Banyak pemilik bangunan masih belum menyadari bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini sudah tidak berlaku lagi dan telah resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini mulai diberlakukan sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Artinya, setiap proses pembangunan baru, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan kini wajib menggunakan PBG sebagai dasar legalitas. Sementara itu, pemilik bangunan yang masih memegang dokumen IMB lama perlu memahami cara ganti IMB ke PBG agar izin bangunannya tetap sah dan tercatat dalam sistem terbaru.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap kenapa IMB sudah tidak berlaku, apa perbedaan IMB dan PBG, serta bagaimana langkah resmi menggantinya. Masterizin, sebagai konsultan profesional di bidang PBG, IMB, dan SLF, akan memandu Anda melalui proses konversi secara aman, legal, dan efisien.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Kenapa IMB Sudah Tidak Berlaku?
Sebelum memahami cara ganti IMB ke PBG, Anda perlu mengetahui alasan utama kenapa IMB dihapuskan.
Pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan bangunan dan menyesuaikannya dengan sistem digital nasional melalui platform SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Selain itu, IMB dianggap terlalu fokus pada aspek administratif tanpa memperhatikan kelayakan teknis bangunan. Oleh karena itu, pemerintah menggantinya dengan sistem PBG, yang tidak hanya memberikan izin membangun, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan tata ruang.
Dengan sistem baru ini, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga bangunan selesai. Pemerintah daerah juga dapat memantau seluruh perizinan bangunan secara real-time melalui SIMBG.
Perbedaan IMB dan PBG
Agar lebih memahami konteks perubahan, berikut perbandingan antara IMB dan PBG:
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | PP No. 36 Tahun 2005 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Fokus Utama | Administrasi izin membangun | Kelayakan teknis dan fungsi bangunan |
| Sistem Pengajuan | Manual atau OSS lama | Online melalui SIMBG |
| Tenaga Ahli | Tidak wajib | Wajib bersertifikat |
| Pengawasan | Setelah bangunan selesai | Sejak tahap perencanaan |
| Output Dokumen | Surat izin IMB | Sertifikat digital PBG |
| Integrasi Sistem | Tidak terpusat | Terintegrasi secara nasional |
Dari tabel di atas, jelas bahwa PBG adalah penyempurnaan dari IMB. Dengan sistem yang lebih modern, pemerintah menjamin transparansi dan keamanan data setiap pemilik bangunan.

Siapa yang Wajib Mengganti IMB ke PBG?
Tidak semua pemilik bangunan diwajibkan langsung mengganti IMB-nya. Namun, Anda perlu melakukan konversi jika termasuk dalam kondisi berikut:
-
Bangunan Mengalami Perubahan Fungsi
Misalnya, rumah tinggal diubah menjadi tempat usaha atau ruko. -
Renovasi atau Penambahan Luas Bangunan
Jika Anda menambah lantai atau memperluas bangunan, maka wajib menggunakan sistem PBG baru. -
IMB Lama Sudah Tidak Sesuai Tata Ruang
IMB lama bisa saja tidak sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku sekarang. -
Mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dalam pengurusan SLF, pemerintah akan memverifikasi izin melalui sistem PBG.
Dengan demikian, mengganti IMB ke PBG adalah langkah penting agar bangunan Anda tetap legal dan diakui dalam sistem terbaru.
Cara Ganti IMB ke PBG Terbaru
Berikut panduan lengkap cara ganti IMB ke PBG terbaru yang dapat Anda lakukan secara resmi dan aman:
1. Persiapkan Dokumen IMB Lama
Pastikan Anda masih memiliki salinan asli atau digital dari dokumen IMB. Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar konversi.
Selain itu, siapkan dokumen pendukung seperti:
-
KTP pemilik bangunan
-
Sertifikat tanah
-
Gambar bangunan (denah, tampak, potongan)
-
Bukti retribusi IMB lama
2. Akses Situs Resmi SIMBG
Buka situs https://simbg.pu.go.id melalui HP atau komputer Anda.
Kemudian, daftar akun baru sebagai pemohon dan verifikasi melalui email aktif.
3. Pilih Menu “Konversi IMB ke PBG”
Setelah login, pilih layanan “Konversi Dokumen IMB”.
