IMB Adalah Dasar Legalitas Bangunan Anda
Banyak orang bertanya, sebenarnya IMB adalah apa dan mengapa begitu penting sebelum membangun rumah atau tempat usaha.
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, yaitu izin resmi dari pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa bangunan Anda telah memenuhi ketentuan tata ruang, struktur, dan keamanan.
Tanpa IMB, bangunan dianggap tidak sah secara hukum. Karena itu, Masterizin hadir sebagai konsultan pengurusan IMB dan PBG profesional yang memastikan setiap klien mendapatkan izin bangunan dengan proses yang cepat dan transparan.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Apa Itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?
Secara sederhana, IMB adalah dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum Anda membangun, mengubah, atau menambah luas bangunan.
Tujuan IMB bukan hanya administratif, tetapi juga untuk memastikan bangunan:
-
Aman untuk dihuni atau digunakan,
-
Tidak melanggar peraturan tata kota,
-
Sesuai dengan fungsi lahan dan zonasi wilayah.
Setiap IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR setempat.
Sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021, IMB kini digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, IMB yang sudah terbit sebelum peraturan baru tetap dianggap sah dan berlaku sepanjang fungsi bangunan tidak berubah.
Fungsi Utama IMB bagi Pemilik Bangunan
Mengurus IMB bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk perlindungan atas aset bangunan Anda. Berikut fungsi utamanya:
-
Legalitas Kepemilikan Bangunan
IMB menjadikan bangunan Anda terdaftar secara resmi di data pemerintah. -
Syarat Jual Beli dan Pembiayaan
IMB menjadi syarat wajib dalam proses jual beli properti dan pengajuan kredit ke bank. -
Bukti Kepatuhan Hukum
Tanpa IMB, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif atau pembongkaran. -
Acuan Keamanan Bangunan
Dengan IMB, struktur dan desain bangunan Anda telah dinilai aman secara teknis.
Dasar Hukum IMB di Indonesia
Landasan hukum IMB telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya:
-
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
-
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005,
-
Dan kini digantikan dengan PP No. 16 Tahun 2021 yang memperkenalkan sistem PBG.
PBG pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan IMB, tetapi dengan pendekatan persetujuan sebelum pembangunan. Masterizin memahami seluruh aturan ini dan siap membantu Anda menyesuaikan pengurusan dari IMB lama ke PBG baru tanpa risiko administratif.
Perbedaan IMB dan PBG di Tahun 2025
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Sifat Izin | Izin yang diberikan setelah pengajuan | Persetujuan sebelum pembangunan |
| Dasar Hukum | PP No. 36 Tahun 2005 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Sistem | Manual/offline | Digital melalui SIMBG |
| Kewenangan | Pemerintah Daerah | Pemerintah Daerah via SIMBG |
| Status IMB Lama | Tetap sah selama fungsi bangunan tidak berubah | Wajib konversi jika ada perubahan bangunan |
Jika Anda masih memiliki IMB lama, Masterizin dapat membantu melakukan validasi atau konversi ke PBG agar data bangunan Anda tetap tercatat di sistem terbaru pemerintah.

Kapan IMB atau PBG Diperlukan?
IMB diperlukan setiap kali Anda melakukan kegiatan berikut:
-
Mendirikan bangunan baru,
-
Merenovasi atau memperluas bangunan,
-
Mengubah fungsi bangunan (misalnya rumah jadi tempat usaha),
-
Menambah lantai atau struktur bangunan.
Setiap aktivitas di atas wajib memiliki izin agar tidak melanggar ketentuan tata ruang daerah.
Langkah Umum Mengurus IMB Secara Resmi
Berikut panduan sederhana dari Masterizin untuk mengurus IMB:
-
Siapkan Dokumen Dasar
-
Fotokopi KTP dan NPWP pemilik
-
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB, atau girik)
-
Surat keterangan rencana kota (SKRK)
-
Gambar rencana arsitektur bangunan
-
-
Ajukan ke Dinas Terkait
Proses ini dilakukan melalui Dinas PUPR atau Dinas Cipta Karya setempat. -
Pemeriksaan Teknis
Tim pemerintah akan meninjau kesesuaian lahan, fungsi bangunan, dan kelengkapan gambar. -
Pembayaran Retribusi
Nilai retribusi dihitung berdasarkan luas dan jenis bangunan. -
Penerbitan IMB
Setelah disetujui, IMB akan diterbitkan secara resmi dan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan fungsi.
Kini, semua proses di atas bisa difasilitasi secara online oleh Masterizin, tanpa Anda perlu datang ke kantor dinas.
Masalah Umum Saat Mengurus IMB Sendiri
Banyak orang mengalami kendala seperti:
-
Dokumen ditolak karena gambar tidak sesuai standar teknis,
-
Proses berlarut karena kurang komunikasi dengan dinas,
-
Tidak tahu bahwa IMB lama harus disesuaikan dengan sistem PBG baru.
Melalui Masterizin, semua masalah itu bisa dihindari. Tim legal dan arsitek kami memastikan semua dokumen lengkap sesuai aturan teknis pemerintah.
Mengapa Menggunakan Layanan Masterizin?
Masterizin.id adalah jasa konsultan pengurusan IMB, PBG, dan SLF yang berkomitmen membantu pemilik bangunan mendapatkan izin secara resmi dan mudah.
Nilai yang Ditawarkan:
-
Transparansi Progres: Setiap klien mendapatkan laporan perkembangan secara berkala.
-
Tim Profesional: Ditangani oleh tenaga ahli dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang legal & konstruksi.
-
Konsultasi Gratis: Baik secara online maupun tatap muka di kantor Masterizin.
-
Jangkauan Nasional: Melayani pengurusan IMB dan PBG di seluruh Indonesia, dengan fokus utama Jabodetabek dan Bekasi.
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah tahu apa itu IMB dan perannya dalam legalitas bangunan.
Meskipun IMB kini telah berubah menjadi PBG, fungsi utamanya tetap sama: memastikan bangunan Anda aman, sesuai aturan, dan sah di mata hukum.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk mengurus IMB atau konversi ke PBG, Masterizin.id siap menjadi mitra terbaik Anda dalam pengurusan perizinan bangunan resmi dan transparan.

Call to Action
Ingin tahu apakah IMB Anda masih berlaku atau perlu diperbarui ke PBG?
Konsultasikan gratis bersama tim Masterizin melalui:
WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Website: https://masterizin.id
Baca juga artikel lain di Masterizin seperti “Cek IMB Online 2025” atau “Perbedaan IMB dan PBG” untuk menambah pemahaman Anda tentang legalitas bangunan di Indonesia.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
