ilustrasi pemeriksaan syarat PBG terbaru 2026 oleh Masterizin

Membangun rumah baru adalah impian banyak orang, tetapi sering kali urusan perizinan menjadi bagian paling membingungkan. Dua istilah yang paling sering muncul adalah IMB dan PBG. Banyak pemilik rumah baru masih belum memahami apa itu IMB dan PBG, apa perbedaannya, serta bagaimana cara mengurusnya agar bangunan mereka sah secara hukum.

Melalui artikel ini, Masterizin, sebagai konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional, akan menjelaskan semuanya secara detail. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin telah membantu ribuan pemilik rumah di seluruh Indonesia agar proses legalitas bangunan berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan pemerintah.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

masterizin.jpg
Apa Itu IMB dan PBG – Panduan Lengkap dari Masterizin


Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang wilayah.

Sebelum 2021, IMB menjadi syarat utama sebelum seseorang mulai membangun rumah. Melalui IMB, pemerintah memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman, tidak melanggar aturan zonasi, dan memenuhi aspek keselamatan publik.

Beberapa hal penting yang diatur dalam IMB antara lain:

  • Lokasi dan fungsi bangunan.

  • Luas dan tinggi bangunan.

  • Rencana struktur dan arsitektur.

  • Kesesuaian dengan tata ruang dan jalur lingkungan.

Tanpa IMB, bangunan dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.


Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Mulai tahun 2021, pemerintah mengganti sistem IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

Perubahan ini tidak sekadar mengganti nama, tetapi juga mengubah konsep perizinan. Jika dulu IMB merupakan izin untuk membangun, kini PBG menjadi sistem persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis bangunan.

Artinya, pemilik rumah wajib memenuhi syarat teknis seperti keselamatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan sebelum mendapatkan PBG. Setelah pembangunan selesai, pemilik bangunan wajib mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut sudah layak digunakan.


Perbedaan IMB dan PBG

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan sederhana antara IMB dan PBG:

Aspek IMB PBG
Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 2002 PP No. 16 Tahun 2021
Sifat Izin untuk membangun Persetujuan berdasarkan pemenuhan standar teknis
Sistem Manual (melalui dinas daerah) Online melalui OSS RBA
Pengawasan Sebelum dan saat membangun Selama dan setelah pembangunan
Dokumen Akhir IMB (Izin Mendirikan Bangunan) PBG + SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Dari tabel di atas, terlihat bahwa PBG merupakan sistem yang lebih modern dan transparan. Namun, penerapannya di lapangan masih sering membuat bingung, terutama bagi pemilik rumah baru yang belum familiar dengan sistem OSS RBA.


Mengapa Pengurusan IMB dan PBG Sering Rumit

Banyak pemilik rumah baru merasa kesulitan saat mengurus IMB atau PBG sendiri. Beberapa kendala umum antara lain:

  1. Tidak memahami perbedaan fungsi antara IMB, PBG, dan SLF.

  2. Salah mengunggah dokumen ke sistem OSS RBA.

  3. Gambar teknis arsitektur atau struktur belum sesuai standar pemerintah.

  4. Harus bolak-balik revisi karena kurangnya pengalaman teknis.

Masalah seperti ini sering menyebabkan pengurusan izin tertunda berbulan-bulan. Di sinilah Masterizin hadir membantu.

Sebagai jasa konsultan IMB dan PBG berpengalaman, Masterizin memiliki tim legal dan permit yang terbiasa menangani sistem OSS RBA. Semua proses mulai dari analisis berkas, pengurusan teknis, hingga penerbitan izin resmi dikelola secara profesional dengan progress report transparan setiap minggu.

Tim konsultan perizinan mendampingi klien


Langkah-Langkah Mengurus IMB dan PBG di Indonesia

Bagi Anda yang baru pertama kali memiliki rumah, berikut panduan umum pengurusan IMB atau PBG:

  1. Konsultasi Awal Bersama Masterizin
    Tim Masterizin akan membantu Anda memahami kebutuhan izin sesuai jenis dan lokasi bangunan. Konsultasi ini gratis, bisa dilakukan secara online atau tatap muka di kantor kami.

  2. Pemeriksaan Dokumen Awal
    Kami akan memeriksa sertifikat tanah, gambar arsitektur, dan dokumen kepemilikan untuk memastikan semuanya sesuai.

  3. Pembuatan Gambar Teknis dan Rencana Bangunan
    Tim teknis kami menyiapkan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar pemerintah.

  4. Pengajuan Melalui Sistem OSS RBA
    Semua dokumen diajukan melalui sistem resmi pemerintah untuk keamanan dan validasi otomatis.

  5. Proses Verifikasi dan Revisi Teknis
    Bila ada perbaikan, tim Masterizin akan membantu penyempurnaan dokumen tanpa tambahan biaya tersembunyi.

  6. Penerbitan IMB/PBG dan SLF
    Setelah disetujui, Anda akan menerima dokumen digital dan fisik sebagai bukti legalitas bangunan Anda.


Nilai Tambah Menggunakan Jasa Masterizin

Mengapa ribuan klien mempercayakan pengurusan IMB, PBG, dan SLF mereka kepada Masterizin?

  • Transparansi: setiap proses dilaporkan secara berkala melalui laporan progres resmi.

  • Komunikasi yang Kooperatif: tim mudah dihubungi melalui WhatsApp, email, atau kunjungan langsung.

  • Profesionalisme: lebih dari 10 tahun pengalaman di bidang perizinan bangunan di seluruh Indonesia.

  • Layanan Nasional: selain Bekasi, Masterizin melayani seluruh wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Surabaya, dan Medan.


Tips Penting bagi Pemilik Rumah Baru

  1. Pastikan lahan yang Anda gunakan memiliki sertifikat tanah sah.

  2. Gunakan jasa arsitek atau teknisi yang berpengalaman.

  3. Simpan semua dokumen digital hasil pengajuan OSS RBA.

  4. Gunakan jasa konsultan resmi seperti Masterizin agar proses lebih cepat dan aman.

Proses Pengurusan IMB dan PBG di Indonesia oleh Masterizin


Call to Action

Jika Anda baru membeli rumah dan ingin membangunnya sesuai aturan, jangan tunda untuk mengurus IMB atau PBG. Serahkan prosesnya pada Masterizin, konsultan perizinan profesional yang membantu Anda dari awal hingga izin terbit.

Konsultasi gratis sekarang di 0889-7666-6588
atau kunjungi langsung kantor kami di:
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Ikuti kami di Instagram: @masterizin.id
Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan IMB, PBG, dan SLF di seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required