Masukkan nomor IMB lama, alamat bangunan, dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Proses Verifikasi oleh Dinas Terkait
Dinas teknis seperti Dinas Cipta Karya atau PUPR akan melakukan pengecekan data. Jika semua dokumen sesuai, proses konversi dapat dilanjutkan.
Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi bangunan sesuai data.
5. Pembayaran Retribusi Tambahan (Jika Ada)
Jika terdapat perubahan luas atau fungsi bangunan, Anda akan dikenakan retribusi tambahan sesuai ketentuan baru. Pembayaran dilakukan melalui sistem online resmi pemerintah daerah.
6. Penerbitan Dokumen PBG
Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, sistem akan menerbitkan dokumen PBG digital dalam format PDF. Dokumen ini menjadi pengganti sah dari IMB lama dan dapat diunduh langsung dari akun SIMBG Anda.
Estimasi Waktu dan Biaya Konversi IMB ke PBG
Secara umum, waktu penyelesaian konversi IMB ke PBG berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan.
Biaya yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap daerah karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Bangunan Gedung.
Namun, untuk kategori rumah tinggal, kisarannya biasanya antara Rp 1.500.000 – Rp 3.000.000, tergantung perubahan yang dilakukan.
Dengan bantuan Masterizin, Anda akan mendapatkan simulasi perhitungan biaya secara transparan sebelum proses dimulai.
Kesalahan Umum Saat Mengganti IMB ke PBG
Banyak pemilik bangunan yang gagal melakukan konversi karena beberapa kesalahan berikut:
-
Tidak Menyimpan Dokumen IMB Lama
Dokumen lama wajib ada sebagai dasar validasi data. -
Salah Input Nomor IMB atau Data Lokasi
Kesalahan sekecil apa pun bisa membuat sistem menolak pengajuan. -
Belum Ada Gambar Bangunan yang Terstandar
PBG memerlukan gambar teknis yang disahkan oleh tenaga ahli bersertifikat. -
Tidak Mengikuti Prosedur Online
Mengurus secara manual kini sudah tidak diterima di sebagian besar daerah. -
Mengabaikan Bantuan Profesional
Tanpa pendampingan, proses bisa berlarut-larut. Menggunakan Masterizin dapat mempercepat konversi dengan hasil legal dan resmi.
Tips Agar Proses Ganti IMB ke PBG Lancar
Untuk memastikan proses berjalan cepat dan tanpa revisi, perhatikan beberapa tips berikut:
-
Pastikan seluruh data identitas pemilik sama dengan dokumen IMB lama.
-
Lengkapi semua berkas sebelum mengajukan di SIMBG.
-
Gunakan gambar teknis yang sesuai kondisi aktual bangunan.
-
Pantau status permohonan melalui akun SIMBG secara berkala.
-
Bila tidak familiar dengan sistem online, serahkan ke Masterizin untuk penanganan profesional.
Mengapa Harus Menggunakan Masterizin?
Masterizin adalah konsultan perizinan bangunan profesional yang telah membantu ratusan klien dalam proses pengurusan dan konversi IMB ke PBG di seluruh Indonesia.
Berikut nilai lebih yang ditawarkan:
-
Konsultasi Gratis dan Transparan
Klien bisa berkonsultasi tanpa biaya awal untuk mendapatkan estimasi biaya dan waktu. -
Pendampingan Profesional dari Awal hingga Terbit
Setiap langkah dikerjakan oleh tim legal dan teknis berpengalaman. -
Progress Report Berkala
Klien mendapatkan laporan perkembangan secara rutin. -
Layanan Nasional
Melayani wilayah Jabodetabek (Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, Cikarang) hingga seluruh Indonesia.
Dengan Masterizin, Anda bisa memastikan proses penggantian IMB ke PBG berjalan legal, cepat, dan tanpa kendala.

Call to Action
Apakah IMB Anda masih versi lama? Jangan tunggu sampai bangunan Anda terkendala izin atau tidak bisa diajukan SLF.
Segera lakukan penggantian IMB ke PBG terbaru sesuai aturan pemerintah.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis dan pendampingan penuh dari tim ahli.
Telepon / WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Masterizin — Solusi Tepat Pengurusan IMB, PBG, dan SLF Resmi di Indonesia.
Artikel Terkait
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
