Sejak diberlakukannya PP No.16 Tahun 2021, sistem perizinan bangunan di Indonesia berubah signifikan. IMB digantikan oleh PBG, dan kini setiap pembangunan atau renovasi wajib mengikuti aturan baru tersebut. Namun, banyak pemilik bangunan tua yang masih memiliki IMB lama dan bingung apakah harus memperbarui izinnya atau tetap menggunakan dokumen lama.
Perbedaan PBG baru dan lama cukup besar, terutama dalam hal persyaratan teknis, standar keselamatan, dan kesesuaian tata ruang. Masterizin sebagai konsultan perizinan PBG telah menangani banyak permohonan pembaruan izin untuk bangunan tua. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan PBG baru dan lama serta tips untuk mengurus pembaruan izin di era 2026 agar proses berjalan lancar dan tanpa penolakan.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengapa Izin Bangunan Perlu Diperbarui di 2026?
Bangunan dengan IMB lama tidak otomatis memenuhi standar keselamatan dan tata ruang terbaru. Pemerintah kini lebih ketat dalam memastikan:
-
Keselamatan struktur bangunan
-
Kesesuaian zonasi
-
Pemenuhan standar utilitas
-
Kelengkapan gambar teknis
-
Kelayakan fungsi bangunan
-
Legalitas penggunaan bangunan
Jika bangunan lama ingin direnovasi, diperluas, atau dialihfungsikan, pemilik harus memperbarui izinnya sesuai aturan PBG.
Perbedaan PBG Baru dan Lama yang Wajib Dipahami
Berikut ringkasan perbedaan yang sering membingungkan pemilik bangunan:
1. Sistem IMB vs PBG
Dulu IMB hanya memeriksa izin mendirikan bangunan.
Namun sekarang PBG memeriksa:
-
Desain bangunan
-
Struktur bangunan
-
Tata ruang
-
Keselamatan kebakaran
-
Aksesibilitas
-
Utilitas
PBG lebih detail dan lebih teknis daripada IMB lama.
2. Pemeriksaan Administrasi vs Pemeriksaan Teknis Mendalam
Pada IMB lama, pemeriksaan teknis tidak seketat sekarang.
Pada PBG, dinas memeriksa:
-
Gambar arsitektur
-
Perhitungan struktur
-
Kesesuaian fungsi
-
Zonasi lengkap (GSB, KDB, KLB, KDH)
Bangunan dengan IMB lama belum tentu memenuhi standar baru.
3. Metode Pengajuan Manual vs Online SIMBG
IMB lama dilakukan manual di kantor dinas.
PBG dilakukan secara digital melalui SIMBG, dengan:
-
Upload file
-
Tracking status online
-
Catatan revisi
-
QR Code sebagai bukti legalitas resmi
Ini memudahkan, tetapi syarat filenya lebih ketat.
4. Dokumen PBG Lebih Lengkap, Lebih Detail
PBG membutuhkan:
-
Gambar teknis lengkap
-
Struktur lengkap
-
Zonasi lengkap
-
Dokumen eksisting bangunan tua
-
Foto lapangan
-
Perhitungan teknis
IMB lama tidak memiliki sebagian besar dokumen ini.
5. Pengaruh Fungsi dan Risiko Bangunan
PBG menilai risiko bangunan berdasarkan fungsi:
-
Risiko rendah
-
Risiko menengah
-
Risiko tinggi
Bangunan tua bisa masuk kategori risiko tinggi bila tidak sesuai standar terbaru.

Apakah Bangunan dengan IMB Lama Harus Diubah Menjadi PBG?
Jawabannya: Tergantung situasi.
Bangunan lama wajib memperbarui izin ke PBG jika:
-
Ada renovasi struktural
-
Ada penambahan lantai
-
Ada perluasan bangunan
-
Ada perubahan fungsi bangunan
-
Ada ketidaksesuaian zonasi lama dengan aturan baru
-
Ada keperluan untuk mengurus SLF
Jika bangunan tidak melakukan perubahan, IMB lama masih sah. Namun, kebanyakan bangunan tua tidak memiliki dokumen teknis lengkap sehingga kesulitan mengurus SLF tanpa PBG baru.
Masterizin sering membantu klien yang bangunannya sudah lama berdiri tetapi ingin mengurus PBG dan SLF secara legal.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembaruan PBG Bangunan Tua
Agar proses pembaruan berjalan lancar, siapkan:
-
Sertifikat tanah & PBB terbaru
-
Gambar eksisting bangunan
-
Foto kondisi bangunan saat ini
-
IMB lama (jika ada)
-
Gambar teknis baru sesuai standar PBG
-
Gambar struktur + perhitungan jika diperlukan
-
Cek zonasi terbaru
Karena sebagian besar bangunan tua tidak punya gambar teknis, Masterizin menyediakan layanan pembuatan gambar ulang.
Prosedur Mengurus Pembaruan PBG di Era 2026
Berikut langkah-langkah lengkap versi Masterizin:
Langkah 1 — Survey & Analisis Eksisting
Masterizin mengecek kondisi bangunan, struktur, dan dokumen lama.
Langkah 2 — Cek Zonasi
Kami memastikan bangunan sesuai aturan RDTR terbaru.
Langkah 3 — Pembuatan Gambar Eksisting dan Rencana
Jika bangunan tua tidak punya gambar, kami buat ulang dari nol.
Langkah 4 — Upload Dokumen ke SIMBG
Semua file disiapkan sesuai standar ukuran, format, dan penamaan.
Langkah 5 — Menangani Revisi
Jika ada catatan dari dinas, kami segera memperbaikinya.
Langkah 6 — PBG Terbit
Setelah semua sesuai, PBG resmi terbit bersama QR Code.
Bangunan tua Anda kini dianggap legal dan memenuhi standar 2026.
Kesalahan Umum Saat Mengurus PBG Pembaruan Bangunan Lama
Masterizin mencatat banyak kasus berikut:
-
Tidak ada gambar teknis eksisting
-
Gambar lama tidak sesuai standar PBG
-
Zonasi lama sudah tidak berlaku
-
Data IMB tidak sesuai kondisi bangunan saat ini
-
Perubahan struktur tidak pernah dilaporkan
-
Pemilik tidak mengetahui fungsi zona terbaru
-
Dokumen upload tidak rapi dan terlalu besar
Dengan pendampingan Masterizin, seluruh permasalahan ini dapat diatasi dengan cepat dan profesional.
Tips Masterizin Agar Pembaruan PBG Bangunan Lama Berjalan Lancar
Berikut strategi yang terbukti efektif:
1. Mulai dari Cek Zonasi Terbaru
Jangan langsung menggambar; cek zona dulu agar desain tidak melanggar aturan.
2. Lengkapi Gambar Eksisting
Bangunan tua sering tidak punya gambar. Buat ulang sebelum mulai proses.
3. Pastikan Dokumen Struktur Siap Jika Ada Perubahan
Perubahan struktural wajib struktur lengkap.
4. Simpan Foto-Dokumentasi Bangunan
Foto sangat membantu proses verifikasi.
5. Pastikan Pengajuan Dilakukan Lewat SIMBG dengan Format Benar
Salah file bisa membuat proses tertunda.
6. Gunakan Jasa Profesional
PBG pembaruan bangunan tua lebih rumit dibanding PBG baru. Menggunakan jasa ahli seperti Masterizin dapat mempercepat proses dan mengurangi revisi.
Mengapa Menggunakan Masterizin adalah Pilihan Terbaik?
Masterizin sudah menangani ratusan PBG bangunan baru dan pembaruan bangunan lama. Layanan kami mencakup:
-
Survey & analisis eksisting
-
Pembuatan gambar teknis baru
-
Pengecekan zonasi lengkap
-
Pengurusan SIMBG dari awal sampai izin terbit
-
Progress report transparan
-
Konsultasi gratis online & tatap muka
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin menjadi partner tepercaya dalam urusan perizinan bangunan di seluruh Indonesia.

Call to Action
Jika Anda ingin memperbarui izin bangunan lama agar sesuai aturan 2026, Masterizin siap membantu mulai dari cek zonasi, pembuatan gambar teknis, hingga pengajuan PBG secara online tanpa hambatan.
📞 Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
📍 Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
📸 Instagram: @masterizin.id
Masterizin — Konsultan PBG, IMB, dan SLF profesional, transparan, dan berpengalaman.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
