Bagi pemilik rumah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih sering dicari meski secara resmi telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sejak berlakunya PP No.16 Tahun 2021. Meskipun demikian, banyak masyarakat belum terbiasa dengan istilah baru. Akibatnya, pencarian seperti cara urus IMB rumah, biaya IMB rumah tinggal, hingga cek status IMB masih mendominasi hasil Google di 2025.
Di wilayah Jabodetabek, kebutuhan IMB atau PBG bukan hanya soal legalitas. Selain itu, dokumen ini juga terkait KPR (Kredit Pemilikan Rumah), jual beli properti, dan kepastian hukum. Tanpa dokumen ini, rumah bisa dianggap ilegal, terkena denda, bahkan berisiko dibongkar. Oleh karena itu, artikel ini menjadi panduan lengkap bagi Anda yang ingin memahami IMB rumah tinggal adalah apa, bagaimana syarat dokumen terbaru 2025, cara cek statusnya, dan berapa estimasi biayanya per kota di Jabodetabek.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
IMB Rumah Tinggal Adalah?
IMB rumah tinggal adalah izin resmi yang dulunya wajib dimiliki setiap orang yang akan membangun, merenovasi, atau menambah bangunan rumah. Faktanya, IMB memastikan bangunan sesuai tata ruang kota, memenuhi standar keselamatan, dan tidak melanggar garis sempadan.
Namun sejak 2021, pemerintah menggantinya menjadi PBG. Perubahan ini dilakukan untuk:
- Menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
- Memastikan fungsi bangunan sesuai peruntukan.
- Mengintegrasikan izin melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung).
Perbedaan IMB & PBG
Aspek | IMB | PBG |
---|---|---|
Fokus | Izin mendirikan bangunan | Persetujuan fungsi bangunan |
Dasar hukum | Perda lama | PP No.16 Tahun 2021 |
Dokumen output | Surat izin | Persetujuan + syarat SLF |
Sistem pengurusan | Offline/manual | Online via SIMBG |
Masyarakat masih menggunakan istilah IMB karena familiar. Namun, untuk pengajuan baru 2025, yang berlaku adalah PBG.
Fungsi IMB/PBG Rumah Tinggal di Jabodetabek
- Legalitas Bangunan – rumah dianggap sah & tidak melanggar aturan.
- Selain itu, dokumen ini menjadi Syarat KPR & Notaris – bank hanya memproses KPR jika ada IMB/PBG.
- Lebih jauh, PBG membantu Mencegah Sanksi – tanpa izin, bangunan bisa kena denda atau dibongkar.
- Selanjutnya, dokumen ini menjadi Dasar Terbit SLF – sertifikat laik fungsi hanya keluar jika ada PBG.
- Akhirnya, izin lengkap Menjaga Nilai Properti – rumah berizin lebih mudah dijual.
Syarat & Checklist Dokumen (2025)
Berikut checklist dokumen untuk IMB/PBG rumah tinggal di Jabodetabek:
Dokumen | Keterangan |
KTP Pemohon | Identitas pemilik rumah |
Sertifikat Tanah (SHM/HGB) | Bukti kepemilikan sah |
Gambar Arsitektur | Denah, tampak, potongan, siteplan |
Data Teknis | Pondasi, struktur, utilitas |
Surat Keterangan Zonasi RTRW | Dari Dinas Tata Ruang setempat |
NIB (untuk bangunan komersial) | Nomor Induk Berusaha dari OSS |
Tips: Lengkapi dokumen sejak awal agar revisi dari dinas bisa dihindari.
Cara Cek Status IMB/PBG
Online via SIMBG
- Pertama, buka https://simbg.pu.go.id
- Selanjutnya, masuk menu Cek Status
- Masukkan nomor IMB lama atau PBG baru
- Terakhir, lihat hasil validasi di dashboard
Offline
Jika lebih nyaman offline, datang ke Dinas Cipta Karya/Tata Ruang kota/kabupaten, lalu minta salinan dokumen dan validasi status.
Estimasi Biaya IMB/PBG Rumah Tinggal Jabodetabek (2025)
Kota | Rumah ≤ 100 m² | Rumah 100–200 m² | Rumah > 200 m² |
Jakarta | Rp 12–18 jt | Rp 18–30 jt | Rp 30–50 jt |
Bogor | Rp 10–15 jt | Rp 15–25 jt | Rp 25–40 jt |
Depok | Rp 9–14 jt | Rp 14–22 jt | Rp 22–38 jt |
Tangerang | Rp 10–15 jt | Rp 15–24 jt | Rp 24–40 jt |
Bekasi | Rp 10–15 jt | Rp 15–23 jt | Rp 23–38 jt |
⏱ Estimasi waktu: 3–8 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.
Kendala Umum & Solusi
- Jika dokumen tanah bermasalah → lakukan balik nama di BPN.
- Apabila gambar arsitektur ditolak → gunakan jasa arsitek berpengalaman.
- Jika zonasi tidak sesuai RTRW → minta rekomendasi perubahan zonasi.
- Bila revisi berulang di SIMBG → periksa catatan dinas, perbaiki & reupload.
Peran Konsultan Masterizin
Masterizin hadir untuk membantu masyarakat Jabodetabek:
- Pertama, konsultasi gratis & transparansi biaya.
- Selain itu, didukung tim arsitek dan insinyur berlisensi.
- Kemudian, pendampingan upload di SIMBG.
- Jika ada revisi, perbaikan dilaku
- kan cepat sesuai catatan dinas.
- Hasil akhirnya, jaminan izin keluar sesuai re
- gulasi.
Kesimpulan
Kesimpulannya, IMB rumah tinggal adalah dokumen penting yang kini berbentuk PBG. Dengan memahami syarat, cara cek status, dan biaya per kota di Jabodetabek, Anda bisa memastikan rumah Anda legal, aman, dan bebas masalah di masa depan.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini