Bagi Anda yang berencana membangun rumah, ruko, kos-kosan, atau bahkan gedung bertingkat, izin mendirikan bangunan adalah hal yang tidak boleh dilewatkan. Sejak diberlakukannya aturan terbaru pemerintah, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini telah diganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun, masih banyak orang yang bingung mengenai perbedaan biaya IMB atau PBG, dan mana yang sebenarnya lebih mahal.
Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi masyarakat yang sedang menyiapkan anggaran pembangunan. Tidak jarang, ketidaktahuan soal biaya bisa membuat perencanaan keuangan berantakan. Artikel ini akan membahas secara detail perbandingan biaya IMB dan PBG, faktor-faktor yang memengaruhi besaran biaya, hingga tips hemat dalam pengurusannya.
Apa Itu IMB dan PBG?
Sebelum membandingkan biaya IMB atau PBG, penting untuk memahami definisi keduanya.
-
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah dokumen perizinan yang dulu wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan fungsi bangunan. IMB berfungsi memastikan bahwa bangunan sesuai dengan tata ruang, struktur aman, dan memenuhi standar teknis.
-
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah aturan baru yang menggantikan IMB sejak tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja. PBG lebih modern karena berbasis persetujuan teknis yang menyesuaikan fungsi bangunan, tata ruang, serta analisis dampak lingkungan.
Dengan kata lain, PBG bukan sekadar mengganti nama IMB, tetapi juga menghadirkan sistem perizinan yang lebih detail dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
Mengapa Banyak yang Masih Menyebut IMB?
Walaupun secara resmi istilah IMB sudah diganti, sebagian besar masyarakat masih lebih familiar dengan sebutan IMB. Bahkan, di iklan properti atau diskusi sehari-hari, kata “IMB” masih lebih sering dipakai dibanding “PBG”.
Itulah sebabnya, ketika seseorang bertanya tentang biaya IMB atau PBG, sebenarnya yang dimaksud adalah perbandingan antara aturan lama (IMB) dan aturan baru (PBG).
Biaya IMB atau PBG: Apa Bedanya?
Secara umum, perbedaan utama biaya IMB dan PBG terletak pada cara penghitungan dan detail aturan yang digunakan pemerintah daerah.
-
Biaya IMB
-
Biasanya dihitung berdasarkan luas bangunan, jenis bangunan, dan lokasi.
-
Semakin besar luas tanah dan bangunan, semakin tinggi biayanya.
-
Rumus umum: Luas bangunan (m²) × Tarif dasar (Rp/m²) × Indeks fungsi bangunan.
-
-
Biaya PBG
-
Dihitung dengan lebih detail dan menyesuaikan fungsi bangunan (rumah tinggal, kos, ruko, hotel, pabrik, dll.).
-
Ada tambahan aspek teknis seperti ketinggian, jumlah lantai, hingga analisis dampak lingkungan.
-
Rumus lebih modern dan kompleks, membuatnya kadang terlihat lebih mahal dibanding IMB.
-
Mana yang Lebih Mahal: Biaya IMB atau PBG?
Pertanyaan ini sering jadi perdebatan. Jawabannya: tergantung jenis bangunan dan lokasinya.
-
Untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal di kawasan perumahan, biaya PBG biasanya tidak jauh berbeda dengan IMB.
-
Untuk bangunan komersial seperti ruko, showroom, hotel, atau gudang, PBG cenderung lebih mahal karena perhitungannya lebih detail dan banyak aspek teknis yang dilibatkan.
-
Namun, keuntungan PBG adalah dokumen ini lebih aman dari sisi legalitas jangka panjang, sehingga investasi properti lebih terlindungi.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya IMB atau PBG
Agar lebih jelas, berikut faktor yang membuat biaya bisa berbeda antara IMB dan PBG:
-
Jenis Bangunan
Rumah tinggal biasanya lebih murah dibandingkan bangunan usaha seperti hotel atau pusat perbelanjaan. -
Luas Bangunan
Semakin luas bangunan yang diajukan, semakin tinggi biaya perizinannya. -
Lokasi dan Zonasi
Biaya di pusat kota cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah pinggiran. -
Fungsi Bangunan
Bangunan komersial dikenakan tarif lebih tinggi karena potensi penggunaan dan dampaknya lebih besar. -
Jumlah Lantai
Semakin banyak lantai yang diajukan, semakin kompleks analisis teknisnya.
Contoh Estimasi Biaya IMB atau PBG
Sebagai gambaran, berikut estimasi biaya:
-
Rumah tinggal 1 lantai, luas 100 m² di Tangerang
-
IMB lama: sekitar Rp 5–7 juta.
-
PBG: sekitar Rp 6–9 juta.
-
-
Ruko 3 lantai, luas 300 m²
-
IMB lama: sekitar Rp 20–30 juta.
-
PBG: sekitar Rp 25–40 juta.
-
-
Gudang atau pabrik
-
IMB lama: Rp 50–80 juta.
-
PBG: Rp 60–100 juta (tergantung detail teknis).
-
Tips Hemat Mengurus Biaya IMB atau PBG
Banyak orang ingin menghemat biaya pengurusan izin bangunan. Berikut beberapa tips:
-
Rencanakan Bangunan Sejak Awal
Diskusikan dengan arsitek agar desain sesuai aturan zonasi. Jika desain sudah sesuai, proses izin lebih cepat dan biaya lebih terukur. -
Gunakan Jasa Konsultan Profesional
Daripada bolak-balik ke dinas, lebih hemat jika menggunakan jasa konsultan seperti Masterizin. Proses lebih cepat, dokumen lebih rapi, dan risiko penolakan lebih kecil. -
Urus Izin Sekaligus
Jika Anda ingin mengurus PBG sekaligus SLF (Sertifikat Laik Fungsi), lakukan bersamaan agar lebih hemat biaya dan waktu.
Mengapa Harus Masterizin?
Masterizin hadir sebagai solusi untuk Anda yang tidak mau repot mengurus biaya IMB atau PBG. Dengan pengalaman panjang dalam konsultasi perizinan di Jabodetabek, Masterizin membantu Anda mulai dari perhitungan biaya, penyusunan dokumen, hingga izin keluar dengan cepat.
-
✅ Tim profesional berpengalaman
-
✅ Proses transparan dan jelas
-
✅ Konsultasi gratis sebelum memulai
-
✅ Jangkauan luas: Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, Jakarta, Cikarang, Karawang
Hubungi Masterizin sekarang:
WhatsApp: 0812-1315-9730
Instagram: @masterizin.id
Kesimpulan
Biaya IMB atau PBG memang sering jadi perdebatan. Secara umum, PBG bisa lebih mahal dibanding IMB karena perhitungan teknisnya lebih detail. Namun, PBG memberikan legalitas yang lebih kuat dan perlindungan jangka panjang untuk properti Anda.
Jika Anda masih bingung menghitung biaya IMB atau PBG, konsultasikan dengan Masterizin. Dengan layanan profesional, Anda bisa lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya.
