Konsultan Masterizin.id membantu klien urus IMB/PBG villa

Villa adalah salah satu jenis properti yang semakin populer di kawasan wisata seperti Bali, Lombok, Puncak, Bogor, Yogyakarta, hingga Labuan Bajo. Banyak investor maupun pemilik pribadi membangun villa untuk dijadikan hunian eksklusif, disewakan secara harian (villa rental), atau dikelola sebagai bisnis hospitality.

Namun, membangun villa tidak cukup hanya dengan desain arsitektur yang indah dan modal besar. Ada aspek hukum yang harus dipenuhi, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Artikel ini akan membahas lengkap tentang IMB villa, status hukumnya di tahun 2025, syarat pengurusan, dan aturan khusus di kawasan wisata.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Proses pengajuan PBG villa melalui SIMBG


Apa Itu IMB Villa?

IMB villa adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang dulu diberikan kepada pemilik untuk mendirikan atau merenovasi bangunan villa di suatu lokasi.

Namun, sejak berlakunya PP No.16 Tahun 2021, IMB diganti dengan PBG. Artinya, istilah IMB villa masih sering digunakan oleh masyarakat, tetapi secara hukum dokumen izin baru yang berlaku adalah PBG Villa.


Status IMB Villa di Tahun 2025

  • IMB lama masih sah berlaku. Jika villa sudah punya IMB sebelum aturan baru, maka dokumen tersebut tetap legal.

  • Untuk pembangunan baru, wajib mengajukan PBG sesuai regulasi terbaru.

  • Renovasi atau perubahan fungsi (misalnya villa pribadi dijadikan villa komersial) juga memerlukan PBG baru.

Jadi, IMB Villa = istilah lama, PBG Villa = istilah resmi terbaru 2025.


Fungsi IMB/PBG untuk Villa

  • Legalitas resmi → villa dianggap sah secara hukum.

  • Syarat operasional bisnis → terutama jika villa disewakan atau dikelola komersial.

  • Menentukan nilai investasi → villa dengan izin lengkap lebih mudah dijual/disewakan.

  • Jaminan keamanan & keselamatan → bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis.

  • Menghindari sanksi → tanpa izin, villa bisa kena denda hingga dibongkar.


Syarat IMB/PBG Villa di Kawasan Wisata

Mengurus izin villa berbeda dengan rumah tinggal biasa, karena ada tambahan syarat khusus di kawasan wisata:

  • KTP & NPWP pemohon.

  • Bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB).

  • Gambar teknis villa (denah, tampak, potongan).

  • Gambar struktur & utilitas.

  • Site plan lokasi villa.

  • Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL jika luas besar).

  • Rekomendasi zonasi wisata dari dinas pariwisata/tata ruang.

  • Izin usaha pariwisata (jika villa akan disewakan).

  • Rekomendasi proteksi kebakaran dari Damkar setempat.


Proses Mengurus PBG Villa

  1. Cek zonasi tanah → pastikan lokasi villa sesuai RDTR/RTRW.

  2. Registrasi SIMBG → daftar akun online.

  3. Upload dokumen teknis & administratif.

  4. Verifikasi teknis oleh dinas tata ruang & pariwisata.

  5. Bayar retribusi sesuai Perda.

  6. Terbit PBG villa dalam bentuk dokumen digital.

Konsultan Masterizin.id membantu klien urus IMB/PBG villa


Biaya IMB/PBG Villa

Biaya dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan villa.

  • Jumlah lantai.

  • Fungsi (hunian pribadi atau komersial).

Simulasi biaya (2025):

  • Villa kecil 150 m² → Rp 10–20 juta.

  • Villa menengah 300 m² → Rp 20–40 juta.

  • Villa besar 500 m² → Rp 50–100 juta.

(Tiap daerah bisa berbeda sesuai Perda retribusi.)


Kendala di Kawasan Wisata

  • Zonasi lahan: tidak semua area wisata bisa dibangun villa.

  • Dokumen lingkungan: kawasan konservasi biasanya wajib AMDAL.

  • Rekomendasi pariwisata: beberapa daerah punya aturan khusus untuk bangunan komersial wisata.

  • Akses jalan & parkir: sering jadi faktor penghambat izin.


Risiko Villa Tanpa IMB/PBG

  • Villa dianggap bangunan ilegal.

  • Potensi denda besar dari pemerintah.

  • Operasional disegel → tidak bisa disewakan.

  • Sulit masuk ke OTA (Online Travel Agent) seperti Airbnb, Booking.com, Agoda.

  • Nilai jual properti turun drastis.


Tips Agar Izin Villa Cepat Terbit

  • Cek zonasi lahan sebelum membeli.

  • Gunakan arsitek berlisensi untuk gambar teknis.

  • Lengkapi dokumen lingkungan sejak awal.

  • Urus izin usaha pariwisata jika villa untuk rental.

  • Gunakan konsultan perizinan agar proses lebih cepat & minim revisi.


Peran Konsultan Perizinan

Masterizin.id sebagai konsultan perizinan dapat membantu:

  • Analisis legalitas tanah & zonasi di kawasan wisata.

  • Penyusunan dokumen teknis sesuai standar.

  • Pendampingan upload dokumen di SIMBG.

  • Koordinasi dengan dinas pariwisata, damkar, & lingkungan.

  • Memastikan PBG villa terbit dengan aman, cepat, & transparan.

Konsultan Masterizin.id membantu klien urus IMB/PBG villa


Kesimpulan

IMB Villa adalah izin mendirikan bangunan untuk villa, yang kini diganti dengan PBG sesuai regulasi terbaru.

Tahun 2025, semua pembangunan atau renovasi villa di kawasan wisata wajib mengajukan PBG Villa. Tanpa izin, operasional bisa disegel dan nilai investasi menurun.

Percayakan pengurusan izin villa Anda pada Masterizin.id agar legalitas terjamin, proses cepat, dan bisnis wisata berjalan lancar.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required