Ilustrasi ruang terbuka hijau di rumah tinggal

Saat mengurus izin bangunan atau merancang hunian, sering muncul istilah teknis yang terdengar asing. Salah satunya adalah KDH (Koefisien Dasar Hijau). Banyak orang yang belum memahami apa itu KDH, padahal konsep ini penting untuk keberlangsungan lingkungan sekaligus legalitas bangunan.

Artikel ini akan membahas secara sederhana tentang apa itu KDH, fungsinya untuk hunian, dan kenapa setiap pemilik rumah harus memperhatikannya.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Contoh perhitungan KDH pada lahan hunian


Apa Itu KDH?

Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah ukuran minimal lahan pada suatu kavling yang wajib dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan kata lain, KDH menentukan seberapa banyak lahan yang harus tetap ditanami atau tidak boleh ditutup bangunan.

Contoh sederhana:

  • Jika aturan menetapkan KDH 30%, maka dari luas tanah 200 m², minimal 60 m² harus digunakan sebagai ruang hijau (taman, halaman, atau lahan terbuka).

KDH bukan hanya angka teknis, tapi aturan yang melindungi keseimbangan lingkungan.


Fungsi KDH untuk Hunian

1. Menjaga Keseimbangan Lingkungan

KDH memastikan ada cukup lahan hijau untuk menyerap air hujan, mencegah banjir, dan menjaga sirkulasi udara.

2. Memberi Kenyamanan Penghuni

Rumah dengan halaman hijau terasa lebih sejuk. Selain itu, ruang terbuka bisa dipakai untuk taman, area bermain, atau tempat bersantai.

3. Syarat Perizinan Bangunan

KDH menjadi salah satu persyaratan teknis dalam pengajuan IMB atau PBG. Jika tidak memenuhi syarat KDH, izin bangunan bisa ditolak.

4. Menambah Nilai Properti

Hunian dengan ruang hijau yang baik umumnya lebih bernilai di pasar properti. Dengan demikian, memperhatikan KDH bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi.

Denah rumah yang memperhitungkan Koefisien Dasar Hijau


Contoh Perhitungan KDH

Bayangkan Anda memiliki lahan seluas 150 m². Jika aturan daerah menetapkan KDH sebesar 40%, maka luas ruang hijau minimal adalah:

150 m² x 40% = 60 m²

Artinya, hanya 90 m² yang bisa digunakan untuk bangunan, sementara 60 m² sisanya harus dijadikan taman, halaman, atau lahan hijau.

Contoh penerapan:

  • Taman depan rumah.

  • Halaman belakang dengan pepohonan.

  • Area resapan air di samping rumah.


Hubungan KDH dengan Aturan Perizinan

KDH diatur dalam dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tiap daerah. Nilainya bisa berbeda antara satu kota dengan kota lain.

Misalnya:

  • Di kawasan perumahan padat, KDH bisa lebih kecil (30%).

  • Di kawasan konservasi atau daerah rawan banjir, KDH bisa lebih besar (40–60%).

Oleh karena itu, sebelum membangun rumah, pemilik lahan wajib mengecek aturan KDH di daerahnya.


Kenapa KDH Sering Diabaikan?

Banyak pemilik rumah yang lebih fokus memaksimalkan bangunan daripada mempertahankan lahan hijau. Akibatnya:

  • Proyek pembangunan bisa melanggar aturan.

  • Izin bangunan ditolak.

  • Lingkungan sekitar jadi kurang sehat.

Di sisi lain, pemerintah semakin ketat dalam menerapkan aturan KDH. Maka dari itu, pemahaman tentang KDH sangat penting bagi calon pemilik hunian.

Ilustrasi ruang terbuka hijau di rumah tinggal


Penutup

KDH (Koefisien Dasar Hijau) adalah aturan teknis yang menentukan berapa luas lahan hunian yang harus dijadikan ruang terbuka hijau. Selain bermanfaat untuk lingkungan, KDH juga menjadi syarat penting dalam pengajuan izin bangunan.

Jika Anda berencana membangun rumah, pastikan KDH sesuai aturan daerah. Dengan begitu, hunian tidak hanya nyaman, tetapi juga legal dan ramah lingkungan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required