Tim Legal dan Permit Masterizin Membantu Pengurusan IMB dan PBG

Retribusi PBG merupakan komponen biaya penting yang harus dipahami sebelum mengajukan izin bangunan. Banyak pemilik rumah, ruko, hingga bangunan komersial sering kebingungan menghitung besaran retribusi karena setiap daerah memiliki rumus dan indeks yang berbeda. Namun, dasar perhitungannya sebenarnya berpedoman pada PP No.16 Tahun 2021 yang menjadi acuan utama penerapan Persetujuan Bangunan Gedung di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, memahami estimasi retribusi PBG 2026 menjadi langkah penting agar pemohon dapat mempersiapkan anggaran secara lebih akurat.

Masterizin sebagai konsultan perizinan PBG telah membantu ratusan pemilik bangunan menghitung perkiraan retribusi sebelum proses pengajuan dilakukan. Dengan memahami formula PP No.16, risiko kelebihan anggaran dapat dihindari, dan pemohon dapat memperkirakan biaya izin sejak awal dengan lebih realistis.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Konsultan Masterizin membantu pemeriksaan dokumen IMB klien


Mengapa Retribusi PBG Bisa Berbeda di Setiap Daerah?

Walaupun peraturan dasarnya sama (PP No.16), setiap pemerintah daerah memiliki:

  • Tarif dasar retribusi yang berbeda

  • Indeks fungsi bangunan yang bervariasi

  • Indeks risiko bangunan yang disesuaikan wilayah

  • Nilai NJOP yang tidak sama

  • Ketentuan luas bangunan yang berbeda

Karena itu, dua bangunan dengan ukuran sama bisa memiliki retribusi berbeda jika berada di kota yang berbeda. Selain itu, bangunan komersial biasanya memiliki retribusi lebih tinggi dibanding rumah tinggal karena fungsi dan risikonya lebih besar.


Dasar Formula Retribusi PBG Berdasarkan PP No.16

Menurut PP No.16 Tahun 2021, retribusi PBG dihitung menggunakan rumus:

Retribusi = Tarif Dasar x Indeks Fungsi x Indeks Risiko x Luas Bangunan

Rumus ini dipakai oleh semua daerah, hanya nilai indeksnya saja yang berbeda. Dengan memahami pola ini, pemohon bisa memperkirakan besaran retribusi secara mandiri meskipun daerah belum memberikan simulasi resmi.


Komponen Utama dalam Perhitungan Retribusi PBG

Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasan tiap komponen:


1. Tarif Dasar Daerah

Tarif dasar ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah. Nilainya bisa berbeda antara satu kota dengan kota lainnya. Misalnya:

  • Kota A: Rp 2.000/m²

  • Kota B: Rp 3.500/m²

  • Kabupaten C: Rp 1.500/m²

Perbedaan ini menjadi faktor pertama yang menentukan besarnya retribusi.


2. Indeks Fungsi Bangunan

Bangunan memiliki klasifikasi fungsi yang berpengaruh pada besaran biaya:

  • Hunian → indeks terendah

  • Keagamaan → indeks sedang

  • Usaha/Komersial → indeks tinggi

  • Industri → indeks sangat tinggi

Karena fungsi menentukan tingkat pemanfaatan ruang, maka indeksnya berbeda.

SIMBG adalah sistem informasi bangunan gedung resmi untuk urus PBG, SLF, dan IPTB


3. Indeks Risiko Bangunan

Indeks risiko mengukur tingkat keselamatan bangunan. Misalnya:

  • Risiko rendah: rumah tinggal satu lantai

  • Risiko sedang: ruko, restoran, kantor

  • Risiko tinggi: pabrik, gudang, bangunan publik besar

Semakin tinggi risiko, semakin besar retribusi yang dikenakan.


4. Luas Bangunan

Luas total bangunan dihitung berdasarkan total luas lantai. Semakin besar luas bangunan, semakin besar pula retribusinya.


Contoh Estimasi Retribusi PBG 2026 (Simulasi Sederhana)

Berikut contoh perhitungan untuk rumah tinggal 60 m² di wilayah dengan tarif dasar Rp 3.000/m²:

  • Tarif Dasar: Rp 3.000

  • Indeks Fungsi Hunian: 1.0

  • Indeks Risiko Rendah: 1.0

  • Luas Bangunan: 60 m²

Retribusi = 3.000 x 1.0 x 1.0 x 60 = Rp 180.000

Contoh di atas hanya simulasi sederhana. Jika bangunan komersial digunakan, perhitungannya bisa naik beberapa kali lipat karena indeks fungsi dan risiko lebih besar.


Contoh Bangunan Komersial (Ruko 2 Lantai, 120 m²)

Misalnya tarif dasar Rp 3.500/m², dengan:

  • Indeks Fungsi Komersial: 1.5

  • Indeks Risiko Menengah: 1.3

  • Luas Bangunan: 120 m²

Retribusi = 3.500 x 1.5 x 1.3 x 120

Hasilnya:

Retribusi = Rp 819.000

Biaya bisa lebih tinggi jika lokasi berada di zona komersial atau padat.


Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Retribusi 2026

Selain rumus utama, beberapa faktor berikut dapat memengaruhi jumlah retribusi:

  • Nilai NJOP kawasan

  • Ketinggian bangunan

  • Bangunan berada di kawasan premium

  • Bangunan berada di zona rawan bencana

  • Fungsi bangunan campuran (mixed-use)

  • Penambahan lantai

Karena banyak faktor menentukan biaya, pemohon sering salah menghitung total retribusi. Masterizin selalu melakukan pengecekan detail agar estimasi sesuai kondisi nyata.


Kesalahan Umum Saat Menghitung Retribusi PBG

Banyak pemohon mandiri mengalami kesalahan berikut:

  • Menggunakan tarif dasar kota lain

  • Tidak memahami indeks fungsi bangunan

  • Salah menghitung luas total bangunan

  • Tidak memperhitungkan tambahan struktur

  • Mengabaikan peraturan zonasi

Kesalahan kecil seperti ini dapat membuat pemohon salah mempersiapkan anggaran.


Bagaimana Masterizin Membantu Menghitung Retribusi PBG 2026?

Masterizin melakukan:

  • Analisis fungsi dan risiko bangunan

  • Cek zonasi dan RDTR daerah

  • Perhitungan luas total bangunan

  • Estimasi retribusi berdasarkan PP No.16

  • Penjelasan detail komponen biaya

  • Pendampingan hingga izin terbit

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, hasil estimasi Masterizin selalu mendekati nominal resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Stempel pengesahan dokumen IMB resmi tahun 2025


Call to Action

Jika Anda ingin menghitung estimasi retribusi PBG secara tepat dan menghindari kesalahan perhitungan, Masterizin siap membantu. Semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi PP No.16 Tahun 2021.

📞 Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
📍 Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
📸 Instagram: @masterizin.id

Masterizin — Partner terbaik untuk pengurusan PBG, IMB, dan SLF di seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required