Konsultan Masterizin.id mendampingi klien urus IMB/PBG

Sejak tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui PP No.16 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan bangunan sekaligus memperkuat pengawasan teknis.

Tahun 2025, sistem perizinan sudah semakin terintegrasi dengan platform digital seperti SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Artinya, pemilik bangunan tidak perlu repot datang ke dinas, karena pengecekan status izin dapat dilakukan secara online.

Lalu, apa itu cek PBG online, bagaimana cara melakukannya, apa manfaatnya, dan bagaimana update terbaru tahun 2025?

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

ultan Masterizin.id membantu cek PBG klien


Apa Itu Cek PBG Online?

Cek PBG online adalah proses verifikasi status izin Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem digital resmi pemerintah seperti SIMBG atau OSS RBA.

Melalui layanan ini, pemilik properti dapat mengetahui:

  • Apakah PBG sudah terbit.

  • Nomor dokumen resmi PBG.

  • Detail bangunan yang diizinkan (fungsi, luas, jumlah lantai).

  • Status progres jika izin masih dalam tahap verifikasi.

Dengan adanya sistem digital, transparansi dan kecepatan pengurusan semakin meningkat.


Mengapa Cek PBG Online Penting?

  • Menghindari dokumen palsu. Ada banyak kasus PBG tidak resmi, sehingga verifikasi online sangat krusial.

  • Mempermudah transaksi properti. Calon pembeli atau bank bisa memastikan legalitas bangunan.

  • Mencegah masalah hukum. Bangunan tanpa PBG sah berisiko kena denda bahkan pembongkaran.

  • Mempercepat proses bisnis. Investor dapat langsung mengecek izin tanpa harus menunggu lama.

  • Syarat turunan. PBG yang valid diperlukan untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan izin usaha.


Dasar Hukum

  • UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  • PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

  • Permen PUPR No.22 Tahun 2021 tentang Tata Cara PBG.

  • Perda RDTR di tiap daerah yang memuat syarat zonasi.

Dengan aturan ini, PBG sudah menjadi satu-satunya dokumen izin bangunan yang sah di Indonesia per 2025.


Cara Cek PBG Online 2025

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek legalitas PBG secara online:

1. Melalui SIMBG (simbg.pu.go.id)

  • Login ke akun SIMBG.

  • Pilih menu Cek Status PBG.

  • Masukkan nomor registrasi atau nama pemilik bangunan.

  • Sistem menampilkan detail izin: fungsi, luas, jumlah lantai, dan status.

2. Melalui OSS RBA (oss.go.id)

  • Login ke OSS RBA.

  • Pilih menu Perizinan Berbasis Risiko.

  • Masukkan data NIB atau nomor PBG.

  • Cek status izin sudah aktif atau masih proses.

3. Portal Pemerintah Daerah

Beberapa daerah besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya sudah menyediakan layanan cek PBG melalui situs tata ruang lokal.

4. Konsultasi ke Dinas Teknis

Jika data tidak ditemukan secara online, pemilik bisa langsung konsultasi ke dinas tata ruang dengan membawa dokumen pendukung.


Data yang Bisa Dicek

Saat melakukan cek PBG online, pemilik dapat mengetahui:

  • Nomor dokumen PBG.

  • Nama pemohon/pemilik.

  • Lokasi bangunan.

  • Fungsi bangunan (hunian, komersial, publik, industri).

  • Luas bangunan dan jumlah lantai.

  • Tanggal terbit dan masa berlaku.

Contoh dokumen PBG resmi 2025


Kendala dalam Cek PBG Online

Meski sistem sudah semakin maju, ada beberapa kendala yang sering muncul:

  • Server SIMBG lambat ketika banyak pengguna.

  • Nomor PBG salah input, sehingga data tidak muncul.

  • PBG lama belum terintegrasi ke database digital.

  • Kesalahan dokumen dari pemohon (misalnya nama tidak sesuai sertifikat tanah).


Solusi Jika PBG Tidak Terdaftar

  • Pastikan nomor PBG yang dimasukkan benar.

  • Hubungi call center SIMBG/OSS.

  • Lakukan pengecekan manual di dinas tata ruang setempat.

  • Jika dokumen hilang, ajukan permohonan cetak ulang.

  • Jika belum pernah punya izin, segera ajukan PBG baru sesuai aturan 2025.


Risiko Bangunan Tanpa PBG

  • Bangunan ilegal meskipun sudah berdiri.

  • Sanksi administratif berupa denda.

  • Sanksi pembongkaran sebagian/seluruh bangunan.

  • Tidak bisa disertifikasi SLF.

  • Nilai properti turun drastis.


Studi Kasus

  • Jakarta (2023): Ruko batal dijual karena calon pembeli menemukan PBG tidak terdaftar secara online.

  • Bandung (2024): Villa wisata ditutup sementara karena izin hanya berupa IMB lama tanpa PBG.

  • Surabaya (2022): Gudang ditolak SLF karena PBG tidak pernah diajukan di SIMBG.


Tips Agar PBG Aman

  • Lakukan pengecekan online secara berkala.

  • Simpan dokumen digital & fisik.

  • Gunakan jasa arsitek/insinyur berlisensi untuk pengurusan izin.

  • Jangan percaya pada jasa abal-abal tanpa bukti legalitas.

  • Konsultasikan dengan konsultan perizinan sebelum membeli tanah atau bangunan.


Peran Konsultan Perizinan

Masterizin.id sebagai konsultan profesional membantu pemilik properti:

  • Mengecek legalitas PBG secara online.

  • Mengurus cetak ulang dokumen yang hilang.

  • Membantu transisi dari IMB ke PBG.

  • Mendampingi pengajuan izin baru di SIMBG/OSS.

  • Menjamin izin terbit sesuai regulasi terbaru 2025.

Arsitek mengecek PBG online melalui laptop


Kesimpulan

Cek PBG online adalah proses verifikasi izin bangunan melalui sistem digital resmi pemerintah.

Dengan cara ini, pemilik bisa memastikan legalitas bangunan, menghindari dokumen palsu, dan mempercepat proses bisnis properti. Tahun 2025, cek PBG online semakin mudah melalui SIMBG, OSS, dan portal daerah.

Percayakan pengecekan dan pengurusan PBG pada Masterizin.id agar proses lebih cepat, aman, dan terjamin legalitasnya.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required