Membangun atau merenovasi mall dan pusat perbelanjaan di Bekasi membutuhkan perizinan yang lengkap, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah dokumen wajib yang memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar teknis dan tata ruang yang berlaku.
Namun, banyak pengusaha dan pengembang menghadapi tantangan dalam mengurus PBG karena prosesnya yang panjang, rumit, dan penuh regulasi teknis. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan perizinan seperti Masterizin adalah solusi terbaik untuk memastikan izin terbit dengan cepat, tepat, dan tanpa kendala birokrasi.
Apa Itu PBG dan Mengapa Diperlukan untuk Mall?
PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan, termasuk mall dan pusat perbelanjaan, wajib memiliki PBG agar dianggap legal dan layak digunakan.
Tanpa PBG, mall Anda bisa menghadapi berbagai konsekuensi seperti:
✅ Denda besar akibat pelanggaran perizinan
✅ Penyegelan atau penghentian proyek oleh pemerintah daerah
✅ Kesulitan dalam operasional bisnis karena tidak memenuhi standar hukum
✅ Tidak bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang berarti bangunan tidak bisa digunakan secara resmi
Karena kompleksitas proses ini, Masterizin hadir sebagai jasa konsultan PBG terbaik di Bekasi yang akan membantu Anda mengurus perizinan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Mengapa Proses PBG untuk Mall dan Pusat Perbelanjaan Lebih Rumit?
Pengurusan PBG untuk mall dan pusat perbelanjaan memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan bangunan biasa. Beberapa faktor yang membuat prosesnya lebih kompleks antara lain:
Ukuran Bangunan yang Besar
Mall memiliki luas bangunan yang besar dan seringkali terdiri dari beberapa lantai, sehingga memerlukan analisis struktur yang lebih mendetail.
Aspek Keselamatan Publik
Karena dikunjungi oleh ribuan orang setiap hari, mall harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan yang ketat, seperti sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Tata Ruang dan Amdal
Lokasi mall harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai.
Perizinan Tambahan
Selain PBG, mall juga membutuhkan izin pendukung lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin operasional untuk tenant yang ada di dalamnya.
Karena banyaknya persyaratan ini, mengurus PBG tanpa bantuan ahli bisa sangat memakan waktu dan tenaga. Dengan Masterizin, semua proses perizinan bisa diurus dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala.
Layanan Konsultan PBG dari Masterizin untuk Mall dan Pusat Perbelanjaan
Sebagai konsultan perizinan terbaik di Bekasi, Masterizin menyediakan layanan lengkap untuk pengurusan PBG mall dan pusat perbelanjaan, termasuk:
✅ Konsultasi & Analisis Awal
Kami akan melakukan pengecekan awal terhadap lokasi, tata ruang, dan dokumen yang diperlukan agar proses PBG berjalan lancar.
✅ Penyusunan Dokumen Teknis & Administratif
Tim legal dan ahli kami akan membantu menyiapkan semua dokumen penting, seperti:
Gambar rencana bangunan sesuai dengan regulasi
Analisis struktur bangunan & keselamatan
Studi AMDAL dan dokumen pendukung lainnya
✅ Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Kami akan mengurus semua proses birokrasi dan perizinan dengan Dinas Tata Ruang & Bangunan Bekasi sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor pemerintahan.
✅ Monitoring & Laporan Berkala
Kami menjamin proses perizinan berjalan transparan dengan update berkala kepada klien. Anda bisa memantau progress pengurusan tanpa harus terlibat langsung.
✅ Pendampingan Hingga PBG Terbit
Masterizin akan memastikan bahwa PBG mall atau pusat perbelanjaan Anda terbit dengan sukses dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keunggulan Jasa Konsultan PBG Masterizin
Profesional & Berpengalaman – Tim kami memiliki lebih dari 10 tahun pengalaman dalam mengurus PBG, IMB, dan SLF di seluruh Indonesia.
Legalitas Terjamin – Semua dokumen dijamin sah dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Proses Transparan & Cepat – Update progress secara berkala dan layanan tanpa biaya tersembunyi.
☎️ Konsultasi Gratis! – Anda bisa bertanya seputar perizinan tanpa biaya sebelum memutuskan menggunakan layanan kami.
Pelayanan di Seluruh Indonesia – Masterizin tidak hanya melayani Bekasi, tetapi juga kota-kota lain di seluruh Indonesia.
Cara Menggunakan Jasa Konsultan PBG Masterizin
Mudah! Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan PBG mall Anda dengan cepat:
1️⃣ Hubungi Masterizin – Konsultasikan kebutuhan Anda via WhatsApp (0889-7666-6588) atau datang langsung ke kantor kami di Ruko Prima Orchard Blok F5, Bekasi Utara.
2️⃣ Kirim Dokumen Awal – Kami akan melakukan analisis awal terhadap dokumen perizinan yang sudah Anda miliki.
3️⃣ Kami Urus Semua Prosesnya! – Dari penyusunan dokumen hingga penerbitan PBG, tim kami akan menangani semuanya.
4️⃣ PBG Terbit & Mall Siap Beroperasi! – Setelah PBG terbit, Anda bisa segera melanjutkan pembangunan atau membuka mall Anda dengan legalitas yang aman.
Kesimpulan
Mengurus PBG untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bekasi bisa menjadi tantangan besar tanpa bantuan ahli. Dengan Masterizin, Anda tidak perlu repot menghadapi birokrasi yang berbelit. Kami siap membantu Anda mendapatkan PBG dengan cepat, transparan, dan sesuai regulasi.
Jangan tunda lagi! Hubungi Masterizin sekarang di 0889-7666-6588 untuk konsultasi GRATIS dan pastikan PBG mall Anda diurus dengan profesional.
Baca juga artikel lainnya di Masterizin untuk informasi lengkap tentang perizinan bangunan!