BSD City adalah salah satu kawasan yang berkembang pesat di Tangerang Selatan. Dengan perkembangan tersebut, kebutuhan akan hunian sewa seperti rumah kost semakin meningkat. Banyak pemilik properti melihat peluang besar dalam bisnis rumah kost di BSD, baik untuk mahasiswa, pekerja kantoran, maupun ekspatriat.

Namun, sebelum membangun atau mengoperasikan rumah kost, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apakah rumah kost di BSD wajib memiliki IMB atau PBG? Apa konsekuensi jika tidak memilikinya? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perizinan rumah kost di BSD.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu IMB/PBG dan Mengapa Penting untuk Rumah Kost di BSD?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, atau memperluas bangunan. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, IMB kini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.

Bagi pemilik rumah kost di BSD, memiliki IMB atau PBG sangatlah penting karena:

  1. Legalitas Usaha
    • Rumah kost yang memiliki IMB/PBG diakui secara hukum dan dapat terhindar dari sanksi administratif maupun hukum.
  2. Keamanan Bangunan
    • Standar teknis dalam IMB/PBG memastikan rumah kost dibangun dengan struktur yang aman dan memenuhi regulasi keselamatan.
  3. Nilai Properti yang Lebih Tinggi
    • Rumah kost dengan IMB/PBG memiliki nilai jual dan investasi yang lebih tinggi karena legalitasnya jelas.
  4. Kemudahan Perizinan Lainnya
    • IMB/PBG juga mempermudah pengurusan izin usaha dan pajak yang berkaitan dengan operasional rumah kost.

Apakah Rumah Kost di BSD Wajib Memiliki IMB/PBG?

Ya, rumah kost di BSD wajib memiliki IMB atau PBG karena termasuk dalam kategori bangunan dengan fungsi hunian komersial. Berdasarkan peraturan yang berlaku, bangunan dengan lebih dari dua kamar yang disewakan dikategorikan sebagai bangunan komersial, sehingga membutuhkan izin yang sesuai.

Selain itu, pemerintah daerah BSD (Tangerang Selatan) memiliki kebijakan ketat dalam pengelolaan bangunan komersial untuk memastikan ketertiban tata ruang dan keamanan lingkungan.

Konsekuensi Jika Tidak Memiliki IMB/PBG:

  • Pemilik dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pembongkaran bangunan.
  • Tidak dapat mengajukan izin usaha atau sertifikasi lain yang diperlukan untuk operasional rumah kost.
  • Kesulitan dalam transaksi jual beli atau sewa rumah kost karena legalitas yang tidak jelas.

Cara Mengurus IMB/PBG untuk Rumah Kost di BSD

Bagi Anda yang ingin mengurus IMB/PBG untuk rumah kost di BSD, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Untuk mengajukan PBG (dulu IMB), Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Surat permohonan PBG
  • Sertifikat tanah dan IMB lama (jika ada)
  • Dokumen perencanaan arsitektur
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan daerah
  • Dokumen teknis lainnya (struktur, mekanikal, elektrikal, sanitasi, dll.)

2. Pengajuan ke Dinas Perizinan Kota BSD

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan. Saat ini, pengajuan bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

3. Proses Verifikasi dan Evaluasi

Tim dari Dinas Perizinan akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, Anda mungkin diminta untuk melakukan revisi sebelum izin diterbitkan.

4. Pembayaran Retribusi

Setelah dokumen disetujui, pemohon diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan luas bangunan dan peruntukan rumah kost tersebut.

5. Terbitnya PBG (IMB Lama)

Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan PBG sebagai pengganti IMB, yang menandakan bahwa rumah kost Anda sudah memenuhi peraturan perizinan di BSD.


Berapa Biaya Mengurus IMB/PBG untuk Rumah Kost di BSD?

Biaya pengurusan IMB/PBG untuk rumah kost di BSD bervariasi tergantung pada:

  1. Luas Bangunan
  2. Jumlah Lantai
  3. Zona Tata Ruang

Secara umum, biaya bisa berkisar antara Rp 50.000 – Rp 150.000 per meter persegi, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah.

Namun, jika Anda ingin proses yang lebih cepat dan tanpa ribet, Masterizin siap membantu pengurusan IMB/PBG rumah kost Anda di BSD!


Mengapa Harus Menggunakan Jasa Masterizin untuk Pengurusan IMB/PBG?

Keunggulan Masterizin:

  • Konsultasi Gratis secara online maupun tatap muka.
  • Dikerjakan oleh tim profesional dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perizinan.
  • Proses transparan, dengan update berkala mengenai progress pengurusan izin.
  • Melayani seluruh wilayah Indonesia, termasuk BSD, Tangerang Selatan.
  • Legalitas terjamin, sehingga Anda bisa menjalankan bisnis rumah kost dengan aman.

Jika Anda ingin mendapatkan layanan pengurusan IMB/PBG tanpa repot, Masterizin adalah solusinya!


Kesimpulan

IMB atau PBG untuk rumah kost di BSD wajib dimiliki agar legalitas bangunan Anda aman dan terhindar dari masalah hukum. Proses pengurusannya memang memerlukan beberapa tahapan, tetapi dengan bantuan Masterizin, semuanya bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

Butuh Bantuan Mengurus IMB/PBG untuk Rumah Kost di BSD?

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Masterizin sekarang juga! Hubungi kami di 0889-7666-6588 atau kunjungi kantor kami di: Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Baca juga artikel lainnya tentang perizinan bangunan di Masterizin!

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required