Tambun, sebagai salah satu kawasan berkembang di Bekasi, mengalami peningkatan pesat dalam pembangunan properti komersial seperti ruko. Jika Anda berencana membangun atau merenovasi ruko di Tambun, Anda wajib mengurus perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Untuk memastikan proses berjalan lancar, Anda dapat menggunakan jasa PBG IMB SLF Tambun dari Masterizin.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu PBG, IMB, dan SLF?

  1. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang menggantikan IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Dokumen ini memastikan bangunan Anda sesuai dengan aturan tata ruang dan keselamatan.
  2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih digunakan dalam beberapa kasus untuk bangunan yang dibangun sebelum aturan PBG berlaku.
  3. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib dimiliki ruko yang sudah berdiri untuk memastikan kelayakan bangunan dalam aspek keselamatan dan operasional.

Pentingnya PBG, IMB, dan SLF untuk Ruko di Tambun

  1. Legalitas Bangunan – Tanpa dokumen ini, ruko Anda bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi.
  2. Menjamin Keselamatan – Memastikan ruko memenuhi standar struktur, listrik, dan sanitasi.
  3. Meningkatkan Nilai Properti – Legalitas lengkap meningkatkan daya tarik bagi pembeli atau penyewa.
  4. Syarat Perizinan Usaha – Jika ruko digunakan untuk bisnis, dokumen ini diperlukan untuk izin usaha.

Syarat Pengurusan PBG, IMB, dan SLF di Tambun

Dokumen Administrasi:

  • KTP & NPWP pemilik
  • Sertifikat tanah (SHM, HGB, atau AJB)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Dokumen Teknis:

  • Gambar teknis (arsitektur, struktur, elektrikal, dan sanitasi)
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Dokumen kajian lingkungan (jika diperlukan)

Dokumen Pendukung:

  • Surat persetujuan tetangga
  • SLF untuk bangunan yang sudah berdiri
  • SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk instalasi listrik

Proses Pengurusan Jasa PBG IMB SLF Tambun

  1. Konsultasi Awal – Menghubungi DPMPTSP Bekasi atau jasa konsultan seperti Masterizin.
  2. Pengumpulan Dokumen – Pastikan semua dokumen lengkap.
  3. Pengajuan Permohonan – Melalui OSS atau langsung ke dinas terkait.
  4. Pemeriksaan Teknis & Lapangan – Inspeksi oleh dinas untuk verifikasi kesesuaian bangunan.
  5. Penerbitan Dokumen – Jika semua persyaratan terpenuhi, PBG, IMB, atau SLF diterbitkan.

Kendala Umum dalam Pengurusan Perizinan

  • Dokumen tidak lengkap
  • Ketidaksesuaian bangunan dengan gambar teknis
  • Kurangnya pemahaman prosedur
  • Proses inspeksi yang memakan waktu

Untuk menghindari kendala ini, gunakan jasa PBG IMB SLF Tambun dari Masterizin.

Keunggulan Jasa PBG IMB SLF Tambun dari Masterizin

  1. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan perizinan.
  2. Proses cepat dan tanpa hambatan berkat tim ahli yang kompeten.
  3. Layanan transparan dengan update progres berkala.
  4. Konsultasi gratis untuk memastikan pemahaman yang jelas.
  5. Jangkauan luas mencakup Tambun dan seluruh Indonesia.

Hubungi Masterizin Sekarang!

Pengurusan PBG untuk ruko di Tambun tidak perlu menjadi proses yang rumit. Percayakan kebutuhan perizinan Anda kepada Masterizin, jasa konsultan perizinan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Hubungi kami sekarang di 0889-7666-6588 untuk konsultasi gratis, atau kunjungi kantor kami di Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya di Masterizin.id untuk mendapatkan informasi lengkap seputar pengurusan PBG, IMB, dan SLF di seluruh Indonesia.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required