Masterizin.id mendampingi klien dalam proses perizinan

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang biaya urus IMB Depok resmi tahun 2025? Artikel ini menyajikan panduan lengkap tentang estimasi biaya, syarat dokumen, hingga prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Depok.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini


IMB vs PBG: Apa Bedanya?

Sejak 2021, istilah IMB diganti menjadi PBG sesuai aturan PP No.16 Tahun 2021. Namun, masyarakat Depok masih sering menyebutnya IMB.

  • IMB → izin mendirikan bangunan (aturan lama).
  • PBG → persetujuan teknis & fungsi bangunan (aturan baru).
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) → wajib diajukan setelah bangunan selesai.

Mengapa Harus Urus IMB/PBG di Depok?

  • Legalitas rumah/ruko → memastikan aset sah secara hukum.
  • Transaksi properti → syarat untuk jual beli, sewa, atau kredit bank.
  • Pengendalian tata ruang → Depok memiliki kawasan perumahan padat & kawasan komersial.
  • Menghindari sanksi → tanpa IMB, bangunan bisa kena denda atau pembongkaran.

Estimasi Biaya Urus IMB/PBG Depok 2025

Biaya pengurusan IMB/PBG dipengaruhi oleh luas bangunan, zonasi, dan fungsinya. Berikut estimasinya:

Jenis Bangunan Estimasi Biaya Gambar Estimasi Biaya Retribusi
Rumah sederhana (<100 m²) Rp3 – Rp5 juta Rp5 – Rp10 juta
Rumah menengah (100–200 m²) Rp5 – Rp8 juta Rp10 – Rp18 juta
Rumah besar (>200 m²) Rp8 – Rp12 juta Rp15 – Rp25 juta
Ruko kecil / kantor Rp8 – Rp12 juta Rp15 – Rp25 juta
Apartemen unit Rp10 – Rp15 juta Rp20 – Rp35 juta
Bangunan komersial besar Rp20 juta ke atas Rp40 juta ke atas

Catatan: biaya berbeda antar kecamatan di Depok seperti Beji, Cimanggis, Pancoran Mas, Sukmajaya, hingga Sawangan.


Dokumen yang Dibutuhkan

  • Sertifikat tanah (SHM/HGB).
  • Identitas pemilik (KTP/paspor).
  • Alamat lengkap bangunan.
  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan).
  • Perhitungan struktur (khusus rumah 2 lantai atau lebih).
  • Nomor IMB lama (jika ada).

Checklist Dokumen

Dokumen Status Keterangan
Sertifikat tanah ✅ Wajib SHM/HGB resmi
Identitas pemilik ✅ Wajib KTP/paspor
Gambar arsitektur ✅ Wajib Denah, tampak, potongan
Perhitungan struktur Opsional Wajib untuk bangunan bertingkat
Nomor IMB lama Opsional Jika bangunan lama
NIB (usaha) Opsional Khusus komersial

Prosedur Pengajuan IMB/PBG di Depok

  1. Siapkan dokumen lengkap.
  2. Akses simbg.pu.go.id atau OSS RBA.
  3. Input data sesuai sertifikat tanah & gambar arsitektur.
  4. Verifikasi dokumen oleh Dinas PUPR/DPMPTSP Kota Depok.
  5. Revisi gambar dilakukan hanya jika diminta oleh dinas, bukan permintaan klien.
  6. Bayar retribusi sesuai perhitungan.
  7. Dokumen PBG resmi terbit.

Biaya Urus IMB Depok Resmi 2025 – Dokumen & Prosedur


Biaya IMB Berdasarkan Kecamatan di Depok

  • Beji: rumah menengah, biaya Rp12–18 juta.
  • Cimanggis: rumah sederhana, biaya Rp8–12 juta.
  • Pancoran Mas: rumah besar, biaya Rp15–25 juta.
  • Sukmajaya: apartemen unit, biaya Rp20–35 juta.
  • Sawangan: ruko & komersial, biaya Rp18–30 juta.

Kendala Umum di Depok

  • Nomor IMB lama tidak terdaftar → wajib konversi ke PBG.
  • Data tanah tidak sesuai → perlu sinkronisasi di BPN.
  • Revisi gambar teknis → biasanya permintaan dinas.
  • Lama proses → rata-rata 6–10 minggu.

Tips Hemat Biaya Urus IMB Depok

  • Gunakan arsitek yang memahami aturan RDTR Depok.
  • Lengkapi dokumen sejak awal agar tidak revisi berulang.
  • Ajukan via SIMBG agar lebih cepat & hemat administrasi.
  • Simpan semua dokumen digital.
  • Gunakan jasa konsultan agar minim risiko & hemat waktu.

Masterizin: Jasa Urus IMB/PBG Depok Resmi

Masterizin siap membantu warga Depok dalam pengurusan IMB/PBG:

  • Estimasi biaya transparan.
  • Proses resmi via SIMBG/OSS.
  • Validasi dokumen teknis sesuai aturan.
  • Layanan untuk rumah tinggal, ruko, apartemen, hingga gedung besar.

    Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

 


FAQ Biaya Urus IMB Depok

1. Berapa biaya IMB rumah 100 m² di Depok?
Sekitar Rp10 – Rp15 juta.

2. Apakah IMB lama masih berlaku di Depok?
Ya, tapi harus dikonversi ke PBG.

3. Apakah cek biaya IMB gratis?
Ya, bisa dicek via SIMBG atau portal Depok.

4. Berapa lama proses urus IMB/PBG di Depok?
Rata-rata 6–10 minggu.

5. Apakah Masterizin melayani seluruh Depok?
Ya, mencakup seluruh kecamatan di Kota Depok.

6. Apakah bisa urus IMB hilang?
Ya, bisa melalui konsultan resmi.


Kesimpulan

Biaya urus IMB Depok resmi 2025 bervariasi tergantung jenis bangunan, luas, dan lokasi. Dengan sistem online SIMBG/OSS, pengurusan lebih transparan dan cepat. Menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti Masterizin akan membantu Anda menghemat waktu, mengurangi risiko revisi, dan memastikan dokumen IMB/PBG terbit sesuai ketentuan.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required