SIMBG adalah sistem informasi bangunan gedung resmi untuk urus PBG, SLF, dan IPTB

Memiliki bangunan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah kewajiban bagi pemilik gedung yang ingin memastikan bahwa bangunan mereka aman, nyaman, dan sesuai dengan peraturan. Namun, tahukah Anda bahwa SLF memiliki masa berlaku yang terbatas? Jika SLF bangunan Anda sudah mendekati masa kadaluwarsa, segera lakukan perpanjangan agar tidak terkena sanksi administrasi maupun kendala legal lainnya. Artikel ini akan membahas seluk-beluk mengenai pentingnya perpanjangan SLF, prosesnya, dan bagaimana Masterizin siap membantu Anda.

Konsultasi Gratis Disini


Apa Itu SLF dan Mengapa Tidak Boleh Kadaluarsa?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki oleh pemilik bangunan komersial maupun non-komersial.

Mengapa SLF Penting?

  1. Legalitas Bangunan: SLF membuktikan bahwa bangunan Anda aman untuk digunakan dan sesuai dengan peraturan hukum.
  2. Keamanan Penghuni dan Pengguna: SLF memastikan bahwa fasilitas dalam gedung berfungsi sesuai standar keselamatan.
  3. Penting untuk Operasional: Banyak kegiatan usaha memerlukan SLF sebagai syarat administrasi.
  4. Mencegah Sanksi Hukum: Tidak memiliki SLF yang aktif dapat berujung pada sanksi administrasi hingga penutupan aktivitas gedung.

Masa Berlaku SLF: Apa yang Harus Anda Ketahui?

SLF memiliki masa berlaku terbatas, biasanya 5 tahun untuk bangunan komersial dan 10 tahun untuk bangunan non-komersial. Setelah masa berlaku habis, Anda diwajibkan untuk memperbaruinya dengan melakukan inspeksi ulang.

Risiko SLF Kadaluarsa:

  • Sanksi Administrasi: Bangunan tanpa SLF aktif dianggap ilegal oleh pemerintah.
  • Gangguan Operasional: Usaha Anda bisa terganggu jika tidak memiliki SLF yang berlaku.
  • Tuntutan Hukum: Dalam kasus tertentu, pemilik bangunan dapat dituntut jika terjadi insiden di bangunan tanpa SLF aktif.

Proses Perpanjangan SLF Bangunan

Jika SLF bangunan Anda sudah mendekati masa kadaluwarsa, berikut langkah-langkah perpanjangan yang harus Anda lakukan:

1. Persiapkan Dokumen Penting

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:

  • Salinan SLF sebelumnya.
  • Surat kepemilikan bangunan (SHM atau SHGB).
  • IMB atau PBG bangunan.
  • Gambar teknis bangunan.
  • Laporan inspeksi teknis terbaru (jika ada).

2. Lakukan Inspeksi Ulang

Petugas dari dinas terkait akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan bangunan Anda tetap memenuhi standar keamanan dan fungsi.

3. Pengajuan Permohonan ke Dinas Terkait

Setelah inspeksi selesai, ajukan permohonan perpanjangan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

4. Penerbitan SLF Baru

Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF baru akan diterbitkan dan berlaku untuk periode berikutnya.


Mengapa Memilih Masterizin untuk Perpanjangan SLF?

Mengurus perpanjangan SLF sendiri bisa memakan waktu dan energi yang cukup besar, terutama dengan berbagai persyaratan dan inspeksi teknis yang harus dilalui. Dengan menggunakan layanan Masterizin, Anda dapat:

  1. Menghemat Waktu: Masterizin akan mengurus seluruh proses administrasi, sehingga Anda bisa fokus pada hal lain.
  2. Mendapatkan Panduan Profesional: Tim kami terdiri dari para ahli di bidang perizinan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun.
  3. Proses Transparan dan Aman: Kami memberikan laporan berkala tentang progres pengurusan SLF Anda.
  4. Layanan Konsultasi Gratis: Anda bisa berkonsultasi dengan tim Masterizin baik secara online maupun langsung di lokasi kami.

Tips Menghindari Kadaluwarsa SLF

  1. Periksa Masa Berlaku Secara Rutin Catat tanggal kadaluwarsa SLF Anda dan siapkan proses perpanjangan minimal 3 bulan sebelum habis masa berlaku.
  2. Gunakan Jasa Profesional Jangan buang waktu dan tenaga untuk mengurus sendiri jika Anda bisa mempercayakan semuanya pada Masterizin.
  3. Pastikan Bangunan Anda Selalu Sesuai Standar Lakukan perawatan rutin untuk menjaga fasilitas bangunan agar tetap berfungsi dengan baik.

Call to Action

Apakah SLF bangunan Anda hampir habis masa berlakunya? Jangan tunda-tunda lagi! Segera hubungi Masterizin untuk layanan perpanjangan SLF yang cepat, aman, dan bebas repot.

0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, RT 001/012, Jalan Raya Perjuangan, Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi

Kunjungi website kami di masterizin.id untuk informasi lebih lanjut dan baca artikel lainnya. Bersama Masterizin, urusan perizinan Anda akan menjadi lebih mudah dan terpercaya.

Konsultasi Gratis Disini

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required