Sejak tahun 2021, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No.16/2021. Bagi pemilik rumah tinggal, PBG bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting agar rumah yang dibangun memiliki legalitas penuh.
Namun, banyak orang masih bingung tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus PBG rumah tinggal. Padahal, kelengkapan dokumen adalah faktor utama yang menentukan cepat atau tidaknya proses penerbitan izin.
Artikel ini akan membahas secara lengkap daftar dokumen yang dibutuhkan, tips melengkapinya, serta solusi jika menghadapi kendala.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
Apa Itu PBG Rumah Tinggal?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa rencana pembangunan rumah sudah sesuai dengan standar teknis, tata ruang, serta aturan lingkungan.
Singkatnya, PBG memastikan rumah tinggal Anda aman, legal, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus PBG Rumah Tinggal
Berikut dokumen utama yang wajib dipersiapkan saat mengajukan PBG rumah tinggal:
1. Identitas Pemohon
-
Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.
-
Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa dan KTP penerima kuasa.
2. Dokumen Kepemilikan Tanah
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
-
Fotokopi Akta Jual Beli (jika baru membeli tanah).
-
Surat pernyataan tidak sengketa lahan.
3. Data Teknis Bangunan
-
Gambar denah rumah (site plan).
-
Gambar tampak (depan, samping, belakang).
-
Gambar potongan bangunan.
-
Rencana struktur sederhana (untuk rumah tinggal 1–2 lantai).
4. Dokumen Pendukung
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat keterangan rencana kota (jika diminta).
-
Rekomendasi utilitas (jika ada fasilitas tambahan).
5. Bukti Retribusi
-
Bukti pembayaran retribusi PBG sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Semua dokumen ini harus di-scan dan diunggah ke sistem OSS/SIMBG saat pengajuan PBG.
Tips Menyiapkan Dokumen PBG Rumah Tinggal
-
Cek aturan daerah terlebih dahulu – tiap kota/kabupaten bisa punya detail syarat tambahan.
-
Gunakan jasa arsitek atau konsultan – gambar teknis harus sesuai standar PBG, bukan sekadar sketsa.
-
Pastikan sertifikat tanah clear – jangan ajukan jika status tanah masih sengketa.
-
Simpan dokumen digital – semua berkas harus rapi agar mudah diunggah ke sistem online.
Tantangan yang Sering Dihadapi
-
Gambar teknis tidak sesuai format → sering jadi alasan dokumen dikembalikan.
-
Lahan belum terdaftar di sistem BPN → bikin proses tertunda.
-
Kurang memahami sistem OSS/SIMBG → pemohon awam sering bingung cara upload dokumen.
Solusinya adalah meminta pendampingan konsultan berpengalaman agar dokumen disiapkan dengan benar sejak awal.
Solusi dengan Konsultan PBG
Mengurus PBG rumah tinggal memang bisa dilakukan sendiri. Namun, banyak pemilik rumah merasa repot karena dokumen teknis seringkali rumit.
Masterizin.id hadir sebagai konsultan perizinan profesional yang membantu:
-
Menyusun dan memeriksa dokumen teknis sesuai aturan.
-
Menganalisis kesesuaian lahan dengan RDTR/RTRW.
-
Mengunggah dokumen ke sistem OSS/SIMBG.
-
Memberikan update progres secara rutin.
Dengan pendampingan profesional, risiko penolakan berkurang drastis dan PBG bisa terbit lebih cepat.
Kesimpulan
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus PBG rumah tinggal mencakup identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, dokumen pendukung, serta bukti pembayaran retribusi.
Tanpa kelengkapan dokumen, pengajuan PBG akan ditolak atau tertunda. Oleh karena itu, pastikan semua berkas lengkap dan sesuai standar.
Jika ingin lebih praktis, gunakan jasa konsultan perizinan seperti Masterizin.id agar proses PBG rumah tinggal Anda berjalan lancar, cepat, dan aman secara hukum.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini