jasa cek IMB online

Banyak pengusaha dan pemilik properti komersial masih bingung tentang cara melakukan cek PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk mall atau ruko. Padahal, dokumen ini sangat penting agar bangunan sah secara hukum dan bisa digunakan untuk aktivitas bisnis.

Sejak diberlakukannya aturan baru, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) digantikan dengan PBG, dan prosesnya dilakukan melalui sistem digital. Itu artinya, pengecekan legalitas bisa dilakukan dengan lebih cepat, termasuk untuk mall, ruko, atau bangunan komersial lainnya.

Namun, kenyataannya tidak semua pemilik properti paham alurnya. Oleh karena itu, Masterizin sebagai konsultan perizinan PBG, IMB, dan SLF profesional akan memandu Anda tentang cara lengkap cek PBG mall atau ruko, kendala yang biasanya muncul, serta solusi praktis yang bisa Anda lakukan.


Kenapa Mall dan Ruko Wajib Punya PBG?

Mall dan ruko adalah bangunan komersial yang digunakan untuk aktivitas usaha. Tanpa dokumen resmi berupa PBG, pemilik bisa menghadapi masalah seperti:

  • Kesulitan saat ingin memperluas atau menjual bangunan.

  • Potensi terkena sanksi administratif dari pemerintah daerah.

  • Tidak bisa mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi), padahal wajib untuk bangunan komersial.

  • Kehilangan kepercayaan dari investor atau penyewa.


Cara Cek PBG Mall atau Ruko Secara Online

Berikut langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan:

  1. Masuk ke Portal OSS atau Website Pemda
    PBG sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), tapi beberapa daerah juga menyediakan portal lokal.

  2. Masukkan Data Bangunan
    Anda bisa menggunakan nomor PBG, alamat mall/ruko, atau nama pemilik.

  3. Periksa Status Dokumen
    Sistem akan menampilkan detail izin: nomor PBG, fungsi bangunan, status aktif, dan data pemilik.

  4. Unduh Bukti Pengecekan
    Simpan hasil pengecekan sebagai arsip digital, agar tidak repot jika dibutuhkan di kemudian hari.


Kendala yang Sering Terjadi

Meski sistem online sudah tersedia, banyak pemilik mall atau ruko masih mengalami kendala, seperti:

  • Website OSS atau pemda sulit diakses.

  • Nomor PBG lama tidak muncul di database digital.

  • Data bangunan tidak sesuai dengan arsip.

  • Kurang paham perbedaan IMB lama dengan PBG baru.

Jika hal ini terjadi, jangan panik. Anda tetap bisa mendapatkan solusi dengan bantuan konsultan perizinan profesional.


Solusi dari Masterizin

Sebagai jasa PBG, jasa IMB, dan jasa SLF, Masterizin siap membantu Anda:

  • Konsultasi gratis secara online maupun tatap muka.

  • Pendampingan langsung untuk cek PBG mall atau ruko.

  • Progress report transparan setiap tahap agar Anda tenang mempercayakan dokumen ke kami.

  • Pengurusan PBG baru jika izin lama tidak ditemukan.

  • Layanan nasional yang mencakup Bekasi, Tangerang, Jakarta, hingga seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Masterizin memastikan legalitas mall atau ruko Anda aman, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tips dari Masterizin

Bagi pemilik mall atau ruko, ada baiknya melakukan cek PBG sebelum:

  1. Melakukan renovasi atau perluasan bangunan.

  2. Menjual atau menyewakan ruko ke pihak lain.

  3. Mengajukan kerja sama dengan investor atau perbankan.

Dengan dokumen yang lengkap, bisnis Anda akan lebih terpercaya dan aman secara hukum.


Pastikan PBG Mall dan Ruko Anda Sah

Apakah Anda sudah mencoba cek PBG mall atau ruko secara online? Jangan tunda lagi, pastikan bangunan komersial Anda memiliki izin yang sah.

Hubungi Masterizin sekarang di 0889-7666-6588 atau datang ke kantor kami di:
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dengan Masterizin, pengurusan PBG, IMB, dan SLF untuk mall maupun ruko lebih cepat, transparan, dan profesional.

Baca juga artikel lainnya di Masterizin.id untuk panduan biaya PBG, cara cek IMB online, hingga tips mengurus SLF di seluruh Indonesia.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required