Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Jasa PBG IMB SLF Gedung di Samarinda?

Samarinda, sebagai ibu kota Kalimantan Timur, terus berkembang dengan pesat. Berbagai proyek pembangunan, baik gedung komersial, perkantoran, maupun hunian, memerlukan dokumen legal seperti PBG (Perizinan Bangunan Gedung), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Dokumen ini memastikan bangunan Anda memiliki legalitas yang sesuai regulasi. Namun, apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus PBG, IMB, dan SLF di Samarinda? Simak ulasan lengkap berikut ini!

KONSULTASI GRATIS DISINI


Dokumen Penting untuk Pengurusan PBG di Samarinda

  1. Surat Permohonan PBG
    • Formulir yang diisi sesuai data bangunan dan pemohon.
  2. Dokumen Identitas Pemohon
    • KTP dan NPWP pemohon atau pemilik bangunan.
  3. Surat Kepemilikan Tanah
    • Sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau surat keterangan lainnya.
  4. Surat Persetujuan Tetangga
    • Untuk bangunan yang berbatasan langsung dengan pemukiman.
  5. Gambar Perencanaan Bangunan
    • Denah, tampak, potongan, dan rencana struktur yang telah disahkan oleh pihak berwenang.
  6. Laporan Perhitungan Struktur Bangunan
    • Diperlukan untuk memastikan keamanan konstruksi.
  7. Surat Rekomendasi Teknis
    • Dari dinas terkait sesuai jenis bangunan.

Dokumen Wajib untuk IMB Gedung di Samarinda

  1. Rencana Tata Letak Bangunan
    • Mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
  2. Surat Izin Lokasi
    • Sebagai bukti bahwa lokasi bangunan sesuai peruntukan.
  3. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL
    • Untuk bangunan dengan dampak lingkungan signifikan.
  4. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
    • Dilakukan oleh dinas terkait untuk memastikan kondisi lapangan sesuai dengan dokumen.

KONSULTASI GRATIS DISINI


Dokumen Penting untuk SLF Gedung di Samarinda

  1. Dokumen PBG atau IMB
    • Sebagai syarat mutlak untuk pengajuan SLF.
  2. Laporan Uji Kelayakan Bangunan
    • Hasil pengujian dari tenaga ahli berlisensi.
  3. Dokumen Sertifikasi Teknis
    • Seperti sertifikat instalasi listrik, fire safety, dan plumbing.
  4. Surat Keterangan Laik Fungsi
    • Dari tim teknis yang memeriksa bangunan.
  5. As Built Drawing (Gambar Bangunan Jadi)
    • Gambar aktual bangunan setelah selesai dibangun.

Kenapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin?

Mengurus dokumen perizinan sendiri sering kali menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Di sinilah Masterizin hadir sebagai solusi. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, kami memastikan proses pengurusan PBG, IMB, dan SLF Anda berjalan lancar, cepat, dan transparan.

Keunggulan Masterizin:

  • Profesional dan Berpengalaman: Tim kami terdiri dari ahli legal dan teknis yang berkompeten.
  • Proses Transparan: Anda akan menerima laporan progres secara berkala.
  • Konsultasi Gratis: Kami menyediakan konsultasi online dan tatap muka tanpa biaya tambahan.
  • Jangkauan Nasional: Melayani perizinan di Samarinda dan seluruh wilayah Indonesia.

Hubungi Masterizin Sekarang!

Jangan biarkan proses perizinan menjadi hambatan dalam pembangunan gedung Anda. Percayakan kepada Masterizin, mitra terbaik Anda dalam pengurusan PBG, IMB, dan SLF.

Kontak Kami:

  • Telepon/WhatsApp: 0889-7666-6588
  • Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Kunjungi situs Masterizin untuk informasi lebih lanjut seputar pengurusan PBG, IMB, dan SLF di Samarinda serta wilayah lainnya. Dapatkan tips praktis dan panduan lengkap untuk mempermudah proses perizinan Anda.

Masterizin, solusi perizinan terpercaya untuk bangunan Anda!

KONSULTASI GRATIS DISINI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *