PBG & Masalah Dokumen
Sejak tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Untuk mengurusnya, pemilik bangunan wajib melengkapi sejumlah dokumen. Namun, masih banyak masyarakat yang mencoba mengurus PBG tanpa dokumen lengkap karena kurang memahami syarat administrasi.
Pertanyaannya, berapa biaya PBG jika dokumen tidak lengkap? Dan apa saja risiko yang mungkin dihadapi?
Di artikel ini, Masterizin – Jasa Konsultan PBG, IMB, dan SLF profesional akan menjelaskan faktanya secara lengkap agar Anda terhindar dari kesalahan fatal dalam mengurus izin bangunan.
Apa Itu PBG dan Mengapa Dokumen Lengkap Diperlukan?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan dari pemerintah daerah agar pemilik bisa membangun, mengubah, atau memanfaatkan bangunan sesuai aturan tata ruang dan standar teknis.
Syarat dokumen PBG biasanya meliputi:
-
Fotokopi KTP & NPWP.
-
Sertifikat tanah (SHM/SHGB).
-
Surat kesesuaian tata ruang (RTRW).
-
Gambar teknis bangunan (denah, potongan, tampak, site plan).
-
Surat pernyataan kepemilikan tanah.
-
Dokumen AMDAL/UKL-UPL (untuk bangunan skala besar).
Tanpa dokumen lengkap, pengajuan PBG bisa ditolak atau tertunda, sehingga biaya dan waktu menjadi lebih besar.
Berapa Biaya PBG Tanpa Dokumen Lengkap?
Mengurus PBG dengan dokumen tidak lengkap seringkali berakhir lebih mahal, karena:
-
Biaya Tambahan Konsultasi
– Pemohon harus menyewa jasa arsitek atau konsultan untuk melengkapi gambar teknis. -
Biaya Koreksi / Revisi
– Dokumen yang salah atau tidak sesuai aturan akan dikembalikan, dan setiap revisi membutuhkan biaya tambahan. -
Potensi Denda
– Jika bangunan sudah terlanjur dibangun tanpa PBG, bisa terkena denda administratif hingga 10–15% dari nilai bangunan. -
Biaya Waktu & Tenaga
– Proses bolak-balik ke dinas menyebabkan biaya tidak langsung (waktu, transportasi, kehilangan peluang usaha).
Artinya, urus PBG tanpa dokumen lengkap justru lebih mahal dibanding menyiapkan dokumen sejak awal.
Risiko Mengurus PBG Tanpa Dokumen Lengkap
Selain biaya yang membengkak, ada risiko lain yang perlu diwaspadai:
1. Pengajuan Ditolak
Dinas perizinan akan langsung menolak jika dokumen tidak sesuai syarat.
2. Proses Molor Berbulan-Bulan
Berkas harus dikoreksi dan dilengkapi ulang, membuat waktu pengurusan lebih lama.
3. Bangunan Bisa Disegel
Jika terlanjur membangun tanpa PBG, bangunan berisiko disegel atau dihentikan pembangunannya.
4. Potensi Denda Administratif
Denda bisa mencapai 10%–15% dari nilai retribusi resmi.
5. Masalah Hukum & Transaksi
Bangunan tanpa PBG tidak bisa dijadikan jaminan KPR, sulit dijual, bahkan rawan sengketa.
Bagaimana Masterizin Membantu?
Sebagai Jasa Konsultan Perizinan PBG, IMB, dan SLF profesional, Masterizin memberikan solusi agar pengurusan tidak salah langkah:
-
Konsultasi Gratis → online via WhatsApp/telepon atau tatap muka langsung.
-
Pengecekan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
-
Pendampingan teknis (penyediaan gambar arsitek, site plan, dokumen lingkungan.
-
Progress report rutin agar klien selalu tahu perkembangan.
-
Tim legal & permit berpengalaman 10+ tahun.
-
Layanan di seluruh Indonesia, termasuk Bekasi, Tangerang, Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya, hingga Papua.
Dengan Masterizin, Anda tidak perlu khawatir dokumen kurang, karena semua akan dipandu hingga selesai.
Tips Agar PBG Tidak Ditolak
-
Siapkan dokumen tanah sah (SHM/SHGB).
-
Gunakan arsitek berlisensi untuk gambar teknis.
-
Pastikan lokasi sesuai RTRW daerah.
-
Jangan menunda → semakin lama tanpa PBG, risiko semakin besar.
-
Gunakan jasa konsultan resmi seperti Masterizin agar proses lebih cepat, aman, dan transparan.
Call to Action
Sedang bingung karena dokumen tidak lengkap untuk mengurus PBG? Jangan khawatir. Masterizin siap membantu Anda melengkapi persyaratan dan mengurus PBG resmi dengan cepat, transparan, dan profesional.
WhatsApp / Telepon: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id seputar update biaya PBG 2026 Bekasi, biaya IMB rumah 2025, dan sanksi bangunan tanpa IMB untuk informasi lengkap.