Konsultan Masterizin.id membantu klien mengurus legalitas properti

Bagi Anda yang sedang merencanakan pembangunan rumah tinggal 2 lantai di Bekasi, salah satu hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Meski sejak 2021 pemerintah telah mengganti istilah IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), banyak masyarakat masih familiar dengan istilah lama, sehingga artikel ini akan membahas keduanya agar mudah dipahami.

Pengurusan IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi tidak hanya sekadar formalitas, melainkan juga menjadi jaminan legalitas bangunan Anda di mata hukum. Selain itu, IMB atau PBG memberikan perlindungan dari risiko sengketa dan menjadi salah satu syarat mutlak untuk berbagai keperluan administrasi seperti jual beli, KPR, hingga sertifikasi laik fungsi (SLF).

Nah, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pemilik rumah adalah:
“Berapa biaya IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi?”

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai rincian biaya, faktor yang memengaruhi, syarat yang dibutuhkan, prosedur pengurusan, hingga solusi praktis bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus sendiri.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu IMB dan PBG?

Sebelum masuk ke pembahasan biaya, mari pahami terlebih dahulu definisi dari IMB dan PBG:

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
    IMB adalah dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, sebagai bukti bahwa bangunan yang Anda dirikan telah memenuhi aspek teknis dan administratif sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

  2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
    Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, istilah IMB resmi diganti menjadi PBG. Walau begitu, fungsi dan tujuan dasarnya tetap sama, yaitu memastikan bahwa bangunan sesuai dengan ketentuan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.

Bagi masyarakat Bekasi yang ingin membangun rumah 2 lantai, baik IMB maupun PBG memiliki posisi yang sama pentingnya sebagai izin legal pembangunan rumah tinggal.


Mengapa Harus Mengurus IMB Rumah Tinggal 2 Lantai di Bekasi?

Banyak orang berpikir bahwa IMB hanyalah formalitas. Padahal, ada banyak alasan kuat mengapa dokumen ini wajib dimiliki:

  • Legalitas: Bangunan tanpa IMB dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi.

  • Nilai Investasi: Rumah dengan IMB lebih bernilai di pasaran.

  • Kemudahan KPR: Bank tidak akan menyetujui pembiayaan jika bangunan tidak memiliki IMB.

  • Perlindungan Hukum: IMB menjadi bukti sah jika terjadi sengketa tanah atau bangunan.

  • Aman dari Pembongkaran: Pemerintah daerah berhak membongkar bangunan tanpa IMB.

Dengan kata lain, mengurus IMB adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum memulai pembangunan rumah 2 lantai Anda di Bekasi.


Faktor yang Memengaruhi Biaya IMB Rumah Tinggal 2 Lantai Bekasi

Biaya IMB di Bekasi tidak bisa disamaratakan karena ada beberapa faktor yang memengaruhinya. Berikut penjelasannya:

  1. Luas Bangunan
    Semakin luas bangunan rumah tinggal Anda, semakin tinggi pula biaya IMB yang dikenakan. Hal ini karena perhitungan biaya biasanya berdasarkan per meter persegi (m²).

  2. Jumlah Lantai
    Rumah tinggal 2 lantai tentu memiliki biaya IMB yang lebih tinggi dibanding rumah 1 lantai. Penambahan lantai berarti ada aspek teknis tambahan yang perlu diperiksa, misalnya kekuatan struktur bangunan.

  3. Fungsi Bangunan
    IMB rumah tinggal biasanya lebih murah dibanding bangunan komersial seperti ruko, kos-kosan, atau gedung perkantoran. Karena dalam konteks ini kita membahas rumah tinggal, maka kategorinya masuk ke tarif IMB perumahan.

  4. Lokasi
    Setiap wilayah di Bekasi bisa memiliki ketentuan tarif yang sedikit berbeda, bergantung pada regulasi pemerintah daerah setempat.

  5. Biaya Gambar dan Dokumen Teknis
    Selain biaya retribusi IMB yang dibayarkan ke pemerintah daerah, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pembuatan gambar arsitektur, struktur, hingga dokumen teknis lain yang menjadi syarat.


