SLF untuk Bangunan Lama

Banyak pemilik bangunan yang sudah berdiri lama masih bingung soal SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Pertanyaannya, apakah bangunan lama bisa mengurus SLF, dan berapa biayanya?

Jawabannya: bisa! Bahkan wajib, karena tanpa SLF bangunan dianggap belum sah untuk digunakan. Artikel ini akan membahas detail biaya SLF untuk bangunan lama, syarat dokumen yang diperlukan, risiko jika tidak mengurus, serta solusi praktis dari Masterizin – Jasa Konsultan SLF, IMB, dan PBG profesional berpengalaman lebih dari 10 tahun.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu SLF dan Kenapa Bangunan Lama Wajib Punya?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan laik digunakan sesuai fungsinya.

Alasan Bangunan Lama Wajib Mengurus SLF:

  • Legalitas operasional → syarat usaha, sewa, jual, atau agunan ke bank.

  • Jaminan keamanan → memastikan struktur, listrik, air, dan sanitasi aman.

  • Mencegah sanksi → penyegelan, denda, atau penghentian operasional.

  • Kredibilitas → meningkatkan nilai bangunan di mata konsumen/investor.

Jadi meskipun bangunan sudah berdiri lama, tetap wajib mengurus SLF agar sah secara hukum.


Biaya SLF untuk Bangunan Lama

Biaya SLF ditentukan berdasarkan aturan daerah (Perda) dan biasanya dihitung dari:

  1. Luas bangunan (m²).

  2. Jumlah lantai.

  3. Fungsi bangunan → rumah tinggal, ruko, kantor, gudang, pabrik, rumah sakit, dll.

  4. Kondisi bangunan → jika ada perbaikan teknis, biaya tambahan bisa timbul.

Simulasi Estimasi Biaya SLF Bangunan Lama 2025

Jenis Bangunan Luas Bangunan Estimasi Biaya SLF Keterangan
Rumah Tinggal 100 m² Rp 5 – 8 juta Non-komersial
Ruko / Kios 100 m² Rp 10 – 18 juta Komersial
Gudang 500 m² Rp 30 – 50 juta Komersial
Kantor 4 lantai 1.000 m² Rp 60 – 100 juta Komersial
Mall / Hotel 2.000 m² Rp 120 – 200 juta Komersial khusus

Catatan: biaya di atas hanya simulasi. Biaya resmi akan mengikuti perhitungan retribusi daerah masing-masing.


Syarat Mengurus SLF untuk Bangunan Lama

Untuk bangunan lama, dokumen yang biasanya diminta:

  • Fotokopi KTP & NPWP pemilik/pengelola.

  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB).

  • IMB lama atau dokumen PBG.

  • Gambar teknis bangunan (as-built drawing).

  • Laporan kondisi bangunan terkini.

  • Surat kesesuaian tata ruang (RTRW).

  • Formulir permohonan SLF.

Jika bangunan tidak memiliki IMB/PBG, maka harus diurus terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan SLF.


Risiko Jika Bangunan Lama Tidak Punya SLF

  1. Penyegelan atau denda oleh pemerintah daerah.

  2. Usaha terganggu → izin operasional bisa ditolak.

  3. Transaksi properti terhambat → sulit dijual atau diagunkan.

  4. Masalah hukum jika terjadi kecelakaan di bangunan tanpa SLF.

  5. Reputasi buruk bagi pemilik atau pengelola gedung.


Bagaimana Masterizin Membantu Pengurusan SLF?

Sebagai Jasa Konsultan SLF, IMB, dan PBG profesional, Masterizin siap membantu Anda:

  • Konsultasi Gratis → online via WhatsApp atau tatap muka langsung.

  • Pemeriksaan kondisi bangunan lama sebelum pengajuan SLF.

  • Pendampingan dokumen teknis (as-built drawing, laporan inspeksi).

  • Estimasi biaya SLF transparan sesuai aturan resmi.

  • Progress report berkala → klien selalu update.

  • Tim legal & permit berpengalaman lebih dari 10 tahun.

  • Layanan nasional → Bekasi, Tangerang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, hingga Papua.

Dengan Masterizin, pengurusan SLF bangunan lama lebih mudah, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tips Mengurus SLF Bangunan Lama

  1. Periksa kondisi teknis bangunan (struktur, listrik, sanitasi).

  2. Siapkan dokumen IMB/PBG lama atau urus IMB susulan terlebih dahulu.

  3. Gunakan jasa arsitek untuk membuat as-built drawing.

  4. Segera ajukan sebelum ada inspeksi dari pemerintah daerah.

  5. Gunakan konsultan profesional seperti Masterizin agar tidak ditolak.


Call to Action

Apakah bangunan lama Anda belum memiliki SLF? Jangan tunda lagi, karena risikonya bisa sangat besar. Segera urus biaya SLF untuk bangunan lama bersama Masterizin, konsultan perizinan IMB, PBG, dan SLF yang profesional, transparan, dan berpengalaman lebih dari 10 tahun.

WhatsApp / Telepon: 0889-7666-6588
Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id tentang biaya SLF Bekasi 2025, update biaya PBG 2026 Bekasi, dan biaya IMB cluster perumahan baru.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required