Kabupaten Tangerang merupakan salah satu wilayah dengan pertumbuhan pariwisata yang pesat di Indonesia. Dengan lokasinya yang strategis dan akses mudah dari Jakarta serta sekitarnya, banyak investor dan pengusaha tertarik untuk membangun resor, villa, restoran, hingga wahana wisata di kawasan ini.

Namun, sebelum memulai pembangunan, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah izin wajib yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menjadi syarat utama agar bangunan yang Anda dirikan memiliki legalitas penuh.

Dalam artikel ini, Masterizin akan membahas secara lengkap tentang cara mengurus PBG untuk kawasan wisata di Kabupaten Tangerang, termasuk persyaratan, proses, biaya, serta kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu PBG dan Mengapa Diperlukan untuk Kawasan Wisata?

Pengertian PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengelola bangunan sebagai persetujuan terhadap perencanaan teknis bangunan gedung yang akan dibangun.

Jika sebelumnya izin mendirikan bangunan dikenal sebagai IMB, kini peraturan terbaru yang tertuang dalam PP No. 16 Tahun 2021 menggantikannya dengan PBG.

Mengapa PBG Penting untuk Kawasan Wisata?

Mengurus PBG untuk kawasan wisata di Kabupaten Tangerang bukan sekadar formalitas. Berikut beberapa alasan mengapa izin ini sangat penting:

✅ Legalitas Bangunan – Memastikan bahwa bangunan yang dibangun memiliki status hukum yang sah.
✅ Mencegah Masalah Hukum – Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar.
✅ Menarik Investor – Bangunan dengan izin lengkap lebih mudah mendapatkan pendanaan dan dukungan dari mitra bisnis.
✅ Menjamin Keamanan Bangunan – Proses PBG memastikan bangunan dibangun sesuai standar teknis dan keamanan.


Syarat Mengurus PBG untuk Kawasan Wisata di Kabupaten Tangerang

Sebelum mengajukan PBG, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1. Dokumen Administratif

Identitas pemilik atau pengelola usaha (KTP, NPWP, dan Akta Perusahaan)
Surat kepemilikan tanah (SHM/HGB)
Rencana tapak atau site plan kawasan wisata
Dokumen perencanaan arsitektur dan struktur bangunan

2. Dokumen Teknis

Gambar arsitektur bangunan sesuai rencana
Perhitungan struktur bangunan (jika diperlukan)
Perhitungan instalasi listrik dan sanitasi
Kajian lingkungan dan dampak terhadap kawasan sekitar

3. Dokumen Tambahan (Opsional, tergantung skala proyek)

AMDAL atau UKL-UPL (untuk kawasan wisata besar)
Izin lingkungan dari warga sekitar (jika diperlukan)
Rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Pariwisata atau Dinas Lingkungan Hidup)

Masterizin siap membantu Anda dalam penyusunan dan kelengkapan dokumen PBG, sehingga Anda tidak perlu repot menghadapi proses yang kompleks ini sendiri.


Proses Pengurusan PBG untuk Kawasan Wisata di Kabupaten Tangerang

Berikut tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan PBG:

1. Konsultasi Awal

Sebelum mengajukan PBG, pemilik usaha disarankan untuk berkonsultasi dengan Masterizin guna memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Kami juga memberikan gambaran biaya dan estimasi waktu pengurusan.

2. Pendaftaran Online Melalui SIMBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

✅ Langkah-langkah pendaftaran di SIMBG:

  1. Buat akun di simbg.pu.go.id
  2. Isi formulir pengajuan PBG
  3. Unggah semua dokumen yang disyaratkan
  4. Tunggu verifikasi dari dinas terkait

3. Evaluasi Teknis dan Verifikasi Lapangan

Setelah pengajuan dilakukan, tim teknis dari pemerintah daerah akan meninjau dokumen dan melakukan survei lokasi untuk memastikan kesesuaian rencana bangunan.

✅ Pemeriksaan meliputi:
✔ Kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Tangerang
✔ Struktur dan keamanan bangunan
✔ Dampak lingkungan terhadap kawasan sekitar

4. Pembayaran Retribusi PBG

Setelah verifikasi selesai, pemohon akan menerima tagihan retribusi PBG. Besaran biaya ini tergantung pada luas bangunan, jenis bangunan, dan lokasi pembangunan.

5. Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Jika semua tahap telah dilalui dengan baik, PBG akan diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Kendala yang Sering Dihadapi dan Solusinya

Dokumen Kurang Lengkap
Solusi: Pastikan semua dokumen disiapkan dengan baik sebelum pengajuan. Jika ragu, konsultasikan dengan Masterizin.

Proses SIMBG yang Lambat
Solusi: Gunakan jasa profesional seperti Masterizin untuk membantu pengurusan agar lebih cepat dan efisien.

Kesalahan dalam Pengisian Data
Solusi: Periksa kembali formulir sebelum dikirimkan atau gunakan bantuan tim ahli untuk menghindari kesalahan administratif.


Mengapa Menggunakan Masterizin?

Masterizin adalah jasa konsultan pengurusan perizinan PBG, IMB, dan SLF yang sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun.

✅ Layanan Konsultasi Gratis – Kami memberikan konsultasi awal tanpa biaya untuk memastikan persyaratan Anda lengkap.
✅ Tim Berpengalaman & Profesional – Didukung tenaga ahli di bidang perizinan dan hukum properti.
✅ Proses Transparan – Tidak ada biaya tersembunyi, dengan progress report berkala.
✅ Melayani Seluruh Indonesia – Termasuk Kabupaten Tangerang, BSD, Bintaro, Citra Raya, dan sekitarnya.


Kesimpulan

Mengurus PBG untuk kawasan wisata di Kabupaten Tangerang memang memerlukan banyak persiapan, tetapi dengan langkah yang tepat, proses ini bisa berjalan lebih lancar dan efisien.

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum pengajuan
Gunakan layanan profesional seperti Masterizin untuk memastikan pengurusan yang cepat dan akurat
Jangan menunda pengurusan PBG agar proyek wisata Anda bisa segera berjalan tanpa kendala hukum

Ingin mengurus PBG tanpa ribet? Hubungi Masterizin sekarang juga!

WhatsApp: 0889-7666-6588
Alamat Kantor: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca juga artikel perizinan lainnya hanya di Masterizin.id!

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required