Sejak diberlakukannya PP No.16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini tidak hanya sebatas nama, tetapi juga substansi, karena PBG menekankan aspek teknis dan fungsional bangunan agar sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang.
Kini, di tahun 2025, aturan mengenai PBG semakin diperkuat dengan update regulasi terbaru. Hal ini penting dipahami pemilik rumah, ruko, pengembang, maupun investor agar tidak salah langkah dalam pembangunan.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu PBG?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang.
Berbeda dengan IMB yang hanya berupa izin mendirikan, PBG menuntut pemilik untuk:
-
Menyusun dokumen teknis detail (arsitektur, struktur, MEP).
-
Memenuhi persyaratan proteksi kebakaran, drainase, aksesibilitas, dan sanitasi.
-
Menyesuaikan fungsi bangunan dengan peruntukan lahan.
Fungsi PBG
-
Legalitas hukum: memastikan bangunan sah dan diakui negara.
-
Pengendalian tata ruang: memastikan lokasi sesuai RTRW/RDTR.
-
Jaminan keselamatan: PBG mensyaratkan standar struktur, proteksi kebakaran, hingga sanitasi.
-
Nilai investasi: bangunan berizin lebih mudah dijual, disewakan, atau diagunkan.
-
Syarat izin lanjutan: misalnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau izin usaha.
-
Perlindungan hukum: menghindari sanksi administratif hingga pembongkaran.
Update Regulasi PBG 2025
Hingga 2025, beberapa poin terbaru terkait PBG:
-
Integrasi penuh dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) → semua pengajuan wajib online.
-
Retribusi berbasis digital → pembayaran dilakukan non-tunai melalui SIMBG.
-
Penekanan aspek green building → bangunan diwajibkan memperhatikan efisiensi energi dan ramah lingkungan.
-
Penerapan standar nasional → berlaku seragam di seluruh Indonesia, dengan penyesuaian Perda untuk retribusi.
-
Akselerasi waktu terbit → target maksimal 30–45 hari kerja jika dokumen lengkap.
Persyaratan Dokumen PBG
Untuk mengajukan PBG pada 2025, pemohon wajib menyiapkan:
-
KTP dan NPWP pemilik.
-
Bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, Hak Pakai).
-
Gambar teknis (denah, tampak, potongan).
-
Gambar struktur, MEP, dan proteksi kebakaran.
-
Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL bila diwajibkan).
-
Surat rekomendasi teknis (damkar, peil banjir, lalu lintas jika dibutuhkan).

Prosedur Mengurus PBG 2025
-
Registrasi di SIMBG → daftar akun online.
-
Isi data bangunan → fungsi (hunian, usaha, komersial, publik).
-
Upload dokumen → sertifikat tanah, gambar teknis, dan persyaratan lain.
-
Verifikasi teknis → pemeriksaan oleh dinas terkait.
-
Pembayaran retribusi → sesuai luas dan fungsi bangunan.
-
Terbitnya PBG digital → sebagai bukti legalitas.
Biaya Retribusi PBG
Biaya dihitung berdasarkan:
-
Luas bangunan.
-
Fungsi bangunan (hunian, usaha, publik).
-
Indeks harga daerah (berdasarkan Perda).
Contoh simulasi:
-
Rumah tinggal 120 m² → Rp 5–10 juta.
-
Ruko 2 lantai 200 m² → Rp 15–25 juta.
-
Lapangan olahraga indoor 800 m² → Rp 40–60 juta.
Kendala yang Masih Terjadi
-
OSS atau SIMBG sering error saat upload file.
-
Gambar teknis ditolak karena tidak sesuai standar.
-
Proses verifikasi lama karena revisi berulang.
-
Lokasi tidak sesuai tata ruang daerah.
Tips Agar PBG Cepat Terbit
-
Gunakan jasa arsitek atau konsultan bersertifikat.
-
Lengkapi dokumen sejak awal (jangan parsial).
-
Simpan dokumen digital dalam format dan ukuran sesuai SIMBG.
-
Pastikan lokasi sesuai RTRW/RDTR.
-
Pantau notifikasi OSS agar tidak ketinggalan revisi.
Studi Kasus
-
Ruko di Tangerang: PBG terbit dalam 32 hari kerja karena dokumen lengkap dari konsultan.
-
Lapangan futsal di Bekasi: tertunda 3 bulan karena revisi proteksi kebakaran.
-
Hunian di Depok: PBG cepat selesai karena lokasi sesuai RDTR dan dokumen langsung diterima sistem.

Peran Konsultan Perizinan
Mengurus PBG bisa rumit bagi orang awam. Konsultan membantu:
-
Mengecek legalitas tanah dan tata ruang.
-
Menyusun dokumen teknis sesuai standar.
-
Mendampingi proses OSS dan SIMBG.
-
Memberi estimasi biaya transparan.
Masterizin.id hadir sebagai konsultan perizinan berpengalaman >10 tahun dengan jaringan nasional.
Kesimpulan
Fungsi PBG adalah memberikan legalitas, jaminan keselamatan, dan kepastian hukum dalam pembangunan. Dengan regulasi 2025, proses PBG semakin transparan dan berbasis digital melalui SIMBG.
Jangan biarkan proyek properti Anda terganggu. Serahkan pengurusan PBG kepada konsultan profesional Masterizin.id agar cepat, aman, dan sesuai aturan terbaru.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
