Banyak pemilik rumah, ruko, atau bangunan lama kehilangan dokumen IMB karena pindah rumah, bencana, maupun dokumen yang rusak dimakan usia. Padahal IMB sangat penting sebagai bukti legalitas bangunan. Jika Anda mengalami hal ini, tenang—ada cara resmi untuk mengurus penggantian IMB hilang agar bangunan tetap memiliki legalitas lengkap.
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengapa IMB Hilang Harus Segera Diganti?
IMB yang hilang tetap dianggap sah, namun tidak bisa digunakan untuk:
-
Jual beli bangunan
-
Pengajuan PBG tambahan
-
Mengurus SLF
-
Pengajuan izin usaha
-
Pengalihan hak atau KPR
Jika sewaktu-waktu dokumen diperlukan, Anda bisa mengalami hambatan hukum atau administratif.
Karena itu, mengurus penggantian IMB hilang menjadi sangat penting.
1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama untuk membuat IMB pengganti adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi.
Persiapkan:
-
KTP pemilik
-
Fotokopi IMB lama (jika ada)
-
Surat pernyataan kehilangan
Surat ini merupakan syarat wajib untuk proses penggantian.
2. Siapkan Dokumen Tanah dan Identitas Pemilik
Langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung:
-
SHM/SHGB
-
PBB tahun terakhir
-
KTP dan KK pemilik
-
Surat kuasa (jika diurus orang lain)
Dokumen ini digunakan untuk mencocokkan data dengan IMB lama.
3. Cek Data IMB Lama di Dinas Terkait
Datang ke:
-
Dinas PUPR
-
DPMPTSP
-
Dinas Cipta Karya
-
Atau kecamatan sesuai lokasi bangunan
Petugas akan memeriksa database manual maupun digital untuk memastikan:
-
IMB benar-benar ada
-
Nomor IMB sesuai
-
Nama pemilik cocok
-
Luas bangunan terdaftar
Jika data ditemukan, proses penggantian bisa dilanjutkan.

4. Penggantian IMB dan Migrasi ke Sistem Digital (SIMBG)
Saat ini pemerintah mulai memigrasikan IMB lama ke SIMBG.
Prosesnya meliputi:
-
Verifikasi data pemilik
-
Pencocokan gambar teknis
-
Input ulang data IMB ke sistem digital
-
Penerbitan dokumen pengganti
Setelah selesai, Anda bisa mendapatkan:
-
Bukti fisik IMB pengganti
-
File digital IMB terdaftar di SIMBG
Ini sangat penting agar legalitas bangunan tetap sah dan mudah diverifikasi.
5. Pengukuran Lapangan (Jika Dokumen Tidak Lengkap)
Jika IMB lama tidak memiliki:
-
Gambar teknis
-
Denah
-
Informasi luas bangunan
Maka dinas dapat meminta pengukuran ulang atau buat gambar as-built.
Langkah ini umum terjadi pada bangunan lama atau rumah warisan.
6. Bayar Retribusi Penggantian IMB
Biaya penggantian IMB tidak sebesar mengurus IMB baru.
Umumnya meliputi:
-
Biaya administrasi
-
Biaya arsip dokumen
-
Jika perlu gambar teknis, ada biaya tambahan
Semua retribusi dibayarkan secara resmi ke pemerintah daerah.
7. Terbitnya IMB Pengganti Secara Resmi
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima:
-
IMB pengganti dalam bentuk fisik
-
Bukti digital IMB di SIMBG
-
Dokumen resmi yang dapat digunakan untuk pengurusan SLF, PBG, atau jual-beli
Kini bangunan Anda kembali memiliki legalitas lengkap dan aman.
Kesimpulan
Jika IMB hilang, Anda tetap bisa mendapatkan dokumen pengganti secara resmi melalui proses yang jelas: membuat surat kehilangan, menyiapkan dokumen pendukung, verifikasi di dinas terkait, hingga mendapatkan IMB pengganti yang terdaftar dalam sistem digital. Dengan IMB yang valid, bangunan Anda aman secara hukum dan siap digunakan untuk berbagai kebutuhan administratif.

Hubungi Kami Sekarang
WhatsApp: 0889-7666-6588
Website: masterizin.id
Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini
