Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB dan PBG

Banyak pemilik rumah, ruko, hingga bangunan lama memiliki IMB yang masih berbentuk dokumen fisik. Namun sejak pemerintah menerapkan sistem digital perizinan bangunan, pemilik bangunan perlu melakukan validasi IMB lama agar terdaftar di sistem digital pemerintah seperti SIMBG. Proses ini penting agar legalitas bangunan tetap sah, mudah diverifikasi, dan bisa digunakan untuk pengurusan izin lanjutan seperti PBG atau SLF.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Tim Legal dan Permit Masterizin Membantu Pengurusan IMB dan PBG


Mengapa IMB Lama Perlu Divalidasi?

IMB manual yang diterbitkan sebelum sistem elektronik diberlakukan belum tentu terdata dalam sistem digital pemerintah. Validasi sangat penting untuk:

  • Menghindari IMB dianggap tidak terdaftar

  • Mempermudah pengurusan PBG dan SLF

  • Menghindari penolakan saat pengajuan izin usaha

  • Memperkuat bukti legalitas saat jual-beli properti

  • Memastikan data bangunan sesuai standar terbaru

Tanpa validasi, IMB Anda bisa dianggap tidak sah dalam sistem digital modern.


1. Siapkan Dokumen IMB Lama Secara Lengkap

Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen asli dan pendukung, seperti:

  • Salinan IMB lama

  • Gambar teknis (denah, tampak, potongan)

  • KTP pemilik

  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB)

  • PBB tahun berjalan

  • Surat kuasa (jika diurus pihak lain)

Semakin lengkap dokumen, semakin mudah IMB diverifikasi.


2. Cek Apakah IMB Sudah Terdata di SIMBG

Sebelum melakukan validasi, lakukan pengecekan:

  1. Masuk ke portal SIMBG

  2. Pilih menu “Cek Dokumen”

  3. Masukkan nomor IMB lama

  4. Sistem akan menampilkan status terdaftar atau tidak

Jika tidak ditemukan, maka IMB wajib divalidasi secara manual.


3. Lapor ke Dinas Terkait di Kota/Kabupaten Anda

IMB lama diverifikasi melalui:

  • Dinas Cipta Karya

  • Dinas PUPR

  • DPMPTSP (Perizinan Terpadu)

  • Atau kecamatan setempat

Bawa dokumen lengkap dan minta proses validasi IMB manual ke digital.

Petugas akan memeriksa:

  • Keaslian dokumen

  • Kesesuaian nomor IMB

  • Data pemilik

  • Kesesuaian denah vs kondisi bangunan


4. Pemeriksaan Lapangan (Jika Diperlukan)

Pada beberapa kasus, dinas akan melakukan:

  • Inspeksi bangunan

  • Pengukuran ulang

  • Pencocokan gambar teknis

Hal ini dilakukan jika:

  • Gambar teknis tidak ditemukan

  • Data IMB lama tidak lengkap

  • Ada perubahan bangunan

Pemeriksaan lapangan memastikan data IMB akurat saat diinput ke sistem digital.

Perbedaan IMB dan PBG menurut PP No. 16 Tahun 2021


5. Migrasi Data ke Sistem Digital

Jika dokumen valid, petugas akan melakukan migrasi data IMB lama ke SIMBG.

Hasil migrasi biasanya memuat:

  • Nomor IMB yang sudah diperbarui

  • Data pemilik

  • Lokasi bangunan

  • Fungsi bangunan

  • Luas dan ketinggian

Setelah migrasi, IMB Anda resmi tercatat di sistem.


6. Unduh Bukti Digital IMB Terdaftar

Setelah proses validasi selesai, Anda dapat:

  • Melihat status IMB di SIMBG

  • Mengunduh bukti digital

  • Menyimpan file PDF sebagai arsip resmi

Dokumen digital ini sangat penting saat pengajuan SLF, PBG tambahan, atau izin usaha.


7. Gunakan Bantuan Profesional Jika Ingin Cepat & Tanpa Ribet

Proses validasi bisa memakan waktu jika dokumen tidak lengkap atau IMB sangat lama.

Layanan profesional dapat membantu:

  • Menelusuri IMB lama yang sulit ditemukan

  • Melakukan pengukuran ulang

  • Membuat gambar teknis as-built

  • Mengurus validasi langsung ke dinas

  • Memastikan IMB tercatat di SIMBG

Pendampingan ini sangat membantu terutama untuk bangunan lama, rumah warisan, dan ruko yang sudah direnovasi.


Kesimpulan

Mengetahui cara validasi IMB lama agar terdaftar di sistem digital pemerintah sangat penting untuk menjaga legalitas bangunan Anda. Dengan IMB yang sudah terdata di SIMBG, proses perizinan berikutnya menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai standar terbaru. Bila Anda ingin proses cepat dan tanpa hambatan, layanan profesional siap membantu dari awal hingga validasi selesai.

Gedung perkantoran di zona bisnis Jakarta Pusat


Hubungi Kami Sekarang

WhatsApp: 0889-7666-6588
Website: masterizin.id

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required