Ingin Mendirikan Bangunan di Batu? Ini Cara Mengurus Jasa PBG, IMB, dan SLF dengan Tepat

Mendirikan bangunan di Kota Batu membutuhkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk pengurusan izin yang sesuai. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) wajib dimiliki untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan fungsi.

Namun, banyak orang masih bingung dengan proses dan syarat yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah pengurusan PBG, IMB, dan SLF secara lengkap, termasuk keuntungan menggunakan jasa konsultan profesional.

KONSULTASI GRATIS DISINI


Apa Itu PBG, IMB, dan SLF?

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Dokumen yang menggantikan IMB untuk memberikan persetujuan atas rencana teknis bangunan sesuai standar tata ruang.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Sebelum digantikan oleh PBG, IMB adalah izin resmi untuk mendirikan bangunan. IMB tetap berlaku bagi bangunan yang sudah memiliki izin sebelumnya.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan sudah memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan untuk digunakan.

Mengapa Pengurusan PBG dan SLF Penting?

  1. Legalitas Bangunan:
    Bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif.
  2. Keamanan dan Fungsi:
    SLF memastikan bangunan layak digunakan sesuai tujuan. Ini penting untuk melindungi penghuni atau pengguna.
  3. Keperluan Administrasi:
    Dokumen PBG dan SLF sering menjadi syarat untuk keperluan jual beli properti, asuransi, atau pengajuan kredit.

KONSULTASI GRATIS DISINI


Langkah-Langkah Mengurus PBG dan SLF di Batu

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mempermudah proses pengajuan, siapkan dokumen berikut:

  • Dokumen PBG:
    • Sertifikat tanah (SHM atau HGB)
    • Gambar rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, MEP)
    • Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
    • Rekomendasi teknis dari dinas terkait
    • Perhitungan struktur bangunan
  • Dokumen SLF:
    • Gambar As Built Drawing (gambar bangunan jadi)
    • Laporan hasil uji kelaikan bangunan
    • Surat keterangan dari ahli konstruksi

Tips: Pastikan dokumen lengkap dan sesuai format yang diminta untuk menghindari penolakan.


2. Ajukan Permohonan Melalui Sistem OSS-RBA

Sejak diberlakukannya sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach), semua pengajuan izin dapat dilakukan secara online. Berikut caranya:

  1. Login ke portal OSS-RBA: Daftar akun menggunakan data resmi Anda.
  2. Isi formulir pengajuan: Pilih jenis izin yang diajukan (PBG atau SLF) dan lengkapi formulir sesuai dokumen yang dimiliki.
  3. Unggah dokumen: Lampirkan semua berkas persyaratan dalam format digital.

Setelah pengajuan, pihak dinas akan memverifikasi data dan dokumen Anda.


3. Ikuti Tahap Verifikasi dan Inspeksi

  • Setelah dokumen diverifikasi, dinas akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan rencana teknis sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Untuk SLF, bangunan harus lolos uji kelaikan terkait keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

4. Dapatkan Persetujuan dan Sertifikat

Jika semua tahap terpenuhi, dokumen PBG dan SLF akan diterbitkan. Dokumen ini menjadi bukti legalitas dan kelayakan bangunan Anda.


Kendala yang Sering Dihadapi

  1. Dokumen Tidak Lengkap: Kekurangan dokumen menjadi alasan utama penundaan proses.
  2. Kesalahan Teknis: Perencanaan bangunan yang tidak sesuai standar sering menyebabkan revisi.
  3. Kesulitan Sistem OSS-RBA: Banyak orang merasa kesulitan menggunakan sistem online karena kurang familiar.

Solusi: Gunakan Jasa Konsultan Profesional

Untuk menghindari kendala, Anda bisa menggunakan jasa konsultan profesional seperti Masterizin.id, yang berpengalaman dalam pengurusan PBG, IMB, dan SLF di berbagai wilayah, termasuk Kota Batu.

Keuntungan menggunakan jasa kami:

  • Proses Lebih Cepat: Kami mengurus semua persyaratan dan dokumen Anda secara efisien.
  • Minim Risiko Kesalahan: Tim kami memastikan semua dokumen dan perencanaan sesuai standar.
  • Pendampingan Profesional: Kami membantu dari awal hingga dokumen diterbitkan.

Mengapa Memilih Masterizin.id?

  • Berpengalaman: Kami telah membantu banyak klien di seluruh Indonesia.
  • Layanan Terpercaya: Semua proses dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
  • Hemat Waktu dan Tenaga: Anda tinggal menunggu hasil tanpa perlu repot mengurus sendiri.

Kesimpulan

Mengurus PBG, IMB, dan SLF di Kota Batu memang membutuhkan perhatian ekstra, namun langkah-langkah di atas dapat membantu mempermudah proses. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, Masterizin.id siap membantu Anda dari awal hingga akhir.

CTA:
Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi gratis mengenai pengurusan izin bangunan di Kota Batu!

KONSULTASI GRATIS DISINI

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *