Mengapa Harus Hitung Biaya IMB Sebelum Membangun?
Banyak orang bersemangat membangun rumah, ruko, gudang, atau bahkan gedung komersial di tahun 2025, tetapi lupa satu hal penting: mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Padahal, tanpa IMB/PBG, bangunan dianggap tidak sah secara hukum, tidak bisa diperjualbelikan, sulit diagunkan ke bank, bahkan berpotensi terkena sanksi denda atau pembongkaran.
Karena itu, sebelum membangun, Anda wajib mengecek dan memperhitungkan biaya IMB 2025 sesuai jenis dan lokasi bangunan. Di artikel ini, Masterizin – Jasa Konsultan IMB, PBG, dan SLF profesional akan membahas simulasi biaya, syarat, risiko, serta solusi praktis agar proses pembangunan lebih aman dan nyaman.
Apa Itu IMB/PBG dan Kenapa Wajib?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Dokumen resmi dari pemerintah daerah sebagai izin untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Sejak 2021, IMB resmi digantikan dengan PBG. Bedanya, PBG lebih menekankan pada fungsi, keselamatan, dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang.
Artinya, baik rumah sederhana, ruko, gudang, mall, maupun rumah sakit wajib punya PBG untuk dinyatakan sah.
Faktor yang Menentukan Biaya IMB 2025
Biaya IMB 2025 tidak sama di setiap daerah. Faktor penentunya adalah:
-
Luas Bangunan (m²) → semakin besar, semakin tinggi biayanya.
-
Jumlah Lantai → rumah 1 lantai berbeda biayanya dengan gedung 5 lantai.
-
Fungsi Bangunan → rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, hotel, dll.
-
Lokasi → biaya IMB di pusat kota biasanya lebih tinggi daripada di pinggiran.
-
Peraturan Daerah (Perda) → setiap kota/kabupaten punya formula retribusi berbeda.
Simulasi Biaya IMB 2025
Berikut simulasi estimasi biaya IMB tahun 2025 berdasarkan jenis bangunan:
| Jenis Bangunan | Luas Bangunan | Estimasi Biaya IMB 2025 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Rumah Tinggal Sederhana | 100 m² | Rp 7 – 12 juta | Non-komersial |
| Rumah 2 Lantai | 150 m² | Rp 12 – 20 juta | Non-komersial |
| Ruko / Toko | 150 m² | Rp 20 – 35 juta | Komersial |
| Gudang | 500 m² | Rp 50 – 80 juta | Komersial |
| Hotel / Resort | 2000 m² | Rp 300 – 500 juta | Komersial Khusus |
Catatan: angka di atas hanya simulasi estimasi. Biaya resmi mengikuti aturan Perda tiap kota/kabupaten.
Syarat Mengurus IMB/PBG 2025
Untuk mengurus IMB/PBG, beberapa dokumen yang harus disiapkan:
-
Fotokopi KTP & NPWP pemohon.
-
Sertifikat tanah (SHM/SHGB).
-
Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan, site plan).
-
Surat kesesuaian tata ruang (RTRW).
-
Formulir permohonan resmi.
Jika ada dokumen tidak lengkap, permohonan bisa ditolak. Masterizin akan membantu memeriksa dan memastikan dokumen sesuai aturan agar proses berjalan lancar.
Risiko Jika Tidak Urus IMB Sebelum Bangun
-
Bangunan bisa disegel atau dibongkar.
-
Denda administratif hingga 10–15% dari nilai bangunan.
-
Sulit jual beli atau KPR karena tidak ada legalitas resmi.
-
Masalah hukum jika bangunan melanggar tata ruang.
Karena itu, lebih baik urus IMB lebih awal daripada menanggung biaya dan risiko besar di kemudian hari.
Bagaimana Masterizin Membantu?
Sebagai Jasa Konsultan IMB, PBG, dan SLF profesional, Masterizin memberikan solusi:
-
Konsultasi Gratis online maupun tatap muka.
-
Perhitungan biaya IMB transparan dengan progress report berkala.
-
Pendampingan penuh dari awal hingga dokumen IMB resmi terbit.
-
Tim legal & permit berpengalaman lebih dari 10 tahun.
-
Layanan di seluruh Indonesia, termasuk Bekasi, Tangerang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, hingga Papua.
Dengan Masterizin, Anda bisa membangun tanpa khawatir soal legalitas.
Tips Sebelum Mengurus IMB 2025
-
Hitung biaya IMB sesuai luas & fungsi bangunan.
-
Siapkan dokumen tanah & gambar teknis lengkap.
-
Cek regulasi terbaru di kota/kabupaten Anda.
-
Gunakan jasa konsultan IMB profesional agar proses lebih cepat dan aman.
Call to Action
Sedang berencana membangun rumah, ruko, atau gedung di tahun 2025? Jangan lupa cek dan hitung dulu biaya IMB 2025 agar pembangunan aman secara hukum.
Hubungi Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF yang profesional, transparan, dan berpengalaman lebih dari 10 tahun.
WhatsApp / Telepon: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi
Jangan lupa baca artikel lainnya di Masterizin.id tentang biaya SLF Bekasi 2025, update biaya PBG 2026 Bekasi, dan sanksi bangunan tanpa IMB.
