Konsultan Masterizin.id membantu pengurusan izin rumah tinggal

Bagi banyak orang, memiliki rumah tinggal adalah impian seumur hidup. Namun, di balik pembangunan rumah, ada aspek hukum yang tidak kalah penting dari desain arsitektur atau anggaran biaya: legalitas bangunan.

Dulu, istilah yang paling sering muncul adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, sejak tahun 2021, pemerintah mengganti aturan ini menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Perubahan ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat: apakah IMB masih berlaku? Bagaimana status IMB rumah tinggal di tahun 2025?

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai IMB rumah tinggal, syarat dokumen, perbedaan dengan PBG, dan update status hukum tahun 2025.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Contoh rumah tinggal dengan izin IMB lama


Apa Itu IMB Rumah Tinggal?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah tinggal adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang diberikan kepada pemilik untuk membangun atau merenovasi rumah.

Fungsi utama IMB rumah tinggal:

  • Memberikan legalitas agar rumah dianggap sah.

  • Menjadi bukti kesesuaian bangunan dengan tata ruang.

  • Menjamin standar keselamatan dan kenyamanan rumah.

  • Menjadi syarat perizinan lain, misalnya SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


IMB Diganti PBG: Aturan Baru

Sejak PP No.16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, IMB resmi dihapus dan diganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Perbedaan utamanya:

  • IMB → izin berdasarkan rencana umum.

  • PBG → persetujuan berdasarkan rencana teknis detail bangunan.

Jadi, di tahun 2025, IMB rumah tinggal tidak lagi diterbitkan. Semua izin bangunan rumah wajib menggunakan PBG.


Status IMB Rumah Tinggal Lama

Bagaimana dengan rumah yang sudah punya IMB sebelum aturan baru?

  • IMB lama tetap sah dan berlaku.

  • Tidak perlu diubah menjadi PBG.

  • Namun, jika ada renovasi besar atau perubahan fungsi bangunan → wajib mengurus PBG baru.

Contoh:

  • Rumah dengan IMB tahun 2018 masih sah.

  • Jika direnovasi jadi kos-kosan 3 lantai, pemilik wajib ajukan PBG.


Syarat Dokumen PBG Rumah Tinggal (Pengganti IMB)

Untuk mengurus PBG rumah tinggal tahun 2025, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • KTP & NPWP pemohon.

  • Bukti kepemilikan tanah (SHM, HGB, atau girik dengan bukti penguasaan).

  • Gambar teknis rumah (denah, tampak, potongan).

  • Gambar struktur & utilitas (MEP).

  • Site plan lokasi.

  • Rekomendasi teknis (jika diperlukan, misalnya proteksi kebakaran untuk rumah besar).


Proses Mengurus PBG Rumah Tinggal

  1. Registrasi SIMBG → buat akun di sistem online resmi.

  2. Isi data rumah → luas, jumlah lantai, fungsi.

  3. Upload dokumen teknis.

  4. Verifikasi teknis oleh dinas tata ruang.

  5. Pembayaran retribusi sesuai luas rumah.

  6. PBG terbit dalam bentuk dokumen digital.


Estimasi Waktu

  • Rata-rata: 20–45 hari kerja.

  • Lebih cepat jika dokumen lengkap.

  • Bisa molor jika ada revisi dari dinas.

Konsultan Masterizin.id membantu pengurusan izin rumah tinggal
PBG Rumah Kos Kota Bogor

Biaya PBG Rumah Tinggal

Biaya retribusi ditentukan oleh Perda di tiap daerah.
Faktor penentu biaya:

  • Luas bangunan.

  • Jumlah lantai.

  • Fungsi bangunan.

Simulasi:

  • Rumah 1 lantai 100 m² → Rp 3–6 juta.

  • Rumah 2 lantai 150 m² → Rp 7–12 juta.


Kendala Umum

  • Dokumen tanah bermasalah (sertifikat ganda).

  • Gambar teknis ditolak karena tidak sesuai standar.

  • Sistem SIMBG error saat upload file.

  • Lokasi tidak sesuai zonasi RDTR.


Tips Agar PBG Cepat Terbit

  • Gunakan arsitek/kontraktor bersertifikat.

  • Lengkapi dokumen sejak awal.

  • Simpan file digital dengan format yang sesuai (PDF, DWG).

  • Pastikan lokasi sesuai tata ruang.

  • Gunakan konsultan perizinan untuk mempercepat proses.


Peran Konsultan Perizinan

Mengurus PBG bisa jadi rumit bagi pemilik rumah yang awam. Masterizin.id hadir sebagai solusi dengan layanan:

  • Analisis legalitas tanah.

  • Penyusunan gambar teknis sesuai standar.

  • Upload & verifikasi di SIMBG.

  • Pendampingan hingga PBG terbit.

  • Biaya jelas & transparan.

Dokumen IMB rumah tinggal sebelum 2021


Kesimpulan

IMB rumah tinggal adalah izin lama untuk mendirikan rumah yang kini sudah diganti dengan PBG.

Tahun 2025, semua izin rumah tinggal wajib pakai PBG. IMB lama masih sah, tapi untuk renovasi atau pembangunan baru, PBG adalah syarat utama.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini untuk pendampingan perizinan rumah tinggal agar proses lebih cepat, aman, dan legal sesuai regulasi terbaru.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required