Rincian Perhitungan Biaya IMB Rumah Tinggal 2 Lantai di Bekasi

Secara umum, perhitungan biaya IMB di Bekasi mengacu pada luas bangunan. Misalnya:

  • Tarif dasar rumah tinggal: berkisar antara Rp 20.000 – Rp 25.000 per meter persegi.

  • Jika Anda membangun rumah 2 lantai dengan luas total 200 m², maka perhitungannya bisa seperti ini:

200 m² x Rp 20.000 = Rp 4.000.000

Itu adalah estimasi biaya retribusi IMB yang dibayarkan ke pemerintah. Belum termasuk biaya gambar teknis dan jasa pengurusan jika Anda menggunakan konsultan.

Untuk rumah tinggal 2 lantai di Bekasi, biasanya total biaya IMB bisa berkisar antara Rp 7 juta – Rp 15 juta, tergantung pada kompleksitas desain, luas bangunan, dan dokumen yang diperlukan.


Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal 2 Lantai Bekasi

Berikut dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengajukan IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi:

  1. Fotokopi KTP pemohon.

  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat).

  3. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

  4. Surat kuasa (jika dikuasakan).

  5. Gambar rencana arsitektur bangunan (denah, tampak, potongan).

  6. Gambar struktur bangunan.

  7. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan.

  8. Formulir permohonan IMB.


Prosedur Pengurusan IMB Rumah Tinggal 2 Lantai di Bekasi

Secara garis besar, alur pengurusan IMB di Bekasi adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan.

  2. Mengajukan permohonan IMB/PBG melalui Dinas PUPR atau DPMPTSP Kota Bekasi.

  3. Menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.

  4. Tim teknis melakukan evaluasi gambar dan perhitungan retribusi.

  5. Membayar retribusi sesuai ketentuan.

  6. IMB atau PBG resmi diterbitkan.

Proses ini bisa memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen.


Kendala Umum Saat Mengurus IMB Sendiri

Banyak orang merasa kesulitan ketika mengurus IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi. Beberapa kendala yang sering muncul antara lain:

  • Dokumen persyaratan kurang lengkap.

  • Gambar teknis tidak sesuai standar.

  • Waktu yang terbuang karena harus bolak-balik ke dinas terkait.

  • Ketidaktahuan mengenai perhitungan biaya yang benar.

Inilah mengapa banyak orang akhirnya memilih menggunakan jasa konsultan perizinan untuk membantu proses pengurusan IMB.


Solusi Praktis: Gunakan Jasa Masterizin

Jika Anda sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurus sendiri, Masterizin hadir sebagai solusi tepat untuk pengurusan IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi.

Mengapa memilih Masterizin?

  • Profesional: Berpengalaman dalam pengurusan IMB, PBG, dan SLF.

  • Cepat & Mudah: Semua proses dibantu dari awal hingga terbit izin.

  • Transparan: Biaya jelas, tanpa ada tambahan tersembunyi.

  • Konsultasi Gratis: Bisa konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Dengan menggunakan jasa Masterizin, Anda tidak perlu repot lagi bolak-balik kantor dinas. Semua urusan izin bangunan rumah tinggal 2 lantai Anda di Bekasi akan ditangani secara profesional.


Call to Action

Apakah Anda sedang merencanakan membangun rumah 2 lantai di Bekasi dan butuh pengurusan IMB dengan cepat dan mudah?
Hubungi Masterizin sekarang juga:

WA/Telp: [nomor Masterizin]
Website: www.masterizin.id
Instagram: @masterizin.id


Kesimpulan

Biaya IMB rumah tinggal 2 lantai di Bekasi sangat dipengaruhi oleh luas bangunan, jumlah lantai, lokasi, dan kelengkapan dokumen teknis. Estimasi biaya biasanya berkisar Rp 7 juta – Rp 15 juta, tergantung kondisi masing-masing.

Daripada bingung dan repot mengurus sendiri, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultan perizinan seperti Masterizin agar proses lebih cepat, mudah, dan pasti terbit. Dengan begitu, pembangunan rumah tinggal 2 lantai Anda di Bekasi bisa berjalan lancar tanpa hambatan legalitas.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required