Tidak, kecuali ada renovasi besar atau perubahan fungsi.

4. Bagaimana jika dokumen IMB hilang?
Bisa minta salinan di dinas atau melalui konsultan.

5. Apakah bisa urus IMB online?
Ya, melalui SIMBG & OSS.

6. Berapa lama proses IMB/PBG?
Sekitar 6–10 minggu tergantung dokumen.

7. Apakah SLF wajib setelah IMB/PBG?
Ya, agar bangunan bisa digunakan secara resmi.


Kesimpulan

IMB adalah dokumen penting yang menjadi dasar legalitas bangunan. Meskipun istilah ini sudah resmi diganti menjadi PBG, IMB lama tetap berlaku hingga 2025. Pemilik bangunan harus memahami fungsi dan status IMB agar tidak terkena masalah hukum atau administratif. Dengan bantuan konsultan berpengalaman seperti Masterizin, proses pengurusan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required