Bagi masyarakat Tangerang, istilah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sangat penting ketika mengurus izin bangunan, baik IMB lama maupun sistem baru PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Banyak pemilik rumah tinggal, ruko, villa, maupun lapangan komersial gagal mendapatkan izin karena lahan mereka tidak sesuai RTRW. Oleh karena itu, memahami RTRW Tangerang menjadi kunci sukses dalam pengajuan perizinan.
Artikel ini akan membahas:
-
Apa itu RTRW Tangerang
-
Dasar hukum RTRW
-
Fungsi RTRW dalam IMB & PBG
-
Cara cek RTRW Tangerang
-
Dokumen & biaya pengurusan
-
Peran konsultan dalam pengajuan izin
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
Apa Itu RTRW Tangerang?
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota/Kabupaten Tangerang adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan lahan di wilayah Tangerang.
Dengan RTRW, pemerintah menentukan:
-
Zona hunian (perumahan, apartemen).
-
Zona komersial (ruko, mall, kafe).
-
Zona industri (pabrik, gudang).
-
Zona publik (sekolah, rumah sakit).
-
Zona hijau (taman, ruang terbuka).
Dasar Hukum RTRW Tangerang
-
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
-
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
-
Perda RTRW Kota Tangerang & Kabupaten Tangerang.
Fungsi RTRW Tangerang dalam Pengajuan IMB/PBG
-
Dasar penerbitan izin → IMB/PBG hanya keluar jika sesuai RTRW.
-
Mencegah alih fungsi lahan → misalnya, lahan hijau tidak boleh jadi ruko.
-
Menjamin kepastian hukum → usaha properti jadi lebih aman.
-
Menentukan nilai properti → tanah di zona komersial lebih tinggi nilainya.
-
Mencegah sanksi → bangunan yang melanggar RTRW bisa dibongkar.
Cara Mengecek RTRW Tangerang
1. Online
-
Kunjungi portal resmi Dinas Tata Ruang Tangerang.
-
Cari fitur peta zonasi online.
-
Masukkan alamat/koordinat lahan.
2. Offline
-
Datang ke Dinas Tata Ruang & Pertanahan.
-
Minta surat keterangan zonasi (SKZ).
Checklist Dokumen Pengajuan IMB/PBG di Tangerang
Dokumen | Status | Keterangan |
---|---|---|
Sertifikat tanah (SHM/HGB) | ✅ Wajib | Bukti kepemilikan sah |
KTP pemohon | ✅ Wajib | Identitas |
Gambar arsitektur | ✅ Wajib | Denah, tampak, potongan |
Surat Keterangan Zonasi | ✅ Wajib | Dari RTRW Tangerang |
Data teknis bangunan | ✅ Opsional | Struktur, utilitas |
Estimasi Biaya & Waktu
-
Cek RTRW Tangerang online → Gratis.
-
Surat keterangan zonasi → Rp 200 ribu – Rp 1 juta (tergantung luas lahan).
-
IMB/PBG → Rp 10 – 40 juta (sesuai luas bangunan).
-
Estimasi waktu → 3–8 minggu.
Kendala Umum dalam RTRW Tangerang
-
Lahan tidak sesuai zonasi → IMB otomatis ditolak.
-
Data belum update → beberapa peta zonasi masih versi lama.
-
Salah pilih fungsi bangunan → misalnya bangun ruko di zona hunian.
-
Kurangnya sosialisasi → banyak warga belum tahu cara cek RTRW.
Peran Konsultan Masterizin
Masterizin membantu masyarakat Tangerang dengan layanan:
-
Cek kesesuaian zonasi lahan.
-
Mendampingi pengajuan zonasi ke dinas.
-
Menyiapkan dokumen IMB/PBG lengkap.
-
Memastikan izin keluar tanpa hambatan.
FAQ RTRW Tangerang
-
RTRW Tangerang itu apa?
→ Rencana Tata Ruang Wilayah Tangerang yang mengatur zonasi lahan. -
Mengapa IMB ditolak?
→ Karena tidak sesuai RTRW. -
Apakah bisa cek RTRW online?
→ Ya, lewat portal dinas tata ruang. -
Berapa lama proses RTRW?
→ Surat zonasi biasanya keluar 1–2 minggu. -
Apakah Masterizin bisa bantu?
→ Ya, mulai dari cek zonasi hingga izin terbit.
Kesimpulan
RTRW Tangerang adalah panduan tata ruang wilayah yang menjadi syarat utama pengajuan IMB maupun PBG.
Dengan memahami RTRW, pemilik lahan bisa menghindari penolakan izin dan memastikan bangunan sesuai aturan.
Masterizin siap membantu cek RTRW, urus IMB/PBG, hingga SLF di Tangerang.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini