Tim Masterizin membantu menghitung retribusi izin bangunan

Risiko hukum PBG menjadi perhatian utama di tahun 2026 seiring meningkatnya pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah dan integrasi sistem perizinan. Masih banyak pemilik bangunan yang menunda pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung karena menganggap bangunan sudah berdiri lama atau tidak pernah bermasalah.

Padahal, di tahun 2026, ketidaksesuaian PBG bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ringan, tetapi dapat berdampak langsung pada legalitas, operasional, dan nilai aset bangunan. Berikut enam risiko hukum serius yang wajib dipahami oleh pemilik bangunan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Tim Masterizin membantu menghitung retribusi izin bangunan


1. Bangunan Dapat Dinyatakan Tidak Sah Secara Administratif

Risiko pertama jika PBG tidak diurus adalah bangunan dianggap tidak memiliki dasar legal yang sah. Tanpa PBG, bangunan tidak tercatat secara resmi sebagai bangunan yang disetujui sesuai regulasi terbaru.

Kondisi ini membuat bangunan berada dalam posisi lemah ketika:

  • dilakukan pemeriksaan,

  • terjadi pengaduan masyarakat,

  • atau dibutuhkan verifikasi legalitas oleh instansi lain.


2. Penghentian Kegiatan atau Operasional Bangunan

Untuk bangunan usaha, gedung komersial, atau fasilitas publik, ketiadaan PBG dapat berujung pada penghentian sementara atau pembatasan operasional.

Di tahun 2026, banyak daerah mulai menautkan izin operasional dengan kepemilikan PBG yang valid. Artinya, usaha tetap berjalan tanpa PBG berisiko dihentikan secara administratif.


3. Tidak Dapat Mengurus atau Memperpanjang SLF

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan berdasarkan kesesuaian bangunan dengan PBG yang berlaku. Jika PBG tidak diurus atau tidak sesuai, maka:

  • SLF tidak dapat diterbitkan,

  • atau SLF lama tidak dapat diperpanjang.

Tanpa SLF, bangunan secara hukum dianggap tidak laik digunakan, meskipun secara fisik terlihat aman.


4. Hambatan dalam Transaksi Jual Beli dan Pembiayaan

Bangunan tanpa PBG akan menghadapi kendala serius ketika:

  • akan dijual,

  • dialihkan kepemilikannya,

  • atau diagunkan ke bank.

Lembaga keuangan dan notaris semakin ketat dalam memeriksa legalitas bangunan. Ketiadaan PBG dapat menurunkan nilai aset atau bahkan menggagalkan transaksi sepenuhnya.

Proses Pengurusan PBG Rumah Tinggal Online Bersama Masterizin


5. Potensi Sanksi Administratif dan Denda

Risiko hukum berikutnya adalah sanksi administratif, yang dapat berupa:

  • peringatan tertulis,

  • denda,

  • hingga kewajiban penyesuaian bangunan.

Besaran sanksi dapat meningkat jika pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad untuk mengurus PBG setelah diberikan peringatan.


6. Risiko Pembongkaran atau Penyesuaian Paksa

Risiko paling serius jika PBG tidak diurus adalah pembongkaran atau penyesuaian paksa terhadap bangunan yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang atau keselamatan.

Meskipun tidak semua kasus berujung pembongkaran, bangunan yang sama sekali tidak memiliki dasar perizinan berpotensi terkena tindakan tegas, terutama jika berada di zona yang tidak mengizinkan fungsi bangunan tersebut.


Kesimpulan

Tidak mengurus PBG hingga tahun 2026 bukan lagi pilihan yang aman. Enam risiko hukum di atas menunjukkan bahwa ketiadaan PBG dapat berdampak langsung pada legalitas, operasional, dan nilai ekonomi bangunan.

Mengurus PBG sejak dini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga langkah strategis untuk melindungi aset dan investasi jangka panjang.

Proses Pengurusan PBG Rumah Tinggal Bersama Masterizin


Call to Action

Jika Anda masih ragu apakah bangunan Anda wajib memiliki PBG atau berisiko secara hukum, sebaiknya lakukan evaluasi sejak awal.

Masterizin siap membantu analisis risiko hukum dan pengurusan PBG secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi tahun 2026.

WhatsApp: 0889-7666-6588
Instagram: https://www.instagram.com/masterizin.id/

Baca artikel lainnya di Masterizin untuk memahami lebih dalam seputar PBG, IMB, dan perlindungan hukum bangunan agar Anda tidak salah langkah.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required