IMB Sudah Tidak Berlaku di Tahun 2025
Sejak tahun 2021, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 resmi menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan sistem baru yang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Artinya, mulai tahun 2025, IMB sudah tidak berlaku untuk izin baru. Semua proses perizinan bangunan kini wajib mengikuti mekanisme PBG.
Bagi pemilik bangunan lama yang masih memiliki dokumen IMB, tidak perlu khawatir. Dokumen tersebut tetap sah selama tidak ada perubahan fungsi bangunan. Namun, jika Anda berencana merenovasi, memperluas, atau mengubah fungsi bangunan, maka Anda harus mengganti IMB ke PBG.
Melalui artikel ini, Masterizin, konsultan perizinan bangunan profesional, akan membantu Anda memahami apa itu PBG, perbedaannya dengan IMB, dan bagaimana cara resmi mengganti IMB ke PBG tahun 2025.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengapa IMB Sudah Tidak Berlaku Lagi
Perubahan dari IMB ke PBG dilakukan karena pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan yang lebih modern, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Sebelumnya, proses pengurusan IMB sering dianggap lambat dan tidak efisien karena dilakukan manual di tingkat daerah.
Kini, seluruh perizinan bangunan menggunakan sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR.
Sistem ini memungkinkan pemilik bangunan mengurus izin secara online dari mana saja, termasuk memantau progres dan status penerbitan izin.
Perbedaan IMB dan PBG Menurut Aturan Terbaru
| Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | PP No. 36 Tahun 2005 | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Jenis Dokumen | Izin pembangunan | Persetujuan teknis pembangunan |
| Sistem Pengurusan | Manual di kantor dinas | Online melalui SIMBG |
| Waktu Pengajuan | Setelah gambar desain selesai | Sebelum pembangunan dimulai |
| Kewenangan | Pemerintah daerah | Pemerintah daerah via SIMBG |
| Status IMB Lama | Masih sah bila tidak ada perubahan | Harus dikonversi jika ada renovasi atau perubahan fungsi |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa IMB sudah tidak berlaku untuk izin baru, tetapi tetap diakui sebagai dokumen legal untuk bangunan lama. Namun, untuk penyesuaian sistem nasional, setiap bangunan perlu terdaftar ulang dalam sistem PBG.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
PBG adalah sistem baru yang menggantikan IMB. Dokumen ini menjadi bentuk persetujuan resmi pemerintah terhadap rencana teknis bangunan sebelum pembangunan dimulai.
Tujuannya bukan hanya untuk memberi izin, tetapi juga memastikan bangunan:
-
Sesuai dengan rencana tata ruang dan fungsi lahan,
-
Aman secara struktur,
-
Memenuhi standar keselamatan dan lingkungan.
Masterizin sebagai konsultan pengurusan PBG siap membantu Anda melakukan proses konversi dari IMB lama ke PBG baru tanpa harus repot berurusan dengan birokrasi.
Langkah-Langkah Mengganti IMB ke PBG di Tahun 2025
Berikut panduan lengkap cara ganti IMB ke PBG resmi berdasarkan aturan terbaru pemerintah:
1. Persiapkan Dokumen Lama
Siapkan dokumen IMB yang sudah dimiliki, termasuk:
-
Nomor IMB dan tahun penerbitan,
-
Denah dan gambar bangunan,
-
Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau HGB),
-
Surat keterangan pajak (PBB terakhir).
2. Cek Status IMB di SIMBG
Masuk ke situs resmi https://simbg.pu.go.id, lalu lakukan pengecekan apakah data bangunan Anda sudah tercatat di sistem nasional.
Jika belum, Masterizin dapat membantu menginput dan memverifikasi ulang data bangunan Anda.
3. Ajukan Konversi ke PBG
Setelah data IMB diverifikasi, Anda dapat mengajukan permohonan konversi IMB menjadi PBG.
Proses ini dilakukan secara digital melalui akun SIMBG atau dengan pendampingan tim Masterizin.
4. Pemeriksaan Teknis dan Administratif
Tim teknis pemerintah daerah akan memeriksa:
-
Kesesuaian fungsi bangunan,
-
Struktur,
-
Zonasi, dan tata ruang.
Jika ada perubahan desain atau fungsi, dokumen baru akan disesuaikan dengan ketentuan PBG.
5. Pembayaran Retribusi dan Penerbitan PBG
Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tagihan retribusi resmi. Setelah pembayaran dilakukan, dokumen PBG akan diterbitkan secara digital.
Masterizin memastikan setiap tahap ini berjalan cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Manfaat Mengganti IMB ke PBG Sekarang
-
Legalitas Bangunan Terjamin
Semua data bangunan Anda tercatat di sistem pemerintah pusat. -
Kemudahan Pengurusan Renovasi
Anda dapat mengajukan izin perubahan bangunan dengan lebih mudah. -
Nilai Jual Properti Meningkat
Properti dengan PBG resmi lebih dipercaya oleh bank dan investor. -
Terhindar dari Sanksi
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif bila bangunan tidak tercatat dalam sistem baru.
Dengan bantuan Masterizin, seluruh proses bisa dilakukan tanpa repot, mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian data, hingga izin PBG diterbitkan.
Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG Sendiri
-
Salah unggah dokumen di SIMBG,
-
Tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,
-
Data IMB lama tidak ditemukan di sistem,
-
Kurangnya koordinasi dengan Dinas PUPR.
Untuk menghindari penolakan, gunakan jasa profesional seperti Masterizin, yang telah berpengalaman mengurus ribuan izin PBG dan SLF di seluruh Indonesia.
Mengapa Harus Menggunakan Masterizin
Masterizin.id adalah konsultan perizinan bangunan profesional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan IMB, PBG, dan SLF.
Keunggulan Kami:
-
Proses Resmi dan Aman: Semua izin diajukan melalui SIMBG.
-
Transparansi Penuh: Setiap tahap dilaporkan secara berkala.
-
Konsultasi Gratis: Bisa online maupun tatap muka.
-
Tim Ahli Legal & Arsitek: Berpengalaman di bidang perizinan dan teknis bangunan.
-
Jangkauan Nasional: Fokus layanan Jabodetabek, termasuk Bekasi, Tangerang, dan Bogor.
Kesimpulan
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pemilik bangunan untuk memperbarui legalitasnya.
Jika Anda masih menggunakan IMB lama, segera konversikan ke PBG terbaru agar bangunan tetap sah, aman, dan sesuai regulasi.
Dengan bantuan Masterizin, semua proses dapat dilakukan tanpa repot, cepat, dan sepenuhnya legal.
Kami siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam pengurusan izin bangunan di seluruh Indonesia.
Call to Action
Ingin ganti IMB ke PBG resmi tahun 2025 tanpa ribet?
Konsultasikan langsung dengan tim Masterizin.id, konsultan perizinan bangunan terpercaya.
WhatsApp: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id
Website: https://masterizin.id
Baca juga artikel Masterizin lainnya seperti “Cek PBG Online Lewat HP” dan “Syarat IMB dan PBG Terbaru 2025.”
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
