Contoh Gambar Teknis Rumah Tinggal untuk Pengurusan PBG oleh Masterizin

Banyak pemilik rumah baru yang belum memahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PBG rumah tinggal.
Padahal, dokumen ini sangat penting agar bangunan Anda sah secara hukum dan terlindungi dari potensi sanksi administratif.

Sejak diberlakukannya PP No.16 Tahun 2021, sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Perubahan ini membawa sistem yang lebih transparan dan terintegrasi melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

Sebagai konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin telah membantu ratusan klien mengurus PBG rumah tinggal dengan cepat, legal, dan sesuai regulasi.
Artikel ini akan menjelaskan semua syarat dan dokumen yang perlu disiapkan agar proses Anda lancar tanpa revisi dari dinas terkait.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Proses Pengurusan PBG Rumah Tinggal Bersama Masterizin


Apa Itu PBG untuk Rumah Tinggal

Sebelum membahas dokumen, mari pahami dulu apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG merupakan bentuk persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis pembangunan yang Anda ajukan.

Berbeda dengan IMB yang berfungsi sebagai izin untuk membangun, PBG fokus pada kesesuaian desain dan keamanan bangunan.
Artinya, sebelum membangun rumah, Anda wajib mengajukan rencana teknis ke pemerintah untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, PBG memastikan bangunan memenuhi aspek:

  • Keselamatan struktur (pondasi, kolom, beban).

  • Kesehatan lingkungan (sirkulasi udara, pencahayaan).

  • Kenyamanan pengguna (fungsi ruang).

  • Keberlanjutan bangunan (ramah lingkungan dan sesuai tata ruang).

Dengan kata lain, PBG bukan hanya dokumen administratif, melainkan jaminan bahwa rumah Anda aman dan sesuai aturan.


Syarat Umum untuk Pengurusan PBG Rumah Tinggal

Berdasarkan regulasi terbaru dan pengalaman Masterizin, berikut syarat dasar yang wajib dipenuhi:

  1. Status Kepemilikan Tanah yang Jelas
    Pemohon harus memiliki bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik (SHM) atau surat perjanjian sewa jangka panjang.

  2. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTRW)
    Lokasi bangunan harus sesuai dengan zonasi yang diatur dalam peraturan daerah.

  3. Bangunan Memiliki Gambar Teknis Lengkap
    Gambar arsitektur, struktur, dan sistem utilitas wajib disiapkan oleh tenaga ahli bersertifikat.

  4. Tidak Melanggar Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB)
    Posisi bangunan harus mengikuti batas yang diatur pemerintah setempat.

  5. Pembangunan Sesuai Fungsi Hunian
    Rumah tinggal tidak boleh difungsikan sebagai bangunan komersial tanpa izin tambahan.

Dengan memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat melanjutkan ke tahap persiapan dokumen teknis.


Dokumen Teknis dan Administratif yang Diperlukan

Untuk proses pengurusan PBG rumah tinggal, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

A. Dokumen Administratif

  1. Fotokopi KTP pemilik bangunan.

  2. Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau perjanjian sewa).

  3. Surat pernyataan kepemilikan bangunan.

  4. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak ketiga (misalnya Masterizin).

  5. Bukti pembayaran retribusi (jika sudah diterbitkan).

B. Dokumen Teknis Bangunan

  1. Gambar Arsitektur:
    Denah, tampak depan, tampak samping, dan potongan bangunan.

  2. Gambar Struktur:
    Detail pondasi, kolom, balok, dan pelat lantai.

  3. Gambar MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing):
    Jalur air bersih, pembuangan limbah, instalasi listrik.

  4. Rencana Tapak (Site Plan):
    Menunjukkan posisi bangunan terhadap batas tanah dan akses jalan.

  5. Perhitungan Struktur dan Analisis Tanah (bila diperlukan).

Tips dari Masterizin: Pastikan semua gambar teknis dibuat oleh arsitek atau insinyur yang memahami standar OSS RBA agar pengajuan Anda tidak dikembalikan.

Tim Legal dan Teknis Masterizin Membantu Pengurusan Izin Bangunan


Proses Pengurusan PBG Rumah Tinggal Bersama Masterizin

Masterizin memiliki alur kerja yang sistematis dan transparan untuk memastikan pengurusan PBG berjalan lancar:

  1. Konsultasi Awal (Gratis)
    Klien bisa berdiskusi secara online atau langsung di kantor Masterizin untuk memeriksa kesiapan dokumen.

  2. Survey Lapangan dan Analisis Teknis
    Tim teknis melakukan pengukuran dan pengecekan lahan untuk memastikan data sesuai kondisi aktual.

  3. Pembuatan Gambar Teknis dan Dokumen Pendukung
    Arsitek dan engineer kami menyiapkan gambar arsitektur, struktur, dan utilitas sesuai regulasi PBG.

  4. Pengajuan Melalui OSS RBA
    Semua dokumen diajukan secara online ke sistem pemerintah agar dapat dilacak dengan mudah.

  5. Koordinasi dengan Dinas Terkait
    Masterizin memantau setiap tahap verifikasi agar tidak ada kendala administratif.

  6. Penerbitan Dokumen PBG Resmi
    Setelah disetujui, klien menerima dokumen PBG digital dan fisik lengkap dengan QR Code resmi pemerintah.


Estimasi Waktu Pengurusan PBG Rumah Tinggal

Proses pengurusan PBG bisa memakan waktu berbeda untuk tiap daerah, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi bangunan.
Namun, dengan pendampingan Masterizin, rata-rata proses selesai dalam 2–4 minggu kerja.

Durasi ini sudah termasuk:

  • Pemeriksaan berkas oleh dinas.

  • Revisi teknis (jika diperlukan).

  • Validasi final hingga penerbitan izin.


Kendala Umum dalam Pengajuan PBG

Berdasarkan pengalaman Masterizin, berikut masalah yang paling sering menyebabkan pengajuan ditolak atau tertunda:

  • Gambar teknis tidak sesuai format OSS RBA.

  • Dokumen kepemilikan tanah belum valid.

  • Data pemilik berbeda antara KTP dan sertifikat.

  • Fungsi bangunan tidak sesuai dengan zonasi.

Untuk menghindari masalah di atas, selalu pastikan dokumen disiapkan oleh pihak profesional yang memahami regulasi dan sistem OSS RBA.


Mengapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin

Mengurus izin PBG tanpa pendampingan bisa memakan waktu lama dan berisiko revisi berulang.
Dengan Masterizin, semua proses dikerjakan secara profesional oleh tim legal dan teknis berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Berikut nilai utama layanan kami:

  • Konsultasi Gratis dan Transparan.

  • Progress Report Berkala agar klien tahu setiap tahap.

  • Komunikasi Kooperatif dengan klien dan dinas.

  • Jaminan Proses Legal dan Resmi.

  • Jangkauan Nasional, dengan fokus utama Jabodetabek.

Masterizin bukan sekadar jasa, tetapi partner terpercaya untuk memastikan properti Anda aman, sah, dan terdaftar resmi.


Testimoni Klien Masterizin

“Saya pikir ngurus izin rumah itu ribet, tapi Masterizin bantu dari awal sampai izin keluar. Semua dokumennya lengkap dan legal.”
FT, Bekasi

“Timnya komunikatif banget. Mereka kirim laporan tiap minggu dan bantu revisi gambar teknis saya tanpa biaya tambahan.”
HN, Depok


Kesimpulan: Siapkan Dokumen Lengkap, Izin Pasti Lancar

Dengan memahami syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan PBG rumah tinggal, Anda bisa menghindari kesalahan yang sering terjadi.
Ingat, setiap detail dokumen memiliki peran penting dalam memastikan izin diterbitkan tanpa hambatan.

Untuk hasil cepat dan legal, percayakan pada Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional yang transparan dan berpengalaman.
Kami bantu Anda dari awal hingga izin keluar — aman, sah, dan sesuai aturan pemerintah.

Konsultasi Gratis Pengurusan PBG Rumah Tinggal di Masterizin Bekasi


Call to Action: Konsultasi Sekarang

Sudah siap mengurus PBG rumah Anda?
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh hingga izin terbit.

Hubungi kami di 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Instagram: @masterizin.id

Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan lengkap IMB, PBG, dan SLF di Indonesia.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required