Banyak pemilik rumah dan pelaku usaha masih memegang dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan sebelum tahun 2021. Namun, sejak diterapkannya PP No.16 Tahun 2021, sistem IMB resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan ini membuat banyak orang bingung tentang cara konversi IMB lama ke PBG baru agar dokumen bangunannya tetap sah dan diakui oleh pemerintah.
Sebagai konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin membantu masyarakat memahami proses transisi ini dengan aman, cepat, dan sesuai regulasi resmi.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengapa IMB Harus Dikoversi ke PBG
Pergantian dari IMB ke PBG bukan sekadar pergantian nama, tapi juga sistem dan legalitas.
IMB lama kini tidak tercatat otomatis dalam sistem OSS RBA, sehingga tidak dapat digunakan untuk pengajuan perizinan lain seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau perpanjangan izin.
Karena itu, penting bagi setiap pemilik bangunan untuk segera melakukan konversi IMB ke PBG agar status izin tetap valid.
Menurut pengalaman Masterizin, ada beberapa alasan utama mengapa konversi ini penting:
-
Legalitas Bangunan Tetap Terjamin – Dokumen Anda tetap diakui dalam sistem OSS RBA.
-
Proses Administratif Menjadi Lebih Mudah – Semua data bangunan akan terintegrasi ke sistem nasional.
-
Mencegah Masalah Hukum di Masa Depan – Bangunan dengan izin lama berpotensi dianggap tidak sah.
-
Memudahkan Pengurusan SLF dan Perizinan Lainnya – PBG menjadi dasar legal untuk pengajuan berikutnya.
Dengan melakukan konversi sekarang, Anda menghindari potensi kendala di kemudian hari dan menjaga properti Anda tetap aman secara hukum.
Apa Saja yang Berubah dari IMB ke PBG
Untuk memahami proses konversi, penting mengetahui perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 2002 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Sistem Pengajuan | Manual, melalui Dinas PUPR | Online, melalui OSS RBA |
| Fokus Penilaian | Administratif | Teknis (struktur, arsitektur, MEP) |
| Dokumen Pendukung | Gambar arsitektur sederhana | Gambar teknis lengkap |
| Hasil Akhir | IMB tercetak | PBG digital + QR Code |
| Integrasi Data | Tidak otomatis | Tersimpan dalam database nasional |
Kesimpulannya:
IMB berperan sebagai “izin membangun”, sedangkan PBG adalah “persetujuan teknis” berbasis standar bangunan yang lebih modern dan aman.
Langkah-Langkah Cara Konversi IMB Lama ke PBG Baru
Masterizin telah menyusun panduan langkah-langkah berikut agar Anda memahami proses konversinya:
1. Siapkan Dokumen IMB Lama
Pastikan Anda masih menyimpan IMB asli beserta lampirannya (gambar arsitektur dan surat tanah).
Dokumen ini akan digunakan untuk validasi data awal di sistem PBG.
2. Verifikasi Keaslian IMB
Langkah ini penting untuk memastikan IMB Anda benar-benar diterbitkan oleh pemerintah.
Jika dokumen rusak atau tidak bisa diverifikasi, Masterizin dapat membantu pengecekan langsung ke dinas terkait.
3. Pemeriksaan Data Teknis dan Legalitas
Pada tahap ini, data dari IMB lama akan disesuaikan dengan standar PBG baru.
Biasanya, diperlukan pembaruan gambar teknis agar sesuai dengan peraturan terbaru.
4. Pembuatan Gambar Teknis dan Dokumen Pendukung
Masterizin memiliki tim arsitek dan engineer yang siap memperbarui gambar bangunan sesuai format OSS RBA.
Selain itu, tim legal akan memastikan seluruh dokumen mendukung konversi secara sah.
5. Pengajuan Melalui Sistem OSS RBA
Setelah dokumen siap, pengajuan dilakukan secara online melalui OSS RBA.
Tahap ini membutuhkan keahlian teknis karena melibatkan beberapa form digital dan integrasi sistem dinas.
6. Verifikasi oleh Dinas Terkait
Dinas Cipta Karya atau PUPR akan meninjau kembali data dan gambar bangunan.
Jika sudah sesuai, mereka akan menerbitkan PBG resmi menggantikan IMB lama Anda.
7. Penerbitan Dokumen PBG Baru
Setelah disetujui, Anda akan menerima dokumen PBG digital lengkap dengan QR Code dan nomor registrasi resmi.
Dokumen ini dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti legalitas bangunan Anda.
Waktu dan Biaya Konversi IMB ke PBG
Durasi proses konversi tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen.
Secara umum, Masterizin dapat menyelesaikan proses konversi IMB ke PBG dalam waktu 2–4 minggu kerja, tergantung validasi dinas.
Untuk biayanya, setiap bangunan berbeda tergantung luas, fungsi, dan lokasi.
Namun, Masterizin selalu memberikan estimasi biaya transparan di awal, tanpa ada biaya tersembunyi.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin
Proses konversi IMB ke PBG membutuhkan pemahaman hukum dan teknis yang mendalam.
Jika dilakukan sendiri, risiko kesalahan input atau revisi dari dinas cukup tinggi.
Dengan Masterizin, Anda akan mendapatkan:
-
Pendampingan penuh dari tim legal dan teknis berpengalaman.
-
Progress report transparan setiap minggu.
-
Konsultasi gratis baik online maupun tatap muka.
-
Proses aman dan sah sesuai sistem OSS RBA.
-
Layanan nasional dengan fokus utama Jabodetabek.
Masterizin bukan hanya jasa perizinan, tapi partner profesional yang membantu memastikan bangunan Anda memiliki legalitas yang kuat dan terdaftar resmi di pemerintah.

Nilai (Value) yang Ditawarkan Masterizin
Kami tidak bersaing dengan harga murah, tapi dengan value nyata yang kami berikan:
-
Transparansi penuh dalam biaya dan waktu pengerjaan.
-
Komunikasi kooperatif antara klien dan tim ahli.
-
Proses resmi, cepat, dan akurat.
-
Ketenangan bagi klien, karena seluruh proses dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikat.
Dengan sistem kerja seperti ini, Anda tidak perlu lagi khawatir soal birokrasi rumit.
Masterizin akan menangani semuanya dari awal hingga izin PBG terbit dengan legal.
Testimoni Klien Masterizin
“Saya tidak tahu kalau IMB lama harus dikonversi. Setelah dibantu Masterizin, semua prosesnya cepat dan legalitas bangunan saya sudah aman.”
— ND, Bekasi
“Layanan mereka profesional, laporan transparan, dan tidak ada biaya tersembunyi. Highly recommended!”
— IR, Depok
Konversi IMB ke PBG untuk Legalitas Bangunan Anda
Mengurus konversi IMB lama ke PBG baru bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban agar bangunan Anda tetap sah secara hukum. Dengan sistem baru OSS RBA, semua izin kini terintegrasi digital.
Jangan menunggu sampai IMB Anda dianggap tidak berlaku.
Percayakan proses konversi pada Masterizin, konsultan perizinan bangunan yang berpengalaman, profesional, dan transparan. Kami pastikan setiap proses dilakukan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Call to Action: Konsultasi Sekarang
Ingin tahu bagaimana konversi IMB Anda dilakukan secara cepat dan aman?
Hubungi Masterizin sekarang dan dapatkan konsultasi gratis langsung dengan tim legal kami.
Hubungi kami di 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Instagram: @masterizin.id
Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan lengkap IMB, PBG, dan SLF di Indonesia.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
