Konsultasi Gratis Pengurusan PBG Rumah Tinggal di Kantor Masterizin Bekasi

Bagi Anda yang berencana membangun atau merenovasi rumah, memahami langkah awal sebelum mengajukan PBG rumah tinggal adalah hal yang sangat penting.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung bukan hanya dokumen administratif, melainkan juga bentuk legalitas dan jaminan keselamatan bangunan.

Sejak diberlakukannya PP No.16 Tahun 2021, setiap pembangunan rumah wajib memiliki PBG agar dinyatakan sah oleh pemerintah daerah.
Namun, banyak orang masih bingung harus mulai dari mana dan apa saja yang harus dipersiapkan.

Sebagai konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin telah membantu ratusan pemilik rumah memahami proses ini mulai dari tahap persiapan, pengecekan dokumen, hingga izin resmi terbit dari dinas.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Gambar Teknis Rumah Tinggal untuk Pengurusan PBG Bersama Masterizin


Apa Itu PBG dan Mengapa Harus Diajukan Sebelum Membangun

Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, penting untuk tahu dulu apa itu PBG.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah bentuk persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis bangunan yang ingin Anda dirikan.

Berbeda dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dulu hanya berupa izin administratif, PBG menilai aspek teknis, keamanan struktur, dan kesesuaian tata ruang.
Karena itu, pengajuan PBG wajib dilakukan sebelum pembangunan dimulai, bukan setelah bangunan berdiri.

Dengan memiliki PBG, Anda memastikan rumah dibangun secara legal, aman, dan sesuai standar pemerintah.


Langkah Awal Sebelum Mengajukan PBG Rumah Tinggal

Berikut panduan praktis dari Masterizin agar Anda bisa memulai proses pengajuan PBG dengan benar dan efisien.


1. Pastikan Status Kepemilikan Tanah Sudah Jelas

Langkah pertama yang sering diabaikan adalah memastikan legalitas tanah tempat Anda membangun.
Anda harus memiliki sertifikat tanah (SHM atau HGB) atas nama sendiri atau surat perjanjian sewa jangka panjang.

Jika tanah masih atas nama orang lain atau belum memiliki sertifikat, maka proses pengajuan PBG tidak bisa dilanjutkan.
Dalam kondisi seperti ini, Masterizin dapat membantu Anda memverifikasi status lahan dan menyiapkan dokumen pendukung yang sesuai hukum.


2. Tentukan Fungsi Bangunan

Langkah selanjutnya adalah menentukan fungsi bangunan yang akan diajukan.
Untuk rumah tinggal, kategorinya masuk dalam fungsi hunian.
Namun, jika di dalam rumah terdapat fungsi lain seperti usaha kecil (ruko, salon, atau kantor pribadi), maka Anda perlu mengajukan fungsi campuran.

Menentukan fungsi bangunan sejak awal akan membantu tim teknis menyiapkan gambar dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan PBG.


3. Lakukan Pengukuran dan Pemetaan Lokasi

Sebelum membuat gambar teknis, lakukan survey dan pengukuran lahan.
Data pengukuran ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan site plan (tata letak bangunan di atas tanah).

Tim teknis Masterizin biasanya melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan data lapangan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah.
Dengan demikian, Anda tidak akan mengalami penolakan karena perbedaan data koordinat atau batas tanah.


4. Siapkan Gambar Teknis Bangunan

Gambar teknis merupakan dokumen paling krusial dalam pengurusan PBG.
Gambar ini menjadi acuan utama dinas dalam menilai kelayakan bangunan Anda.

Beberapa jenis gambar teknis yang wajib disiapkan meliputi:

  • Denah bangunan lengkap dengan ukuran dan fungsi ruang.

  • Tampak depan, belakang, dan samping.

  • Potongan bangunan (section drawing).

  • Gambar struktur pondasi dan kolom.

  • Gambar sistem MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing).

✍️ Masterizin memiliki tim arsitek dan engineer berpengalaman yang memastikan semua gambar memenuhi standar OSS RBA (Online Single Submission).


5. Cek Zonasi dan Aturan Tata Ruang

Setiap daerah memiliki aturan tata ruang (RTRW) yang menentukan apakah lokasi Anda boleh digunakan untuk fungsi hunian atau tidak.
Pastikan rumah yang akan dibangun berada di zona hunian agar pengajuan tidak ditolak oleh dinas.

Jika belum tahu cara memeriksa zonasi wilayah, Masterizin bisa membantu melakukan pengecekan melalui sistem pemerintah daerah secara resmi.

Tim Legal dan Teknis Masterizin Membantu Pengurusan Izin Bangunan


6. Lengkapi Dokumen Administratif

Setelah gambar teknis siap, lengkapi dokumen administratif lainnya seperti:

  • Fotokopi KTP pemilik.

  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.

  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

  • Surat pernyataan kesesuaian fungsi bangunan.

  • Bukti pembayaran retribusi (jika sudah diterbitkan).

Dokumen ini akan menjadi lampiran wajib saat pengajuan melalui OSS RBA.


7. Konsultasikan ke Konsultan PBG Profesional

Langkah terakhir sebelum mengajukan izin adalah berkonsultasi dengan ahli.
Kesalahan kecil dalam dokumen atau gambar bisa membuat izin Anda tertunda berminggu-minggu.

Dengan menggunakan jasa konsultan seperti Masterizin, Anda akan mendapatkan:

  • Pemeriksaan dokumen dan gambar secara menyeluruh.

  • Bantuan pengisian sistem OSS RBA.

  • Koordinasi langsung dengan dinas PUPR atau Cipta Karya.

  • Progress report mingguan yang transparan.

Hasilnya? Proses lebih cepat, tidak ada revisi berulang, dan izin Anda terbit secara resmi dari pemerintah.


Kesalahan yang Sering Terjadi Sebelum Pengajuan PBG

Menurut data internal Masterizin, 70% pengajuan PBG yang tertunda disebabkan oleh kesalahan dasar seperti:

  • Gambar teknis tidak lengkap atau tidak sesuai format OSS RBA.

  • Sertifikat tanah belum diverifikasi.

  • Fungsi bangunan tidak sesuai peraturan zonasi.

  • Data pemohon tidak sama antara KTP dan dokumen tanah.

Kesalahan kecil seperti ini bisa dihindari jika Anda melakukan langkah awal dengan benar dan melibatkan konsultan perizinan berpengalaman.


Mengapa Harus Masterizin

Mengurus PBG tidak bisa hanya mengandalkan “coba-coba”.
Dibutuhkan pemahaman hukum, teknis bangunan, dan sistem OSS RBA yang detail.

Masterizin hadir memberikan solusi menyeluruh untuk memastikan izin Anda:

  • Cepat diproses sesuai standar pemerintah.

  • Legal dan dapat diverifikasi secara resmi.

  • Transparan dalam biaya dan waktu.

  • Dikawal oleh tim ahli di bidang teknik dan hukum properti.

Kami bukan sekadar jasa pengurusan izin, tetapi partner profesional yang menjamin proses Anda berjalan aman dan lancar.


 Siapkan Langkah Awal dengan Benar

Mengajukan PBG tidak sulit bila Anda memahami langkah-langkah dasarnya.
Mulai dari memeriksa legalitas tanah, menyiapkan gambar teknis, hingga berkonsultasi dengan pihak yang berpengalaman, semua tahap itu penting untuk memastikan izin Anda disetujui tanpa revisi.

Dengan dukungan Masterizin, Anda tidak perlu khawatir menghadapi birokrasi rumit.
Kami bantu setiap proses — dari konsultasi awal hingga izin resmi terbit.

Konsultasi Gratis Pengurusan PBG Rumah Tinggal di Kantor Masterizin Bekasi


Konsultasi Gratis Sekarang

Masih bingung harus mulai dari mana untuk mengajukan PBG rumah Anda?
Konsultasikan langsung dengan Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF profesional yang siap membantu dari awal hingga izin terbit.

Hubungi kami di 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Instagram: @masterizin.id

Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan lengkap perizinan bangunan rumah tinggal di Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required