Cibitung sebagai salah satu kawasan yang berkembang pesat di Kabupaten Bekasi menjadi pusat pembangunan berbagai jenis properti, baik residensial maupun komersial. Untuk memastikan legalitas bangunan yang didirikan, diperlukan dokumen perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan memiliki dokumen ini, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa properti yang dimiliki sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai perbedaan antara IMB dan PBG serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurusnya. Dalam artikel ini, Masterizin akan menjelaskan secara rinci apa saja persyaratan yang dibutuhkan serta bagaimana proses pengurusannya agar lebih mudah dan cepat.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu IMB dan PBG?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan, merubah, atau memperluas bangunan. IMB bertujuan untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB secara resmi telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

PBG adalah perizinan baru yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum mendirikan atau merenovasi gedung. Berbeda dengan IMB, PBG lebih menekankan pada aspek teknis dan fungsional bangunan sehingga lebih fleksibel dan berbasis aturan terbaru dari pemerintah.


Syarat Mengurus IMB dan PBG di Cibitung

Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan bangunan di Cibitung, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Dokumen Administratif

✅ KTP pemohon (perorangan) atau akta pendirian perusahaan (badan usaha) ✅ NPWP pemohon atau perusahaan ✅ Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik/HGB) ✅ Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa ✅ Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

2. Dokumen Teknis

✅ Gambar rencana bangunan (arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing) ✅ Hasil analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL jika diperlukan) ✅ Perhitungan struktur bangunan ✅ Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) ✅ Surat rekomendasi dari dinas terkait (jika bangunan khusus seperti industri, rumah sakit, atau sekolah)

3. Dokumen Pendukung

✅ Hasil uji tanah (untuk bangunan bertingkat) ✅ Bukti pembayaran retribusi PBG atau IMB ✅ Surat pernyataan kesanggupan mematuhi regulasi bangunan


Proses Pengurusan IMB dan PBG di Cibitung

Proses pengurusan IMB dan PBG umumnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke dinas terkait di daerah setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi Awal – Pemohon dapat berkonsultasi dengan konsultan perizinan seperti Masterizin untuk memahami persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Pengumpulan Dokumen – Seluruh dokumen administratif, teknis, dan pendukung disiapkan.
  3. Pengajuan ke Dinas PUPR – Permohonan IMB atau PBG diajukan melalui OSS atau langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
  4. Proses Verifikasi dan Inspeksi – Pihak dinas akan melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi lapangan.
  5. Penerbitan IMB/PBG – Jika semua persyaratan terpenuhi, izin akan diterbitkan dalam waktu tertentu.

Kesimpulan

Mengurus IMB dan PBG di Cibitung membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi serta kelengkapan dokumen yang harus disiapkan. Untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan, Anda dapat menggunakan jasa profesional seperti Masterizin yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam pengurusan perizinan bangunan di seluruh Indonesia.

Jangan biarkan perizinan menjadi hambatan! Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi GRATIS!
0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Baca juga artikel lainnya di Masterizin untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai perizinan properti!

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required