Dalam dunia perizinan properti, banyak orang merasa repot mengurus dokumen sendiri. Proses panjang, birokrasi berlapis, hingga kendala teknis sering membuat pemilik bangunan memilih untuk mendelegasikan urusan izin kepada pihak lain. Di sinilah peran surat kuasa sangat penting.
Namun, masih banyak yang belum paham: apa itu surat kuasa, bagaimana bentuknya, dan kapan dibutuhkan dalam pengurusan IMB/PBG? Artikel ini akan mengulas secara lengkap fungsi surat kuasa dalam konteks perizinan bangunan.
Hubungi WhatsApp Masterizin sekarang untuk jasa gambar IMB profesional Klik di sini

Apa Itu Surat Kuasa?
Surat kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan kewenangan dari seseorang (pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan tindakan hukum tertentu.
Dalam perizinan bangunan, surat kuasa dipakai ketika pemilik properti tidak bisa atau tidak ingin mengurus langsung izin IMB (dulu) atau PBG (sekarang).
Jenis Surat Kuasa
-
Surat Kuasa Umum → memberi wewenang luas dalam berbagai urusan.
-
Surat Kuasa Khusus → memberi wewenang terbatas hanya untuk keperluan tertentu, misalnya mengurus PBG.
Dalam konteks IMB/PBG, yang digunakan adalah surat kuasa khusus.
Kapan Surat Kuasa Dibutuhkan dalam IMB/PBG?
Surat kuasa biasanya diperlukan jika:
-
Pemilik properti sibuk dan tidak bisa mengurus langsung.
-
Pemilik memberi kuasa kepada konsultan perizinan untuk mempercepat proses.
-
Ada pihak keluarga atau karyawan yang ditunjuk khusus mengurus dokumen.
-
Perusahaan sebagai pemilik bangunan menunjuk staf legal/konsultan.
Contoh penggunaan:
-
Pemilik ruko memberi kuasa kepada konsultan untuk mengurus PBG.
-
Investor lapangan olahraga menunjuk staf legal untuk mengurus SLF.

Isi Penting Surat Kuasa
Agar sah secara hukum, surat kuasa harus memuat:
-
Identitas pemberi kuasa (nama, alamat, KTP).
-
Identitas penerima kuasa (nama, alamat, KTP).
-
Uraian wewenang (misalnya mengurus PBG di SIMBG).
-
Jenis dokumen yang diurus (PBG, SLF, UKL/UPL, dll.).
-
Tanda tangan di atas materai.
Dasar Hukum Surat Kuasa
-
KUH Perdata Pasal 1792–1819 → mengatur tentang pemberian kuasa.
-
UU Administrasi Pemerintahan → memperbolehkan delegasi kewenangan.
-
PP No.16 Tahun 2021 → syarat dokumen perizinan bisa diajukan melalui kuasa.
Risiko Tanpa Surat Kuasa
-
Permohonan izin bisa ditolak karena dokumen dianggap tidak sah.
-
Pihak penerima kuasa tidak punya kewenangan jelas.
-
Rentan sengketa jika ada masalah hukum di kemudian hari.
Tips Membuat Surat Kuasa yang Sah
-
Gunakan bahasa formal dan jelas.
-
Cantumkan detail identitas kedua belah pihak.
-
Tulis kewenangan spesifik (tidak terlalu umum).
-
Gunakan materai sesuai aturan.
-
Simpan salinan sebagai arsip.
Studi Kasus
-
Seorang pemilik rumah di Jakarta gagal mengurus PBG lewat staf kontraktor karena tidak ada surat kuasa tertulis.
-
Sebaliknya, investor properti di Depok berhasil cepat mengurus SLF karena memberi kuasa resmi ke konsultan, lengkap dengan materai dan dokumen pendukung.
Peran Konsultan Perizinan
Dengan surat kuasa, konsultan dapat mewakili pemilik untuk mengurus seluruh dokumen, mulai dari PBG, SLF, UKL/UPL, hingga rekomendasi damkar.
Masterizin.id siap membantu dengan layanan:
-
Menyusun surat kuasa sesuai ketentuan.
-
Mengurus dokumen IMB/PBG dari awal sampai terbit.
-
Memberi update berkala.
-
Menjamin proses lebih cepat dengan biaya transparan.

Kesimpulan
Surat kuasa adalah dokumen resmi yang memberi kewenangan kepada pihak lain untuk mengurus perizinan bangunan seperti IMB atau PBG. Dokumen ini penting agar proses legal, aman, dan tidak ditolak instansi terkait.
Jika Anda sibuk, serahkan pengurusan izin properti kepada Masterizin.id dengan surat kuasa resmi. Proses lebih cepat, aman, dan legalitas terjamin.
Hubungi WhatsApp Masterizin sekarang untuk jasa gambar IMB profesional Klik di sini
